Fahadil Amin Al Hasan
Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahkamah Agung Republik Indonesia

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENYELENGGARAAN PARAWISATA HALAL DI INDONESIA (Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah) Al Hasan, Fahadil Amin
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol 2, No 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (944.854 KB) | DOI: 10.22515/al-ahkam.v2i1.699

Abstract

AbstractHalal tourism is one sector in Islamic Economics which is growing significantly. By 2015, Global Muslim spending on travel (outbound) has increased to reach $ 151 billion (excluding Hajj and Umrah). This is expected to reach $ 243 billion by 2021. In food market, Global Muslim spending on Food and Beverages (FB) has increased to reach $1,173 billion in 2015. And it is expected to reach $  1,914 billion by 2021. And in Media and recreation market,  Global Muslim spending on it has grown 7.3% to reach $189 billion in 2015 and it is expected to reach $ 262 billion by 2021. For Indonesia, the Indonesian Muslim community has spent approximately $ 9.1 billion in the sectors of tourism, $ 154.9 in the halal food and beverages sector, and $ 8.8 billion in media and leisure sectors. This condition has become one of the factors behind the publication DSN-MUI/X/2016 on Guidelines for the Implementation of Sharia Tourism in Indonesia. However, as the only rule in the development of halal tourism, many provisions in this fatwa to be discussed again ameng Islamic scholars and Stakeholders, caused it seemed to lead halal tourism towards a more exclusive. This paper tries to analyze some of the provisions of this fatwa and discuss logical consequences arising from these provisions. AbstrakParawisata halal merupakan salah satu sektor dalam Ekonomi Islam yang mengalami perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2015, sumbangan terhadap pasar pariwisata dunia dari masyarakat muslim dunia mencapai US$ 151 milyar dan diprediksikan akan menembus US$243 milyar di tahun 2021. Begitupun halnya dengan total pengeluaran masyarakat muslim di sektor makanan dan minuman halal yang mencapai US$1,173 milyar dan akan mencapai US$1.914 milyar pada 2021. Begitupun halnya di sektor media dan rekreasi, masyarakat muslim menghabiskan sekitar US$189 milyar dan diperkirakan akan mencapai US$262 milyar pada 2021. Untuk Indonesia sendiri, masyarakat muslim Indonesia telah menghabiskan sekitar US$9,1 milyar di sektor parawisata, US$154,9 di sektor makanan halal, dan US$8,8 milyar di sektor media dan rekreasi. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terbitnya Fatwa DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parawisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Namun demikian, sebagai aturan satu-satunya dalam pengembangan parawisata halal di Indonesia, banyak ketentuan pada fatwa ini yang harus didiskusikan dan dibahas lebih lanjut, karena terkesan menggiring parawisata ke arah yang lebih eksklusif. Oleh kerena itu, makalah ini mencoba menganalisis beberapa ketentuan pada fatwa ini serta membahas konsekwensi logis yang ditimbulkan dari ketentuan-ketentuan tersebut.
Peran Pengadilan Agama dalam Mendukung Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia Al Hasan, Fahadil Amin
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol 4, No 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/al-ahkam.v4i1.1329

