Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANJI SAKTI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) KELAS II B SINGARAJA Ni Nyoman Mariadi; I Gede Surata; I Nyoman Gede Remaja; I Nyoman Surata; Nyoman Lemes
Jnana Karya Vol 1, No 01 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (679.561 KB)

Abstract

Penyuluhan Hukum merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma yang ke tiga “Pengabdian Kepada Masyarakat” yang dilakukan dalam bentuk Penyuluhan. Kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga dapat tercipta budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja merupakan suatu kewajiban dalam rangka membantu memberikan informasi, pencerahan, dan pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berlaku kepada masyarakat, di desa pada umumnya. Namun pada kegiatan penyuluhan hukum ini dikhususkan untuk warga binaan yang ada di Lapas Klas IIB Singaraja. Penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar, dimulai dengan penyampaian sambutan baik dari Kalapas dan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari nara sumber yang sudah ditentukan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh warga binaan selaku peserta penyuluhan. Kemudian dilanjutkan diskusi atau tanya jawab, sehingga warga binaan merasa mendapat pencerahan dan berharap agar kelak mereka keluar dari Lapas (bebas) mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum sehingga dapat diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan lagi atau tidak lagi terjerumus pada lubang yang sama.
PEMUTUSAN PERJANJIAN SEPIHAK ANTARA PT TELEKOMUNIKASI TBK. BALI UTARA DENGAN KOPERASI PEGAWAI TELKOM SINGARAJA DALAM HAL PENJUALAN PRODUK Ida Ayu Yeniari; Nyoman Lemes; Saptala Mandala
Kertha Widya Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.267 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i2.434

Abstract

Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Telkom Tbk berkerja sama dengan berbagai pihak. Salah satu mitra kerja PT Telkom Tbk adalah Koperasi Pegawai Telkom Singaraja. Kerjasama antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja tertuang dalam perjanjian Nomor C.Tel34/HK.810/DC2- E206000/2013 tentang Penjualan Produk Pots, Speedy, Pots Bundling Speedy, dan Indihome Melalui Kemitraan. Penelitian ini meneliti tentang pelaksanaan pemutusan perjanjian secara sepihak antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja dan akibat hukum dari pemutusan perjanjian secara sepihak antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pemutusan perjanjian secara sepihak antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja dilakukan apabila pihak Mitra dalam hal ini Koperasi Pegawai Telkom Singaraja melakukan pelanggaran terhadap larangan- larangan yang diatur dalam perjanjian dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian meskipun telah menerima teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam selang waktu 7 (tujuh) hari dari Telkom. Akibat hukum dari pemutusan perjanjian secara sepihak antara PT Telkom Tbk dengan Koperasi Pegawai Telkom Singaraja segala status, fasilitas, dan bantuan sehubungan dengan itu akan dicabut oleh Telkom dan biaya serta resiko yang timbul menjadi tanggungjawab Mitra semata. Para Pihak menyampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata sehingga akibat hukumnya, pembatalan perjanjian tidak mengembalikan ke keadaan semula, melainkan hanya membatalkan perikatan dan perjanjian antar-para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Terkait dengan kepentingan pihak ketiga yang terbit akibat dari perjanjian tersebut tetap harus ditanggung oleh para pihak.
PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA BERKEWARGANEGARAAN GANDA DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SINGARAJA KABUPATEN BULELENG Nyoman Sukrawan; Wayan Rideng; Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.721 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i1.449

Abstract

Adanya WNI berkewarganegaraan ganda menyebabkan harus ada pelayanan keimigrasian yang dikhususkan untuknya. Penelitian ini meneliti fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja , tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, serta kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja adalah fasilitas pendaftaran dan pencatatan untuk memperoleh pelayanan termasuk untuk memperoleh keterangan dalam hal Warga Negara Indonesia tersebut memiliki paspor asing. Tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dilakukan dengan tahapan proses pendaftaran dan proses pencatatan. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/ wali secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda meliputi kendala karena: keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, hambatan kebijakan.