Sulthon Sekar Jagat
Universitas Lancang Kuning

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Penegak Hukum Yang Memiliki Peran Penting Dalam Hukum Acara Pidana Mohd. Yusuf DM; Sulthon Sekar Jagat; Raudo Perdana; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9488

Abstract

Salah satu faktor penting dalam usaha penegakan hukum adalah penegak hukum. Penegak hukum merupakan bagian penting karena tanpa penegak hukum, suatu hukum tidak akan dapat diterapkan. Salah satu bagian dari hukum yang dimaksud adalah hukum acara pidana. Adapun penegak hukum yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai peranan penegak hukum dalam hukum acara pidana yang dalam penelitian ini terdiri dari Kepolisian, Advokat, Jaksa (Penuntut Umum) dan Hakim. Kemudian, pembahasan selanjutnya akan mengkaji tentang peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni peranan faktor penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini akan menjelaskan mengenai peranan dari penegak hukum terkait yang ada di dalam hukum acara pidana dan peranan penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum.
Kedudukan Dan Peranan Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M; Sulthon Sekar Jagat; Raudo Perdana; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13666

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu bagian yang mendasar bagi setiap manusia sejak diciptakan. asyarakat internasional pasca berakhirnya perang dunia ke dua menuntut agar HAM umat manusia memiliki tempat dan benar-benar diakui. HAM menjadi salah satu isu penting internasional yang bahas pasca perang dunia ke dua. Masyarakat internasional menuntut agar adanya jaminan atas perlindungan dan pengakuan terhadap HAM. Indonesia sebagai suatu negara juga harus menjamin demikian. Telah banyak terjadi dinamika terhadap penegakan HAM di Indonesia. Khususnya pasca masa Orde Baru (ORBA), telah banyak perubahan-perubahan fundamental yang dilakukan terhadap UUD 1945 demi mewujudkan perlindungan HAM yang tegas bagi rakyat Indonesia. Ini tidak terlepas dari adanya kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang melanggar HAM yang terjadi di masa lampau di Indonesia. Keadaan demikian mendorong dibentuknya pengadilan HAM di Indonesia. Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya demikian bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan HAM yang pernah terjadi pada masa ORBA. Pembentukan pengadilan HAM tersebut juga sejalan dengan 28D ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni eksistensi pengadilan HAM di Indonesia dalam perspektif hukum pidana khusus. Hasil penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana keduduan dan peranan dari pengadilan HAM di Indonesia.
Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kemajuan Hukum Di Indonesia Raihana Raihana; Sulthon Sekar Jagat; Raudo Perdana
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.14551

Abstract

Dunia pada saat ini telah memasuki globalisasi yang amat pesat. Kultur budaya dari berbagai negara lain dengan mudah masuk ke dalam suatu negara. Keadaan demikian menimbulkan adanya culture shock yang mempengaruhi sosial suatu negara. Hal ini tentu mempengaruhi aspek hukum dari suatu negara. Salah satu bagian penting yang memiliki pengaruh besar dalam hal ini adalah teknologi. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut mengakibatkan dunia seakan seperti tanpa batas baik mengenai informasi-informasi yang berkaitan dengan segi kehidupan social, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan banyak lagi. Hal ini terjadi menggelobal di seluruh belahan dunia manapun dan dinegara manapun seperti tanpa batas berkembangnya dan terampaikannya berbagai informasi dikarenakan pengaruh globalisasi informasi ini. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan hubungan hukum di tengah-tengah masyarakat yang menimbulkan berbagai kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang belum ada pengaturannya dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum. atas hubungan hukum tersebut dunia teknologi atau cybermaya sangat rentan terhadap penyalahgunaan hukum dengan lahirnya kejahatan-kejahatan baru maka diperlukan juga pengaturan baru yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum suatu negara, terkhusus dalam penelitian ini adalah negara Indonesia. Hasil kajian ini akan menggambarkan mengenai pengaruh dari perkembangan teknologi terhadap kemajuan hukum di Indonesia.