Abstract

Hukum dan ekonomi memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Artinya, suatu kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh perangkat hukum yang baik memungkinkan akan mengakibatkan terjadinya kekacauan. Hal ini disebabkan karena para pelaku ekonomi akan melakukan aktivitasnya dengan tanpa standar norma yang pada akhirnya menyebabkan  kerugian di antara salah satu pihak yang melakukan aktivitas ekonomi. Jika dibiarkan begitu saja, hal tersebut akan menyebabkan iklim ekonomi di masa depan menjadi terganggu. Begitupun halnya dengan ekonomi syariah. Jika proses hukum, dalam hal ini penyelesaian sengketa ekonomi syariah dilaksanakan dengan baik, maka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah akan semakin baik. Pengadilan Agama sebagai salah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki peranan yang penting dalam memajukan industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini didasarkan karena Pengadilan Agama merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Makalah ini mencoba membahas mengenai beberapa aspek penting yang terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama, serta beberapa usaha yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam menguatkan peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. AbstractThe legal relationship with the economy has a reciprocal and mutually influencing relationship. That is, an economic activity that is not supported by a good legal tool will result in chaos, this is because the economic actors will perform its activities without standard norms that caused the loss of one party in conducting economic activities. If left alone, this will cause the economic climate in the future to be disturbed. Likewise with the sharia economy. If the legal process, in this case the sharia economic dispute resolution carried out well, then the development of sharia economic and financial industry will be better. The Religious Courts as one of the judicial authorities under the Supreme Court of the Republic of Indonesia plays an important role in advancing the sharia financial industry in Indonesia. This is because the Religious Courts are state institutions that have the authority to resolve the dispute of sharia economy. This paper tries to discuss some important aspects related to the settlement of sharia economic dispute in the Religious Courts, as well as some efforts made by the Supreme Court in strengthening the role of Religious Courts in solving the dispute of sharia economy.
DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim Fahadil Amin Al Hasan; Deni Kamaluddin Yusup
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 14, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2021.14107

Abstract

This paper examines the process of examining marriage dispensation cases prior to and following the enactment of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation Cases. This paper was written using a qualitative research method, specifically normative and empirical juridical approaches. According to the findings of this study, the provisions of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 have explicitly regulated several things that are not specifically regulated in the formal and material rules governing marriage dispensation. The adoption of this regulation is anticipation and standardization for judges in making legal decisions so that court decisions pay more attention to the best interests of children when granting a marriage dispensation application. Makalah ini mendiskusikan tentang proses pemeriksaan perkara dispensasi kawin sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendakatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas beberapa hal yang tidak diatur secara khusus di aturan formil maupun materil mengenai dispensasi kawin. Pemberlakuan Perma ini ialah sebagai atisipasi dan standarisasi bagi hakim dalam membuat putusan hukum agar putusan atau penetapan pengadilan lebih merperhatikan kepentingan terbaik anak ketika hendak mengabulkan permohonan dispensasi nikah
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Insani di Lembaga Kuangan Syariah dalam Menghadapi Persaingan Global Fahadil Amin Al Hasan; Muhammad Irfan Maulana
Sosio-Didaktika: Social Science Education Journal Vol 3, No 1 (2016)
Publisher : Faculty of Education and Teacher Training, UIN (State Islamic University) Syarif Hidayatul

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.824 KB) | DOI: 10.15408/sd.v3i1.3795

Abstract

Abstract: Today,  Islam  economic  in  Indonesia  has  experienced  significant  growth.  Unfortunately,  that  growth  is not matched with the qualified of human resources. Human resources is one of the problems faced by Islamic financial institutions, especially if linked to the current era of globalization. This article attempt to find a formulation of how to improve human resources in Islamic financial institutions. This research used a qualitative approach with descriptive data collection techniques. The data used in this study were obtained from the literature (book survey) and also from collection of documentation related to this research. This paper shows that there are two methods that can be used to improve the quality of human resources: (1) building a professional human resource management; and (2) establishing a center for education and training, as well as professional certification for prospective employees and workers in Islamic financial institutions. Abstrak: Saat ini, ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan.  Namun  sayangnya,  perkembangan  tersebut  tidak  diimbangi  dengan  sumber  daya insani yang terkualifikasi. Sumber daya insani merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah, apalagi jika dikaitkan dengan era globalisasi yang sedangan dihadapi. Tulisan ini berusaha untuk mencari suatu formulasi bagaimana meningkatkan sumber daya insani pada lembaga keuangan syariah. Metodelogi yang digunakan pada penulisan makalah ini ialah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data bersifat deskriptif.  Data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  diperoleh  dari  hasil  penelusuran  secara literatur (book survey), serta pengumpulan dokumentasi yang terkait dengan penelian ini. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa setidaknya ada dua metode yang dapat digunakan dalam meningkatkan kulitas sumber daya insani yaitu: (1) membangun manajeman sumber daya insani yang profesional; dan (2) mendirikan pusat pendidikan dan penelitian, serta sertifikasi profesi bagi calon pekerja dan pekerja lembaga keuangan syariah.Pengutipan: Al  Hasan,  A. F., Maulna,  M.  I. (2016). Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Insani  di Lembaga Kuangan Syariah dalam Menghadapi Persaingan Global. SOSIO DIDAKTIKA: Social Science Education Journal, 3(1), 2016, 27-36. doi:10.15408/sd.v3i1.3795.Permalink/DOI: http://dx.doi.org/10.15408/sd.v3i1.3795
INVESTASI PADA KOPERASI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN (Analisisterhadap Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) Huruf j Yang Terdapat Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian) Fahadil Amin Al-Hasan
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 8, No 2 (2014): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.77 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v8i1.8628

