Gender equality is both male and female both as servants, and together can gain access, control, participation, and benefit in development, seeing the reality that is happening now that the political system has not run smoothly about women's involvement in parties politics, in Muhammadiyah is very open about gender equality. This article discusses gender equality in a political perspective that only becomes a discourse in the life of democracy, for example the current period of women's representation in political parties from 2014 to 2019 is 17.6%, meaning Law No. 8 of 2012 article 8 paragraph (2) concerning representation 30% women have not yet reached their role. This article uses a type of qualitative descriptive research, and the topics studied are gender equality in a political perspective in Persyarikatan Muhammadiyah Bone District, the location of this research is at the Muhammadiyah Regional Leadership Secretariat of Bone Regency. The data collection techniques carried out are interviews, observation and documentation. The results of the study showed that Muhammadiyah was not practicing politics, but that did not mean that this agreement was anti-political and did not understand politics. Seeing gender equality in Muhammadiyah organizations is not really a problem, but in the political sphere gender equality in a political perspective is still just a discourse, because based on Law No. 8 of 2012 concerning political party regulations that require political parties at least 30% for female candidates as election conditions, but its role is still very far away. Kesetaraan gender adalah laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba, dan sama-sama dapat memperoleh akses, kontrol, partisipasi, dan manfaa dalam sebuah pembangunan, melihat realita yang terjadi sekarang ini bahwa sistem politik belum berjalan dengan mulus tentang keterlibatan perempuan dalam partai politik, di Muhammadiyah sangat terbuka tentang kesetaraan gender. Artikel ini membahas tentang kesetaraan gender dalam perspektif politik yang hanya sekedar menjadi wacana dalam kehidupan demokrasi, misalnya periode sekarang keterwakilan perempuan dalam partai politik dari tahun 2014 sampai 2019 sebesar 17,6% artinya UU No 8 tahun 2012 pasal 8 ayat (2) tentang keterwakilan perempuan 30% belum sampai pada perannya. Artikel ini menggunakan tipe penelitian fenomenologi yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai masalah yang diteliti berdasarkan pengalaman yang telah dialami informan teknik analisis data dalam penelitian ini di lakukan secara deksriptif kualitatif dan interpretatif untuk mendapatkan suatu makna yang sesuai dengan kajian budaya di harapkan, dan topik yang diteliti adalah Kesetaraan gender dalam perspektif politik di persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Bone, lokasi penelitian ini bertempat di Sekretariat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bone. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak berpolitik praktis, namun bukan berarti persyarikatan ini antipolitik dan tidak paham politik. Melihat kesetaraan gender dalam organisasi Muhammadiyah sebenarnya tidak dipermasalahkan, namun di lingkup politik kesetaraan gender dalam perspektif politik masih sekedar wacana, karena berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang peraturan partai politik yang mengharuskan partai politik minimal 30% untuk caleg perempuan sebagai syarat pemilu, namun itu masih sangat jauh perannya.