Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Prosiding University Research Colloquium

Efektivitas Bukti Elektronik Dalam Uu Ite Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam Kuhap Noor Rahmad; Kuni Nasihatun Arifah; Deni Setiyawan; Muhammad Ramli; Brian Septiadi Daud
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 16th University Research Colloquium 2022: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan dan perubahan khususnya teknologi komunikasi telah membuat berbagai fasilitas untuk mobilitas manusia. Jenis kejahatan baru sebagai dampak negatif pada perkembangan teknologi informasi muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kejahatan menggunakan teknologi informasi atau media komputer dan Internet disebut kejahatan siber. Posisi bukti sebagai substantif penegakan hukum pidana menjadi parameter hakim untuk memutuskan suatu kasus. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan ruang untuk mencetak bukti elektronik dalam kejahatan siber sebagai bukti yang sah. Ada dua masalah yang ditinjau dalam penelitian ini, pertama, sistem pembuktian dalam tindak pidana kejahatan di Indonesia dan apakah hasil pembuktian dalam hukum ITE telah efektif terutama dari aspek kriminal. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menemukan sistem pembuktian dalam tindak pidana kejahatan siber di Indonesia dan untuk menemukan efektivitas dalam UU ITE sebagai perluasan alat bukti KUHAP. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian bahwa bukti elektronik sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana untuk membuat keputusan bagi para terdakwa yang diadili dalam kasus kejahatan siber dengan menjadikan bukti elektronik sebagai bukti hukum. Bukti elektronik memiliki karakteristik dan penanganan yang berbeda, perlu pengaturan khusus agar bukti tidak rusak dan hilang. Posisi bukti elektronik dapat menentukan dalam kasus untuk menutup investigasi atau melanjutkan penuntutan sebelum persidangan. Pentingnya menangani bukti elektronik bukan tentang bagaimana menggunakan teknologi terbaru untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan tindakan kriminal, tetapi membutuhkan upaya penegakan hukum yang terus memperbarui kebijakan penegakan hukum sebagai respons yang tepat untuk kemajuan teknologi.
Efektivitas Bukti Elektronik Dalam Uu Ite Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam Kuhap Noor Rahmad; Kuni Nasihatun Arifah; Deni Setiyawan; Muhammad Ramli; Brian Septiadi Daud
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 16th University Research Colloquium 2022: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan dan perubahan khususnya teknologi komunikasi telah membuat berbagai fasilitas untuk mobilitas manusia. Jenis kejahatan baru sebagai dampak negatif pada perkembangan teknologi informasi muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Kejahatan menggunakan teknologi informasi atau media komputer dan Internet disebut kejahatan siber. Posisi bukti sebagai substantif penegakan hukum pidana menjadi parameter hakim untuk memutuskan suatu kasus. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan ruang untuk mencetak bukti elektronik dalam kejahatan siber sebagai bukti yang sah. Ada dua masalah yang ditinjau dalam penelitian ini, pertama, sistem pembuktian dalam tindak pidana kejahatan di Indonesia dan apakah hasil pembuktian dalam hukum ITE telah efektif terutama dari aspek kriminal. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menemukan sistem pembuktian dalam tindak pidana kejahatan siber di Indonesia dan untuk menemukan efektivitas dalam UU ITE sebagai perluasan alat bukti KUHAP. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian bahwa bukti elektronik sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana untuk membuat keputusan bagi para terdakwa yang diadili dalam kasus kejahatan siber dengan menjadikan bukti elektronik sebagai bukti hukum. Bukti elektronik memiliki karakteristik dan penanganan yang berbeda, perlu pengaturan khusus agar bukti tidak rusak dan hilang. Posisi bukti elektronik dapat menentukan dalam kasus untuk menutup investigasi atau melanjutkan penuntutan sebelum persidangan. Pentingnya menangani bukti elektronik bukan tentang bagaimana menggunakan teknologi terbaru untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan tindakan kriminal, tetapi membutuhkan upaya penegakan hukum yang terus memperbarui kebijakan penegakan hukum sebagai respons yang tepat untuk kemajuan teknologi.