Abstract

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah salah satu fungsi negara untuk mengatur masyarakatnya demi men­ca­pai sebuah kesejahteraan dan keadilan di depan hukum. Begi­tupun halnya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-undang ini di buat demi tercapainya kesejahteraan dan keadialan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, keadilan tersebut seakan tersembunyi ketika ter­dapat Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j pada Undang-undang ini yang melarang koperasi berinvestasi pada sektor riil, yang kita ketahui bahwa core dari Koperasi Syariah (Eko­nomi Syariah) adalah sektor riil. Sehingga kehadiran ke­dua pasal tersebut perlu untuk dikaji dan ditelaah ulang. Kajian dan telaah tersebut di dasarkan pada logika hukum dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai induk dari semua pera­turan perundang-undangan, serta beberapa teori yang berhu­bungan dengan keduanya.
PERKEMBANGAN BISNIS HOTEL SYARIAH DI INDONESIA (Studi Kasus Pengembangan Hotel Syariah di Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat) A. Zamakhsyari Baharuddin; Fahadil Amin Al Hasan
Al-'Adl Vol 11, No 1 (2018): Al-'Adl
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.977 KB) | DOI: 10.31332/aladl.v11i1.1106

Abstract

Halal tourism is one of the sectors in Islamic Economy which has a significant development. In this case Sharia Hotel is an inseparable part of the halal tourism sector. West Nusa Tenggara as one of the provinces set by the government as a halal tourism destination in Indonesia should be an example in the implementation of strategic development of halal tourism in Indonesia. If the province is successful in implementing the strategy, then the success will be followed by other provinces. In terms of the development of sharia hotels, West Nusa Tenggara can be said to be more advanced than other provinces. The number of hotels that are certified halal MUI is quite a lot, although the number of certified hotels is still less when compared with hotels that are not halal certified. One of the obstacles is that there are still entrepreneurs who misunderstand the concept of halal halal tourism. This paper provides a general overview of the development of sharia business in Indonesia, especially for the West Nusa Tenggara region as one of the halal tourism destinations set by the Ministry of Tourism Republic of Indonesia.
Penyelenggaraan Parawisata Halal Di Indonesia (Analisis Fatwa Dsn-Mui Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah) Fahadil Amin Al Hasan
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i1.699

Abstract

Halal tourism is one sector in Islamic Economics which is growing significantly. By 2015, Global Muslim spending on travel (outbound) has increased to reach $ 151 billion (excluding Hajj and Umrah). This is expected to reach $ 243 billion by 2021. In food market, Global Muslim spending on Food and Beverages (F&B) has increased to reach $1,173 billion in 2015. And it is expected to reach $ Â 1,914 billion by 2021. And in Media and recreation market, A Global Muslim spending on it has grown 7.3% to reach $189 billion in 2015 and it is expected to reach $ 262 billion by 2021. For Indonesia, the Indonesian Muslim community has spent approximately $ 9.1 billion in the sectors of tourism, $ 154.9 in the halal food and beverages sector, and $ 8.8 billion in media and leisure sectors. This condition has become one of the factors behind the publication DSN-MUI/X/2016 on Guidelines for the Implementation of Sharia Tourism in Indonesia. However, as the only rule in the development of halal tourism, many provisions in this fatwa to be discussed again ameng Islamic scholars and Stakeholders, caused it seemed to lead halal tourism towards a more exclusive. This paper tries to analyze some of the provisions of this fatwa and discuss logical consequences arising from these provisions. Abstrak Parawisata halal merupakan salah satu sektor dalam Ekonomi Islam yang mengalami perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2015, sumbangan terhadap pasar pariwisata dunia dari masyarakat muslim dunia mencapai US$ 151 milyar dan diprediksikan akan menembus US$243 milyar di tahun 2021. Begitupun halnya dengan total pengeluaran masyarakat muslim di sektor makanan dan minuman halal yang mencapai US$1,173 milyar dan akan mencapai US$1.914 milyar pada 2021. Begitupun halnya di sektor media dan rekreasi, masyarakat muslim menghabiskan sekitar US$189 milyar dan diperkirakan akan mencapai US$262 milyar pada 2021. Untuk Indonesia sendiri, masyarakat muslim Indonesia telah menghabiskan sekitar US$9,1 milyar di sektor parawisata, US$154,9 di sektor makanan halal, dan US$8,8 milyar di sektor media dan rekreasi. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terbitnya Fatwa DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parawisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Namun demikian, sebagai aturan satu-satunya dalam pengembangan parawisata halal di Indonesia, banyak ketentuan pada fatwa ini yang harus didiskusikan dan dibahas lebih lanjut, karena terkesan menggiring parawisata ke arah yang lebih eksklusif. Oleh kerena itu, makalah ini mencoba menganalisis beberapa ketentuan pada fatwa ini serta membahas konsekwensi logis yang ditimbulkan dari ketentuan-ketentuan tersebut.
Peran Pengadilan Agama dalam Mendukung Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia Fahadil Amin Al Hasan
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v4i1.1329

Abstract

Hukum dan ekonomi memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Artinya, suatu kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh perangkat hukum yang baik memungkinkan akan mengakibatkan terjadinya kekacauan. Hal ini disebabkan karena para pelaku ekonomi akan melakukan aktivitasnya dengan tanpa standar norma yang pada akhirnya menyebabkan kerugian di antara salah satu pihak yang melakukan aktivitas ekonomi. Jika dibiarkan begitu saja, hal tersebut akan menyebabkan iklim ekonomi di masa depan menjadi terganggu. Begitupun halnya dengan ekonomi syariah. Jika proses hukum, dalam hal ini penyelesaian sengketa ekonomi syariah dilaksanakan dengan baik, maka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah akan semakin baik. Pengadilan Agama sebagai salah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki peranan yang penting dalam memajukan industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini didasarkan karena Pengadilan Agama merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Makalah ini mencoba membahas mengenai beberapa aspek penting yang terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama, serta beberapa usaha yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam menguatkan peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Abstract The legal relationship with the economy has a reciprocal and mutually influencing relationship. That is, an economic activity that is not supported by a good legal tool will result in chaos, this is because the economic actors will perform its activities without standard norms that caused the loss of one party in conducting economic activities. If left alone, this will cause the economic climate in the future to be disturbed. Likewise with the sharia economy. If the legal process, in this case the sharia economic dispute resolution carried out well, then the development of sharia economic and financial industry will be better. The Religious Courts as one of the judicial authorities under the Supreme Court of the Republic of Indonesia plays an important role in advancing the sharia financial industry in Indonesia. This is because the Religious Courts are state institutions that have the authority to resolve the dispute of sharia economy. This paper tries to discuss some important aspects related to the settlement of sharia economic dispute in the Religious Courts, as well as some efforts made by the Supreme Court in strengthening the role of Religious Courts in solving the dispute of sharia economy.
The Development of Halal Tourism Destinations in Indonesia: Potentials, Opportunities and Challenges Muhammad Nur Alam Muhajir; Fahadil Amin Al Hasan
Al-Kharaj: Journal of Islamic Economic and Business Vol 3, No 2 (2021)
Publisher : IAIN Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1226.659 KB) | DOI: 10.24256/kharaj.v3i2.2652

Abstract

Halal tourism is one sector in Islamic Economics which is growing significantly. By 2015, Global Muslim spending on travel (outbound) has increased to reach $151 billion (excluding Hajj and Umrah). This is expected to reach $243 billion by 2021. In food market, Global Muslim spending on Food and Beverages (F&B) has increased to reach $1,173 billion in 2015. And it is expected to reach $1,914 billion by 2021. And also in media and recreation market, Global Muslim spending on it has grown 7.3% to reach $189 billion in 2015 and it is expected to reach $ 262 billion by 2021. For Indonesia, the Indonesian Muslim community has spent approximately $9.1 billion in the sectors of tourism, $154.9 in the halal food and beverages sector, and $8.8 billion in media and leisure sectors.For halal tourism destination, Indonesia placed in top three among Organization of Islamic Cooperation (OIC) state member countries.In fact, the opportunity to make Indonesia as a world's halal tourism destination is very large. Not only because Indonesia is a country with the largest Muslim, but the culture and natural resources owned by this country is very abundant.This paper tries to explain some of the development of halal tourism destinations in Indonesia both the potential and the challenges.
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PADA PERKARA HAK ASUH ANAK Ramdani Wahyu Sururie; Fahadil Amin Al Hasan
Jurnal Yudisial Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v15i2.500

Abstract

ABSTRAK Pemeriksaan setempat biasanya dilakukan terhadap perkara sengketa harta benda. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi putusan di kemudian hari. Namun, pemeriksaan setempat ada juga yang dilakukan pada perkara yang pokok sengketanya tidak berhubungan dengan harta benda. Salah satu contohnya adalah perkara sengketa hak asuh anak dalam Putusan Nomor 585/Pdt.G/2020/PA.Ppg. Pada kasus ini, majelis hakim secara ex officio melaksanakan pemeriksaan setempat. Padahal, eksistensi pemeriksaan setempat pada perkara selain sengketa harta benda masih menjadi perdebatan sebagian ahli hukum. Atas dasar tersebut maka timbul beberapa pertanyaan. Pertama, faktor apa saja yang melatarbelakangi majelis hakim melaksanakan pemeriksaan setempat pada kasus ini. Kedua, bagaimana mekanisme pemeriksaan setempat pada perkara ini. Penelitian yang dilakukan untuk artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empirik. Putusan Nomor 585/Pdt.G/2020/PA.Ppg dihubungkan dengan beberapa norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama dilaksanakannya pemeriksaan setempat karena para pihak tidak dapat menghadirkan anak yang diperebutkan hak asuhnya tersebut ke persidangan. Hal ini menyebabkan majelis hakim belum mendapatkan informasi yang utuh tentang kondisi objektif anak. Selanjutnya, hasil penelitian memperlihatkan bahwa mekanisme pemeriksaan setempat dalam perkara ini tidak berbeda dengan pemeriksaan setempat pada umumnya. Pemeriksaan setempat pada perkara sengketa hak asuh anak ini dilakukan dengan mekanisme yang sama dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat pada perkara sengketa harta benda. Adapun perbedaan utama di antara keduanya adalah objek dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan tersebut. Kata kunci: pemeriksaan setempat; sengketa; hak asuh anak; kepentingan terbaik bagi anak. ABSTRACTA site visit is usually conducted on a property dispute case. Such action aims to avoid difficulties in executing a court decision in the future. However, the site visit is also carried out in cases where the subject matters of the disputes are not related to property. One example is the child custody dispute case in Decision Number 585/Pdt.G/2020/PA.Ppg. In this case, the panel of judges did an ex officio site visit. Meanwhile, some legal experts still debate the site visit in cases other than property disputes. Thus, it arises two issues. First, the judges’ consideration to hold the site visit in this case. Second, the site visit mechanism in this case. This research uses normative juridical and empirical juridical methods. Decision Number 585/Pdt.G/2020/PA.Ppg is analyzed to several norms. The research exhibits that the main reason for the site visit is that the parties cannot bring the child whose custody is being contested to court. It made the panel of judges could not obtain complete information about the objective condition of the child. Furthermore, the research reveals that the mechanism for the site visit, in this case, is similar to other general site visits. The site visit in a child custody dispute is done with the same mechanism as the implementation of the site visit in a property dispute. The main difference between the two is the object and purpose of the visit. Keywords: site visit; dispute; child custody; best interest of the child.