Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Prinsip Masyarakat Adat Kajang Dalam Mempertahankan Adat Istiadat (Studi Kasus Dalam Kawasan Adat Ammatoa) Elfira Elfira; Andi Agustang; Muhammad Syukur
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 1 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i1.4230

Abstract

Masyarakat adat Kajang Amatoa kini memiliki peran tersendiri dalam mempertahankan adatnya melalui kepemimpinan Amatoa sebagai komunitas adat yang memiliki kepentingan tetap yang masih mempertahankan nilai dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang mereka. Demikian, masyarakat adat Kajang Amatoa menentukan nasibnya sendiri, mewakili dirinya melalui masyarakat adat, menjalankan hukum adat, dan mematuhi aturan adat atas tanah dan wilayah lain di dalam wilayah adatnya. tetap memiliki kemampuan untuk memiliki dan mengelola sumber daya alam yang berlaku di wilayah Adat Ammatoa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian literatur. Penggunaan cara ini terkait dengan prinsip pelestarian adat adat Kajang dan terbatas pada penulis saat pengumpulan data. Kajian literatur atau penelusuran pustaka adalah kajian yang sumber datanya berasal dari berbagai literatur pustaka berupa buku, kamus, dokumen, jurnal, dan lain-lain. Kabupaten Bulukumba menunjukkan bahwa peran masyarakat adat dalam kelangsungan tradisi Kajang Amatoa sangat besar untuk menanamkan pada setiap generasi muda, bahwa ajaran Patuntung sebagai prinsip hidup. Eksistensi Hakikat Pasang adalah kebutuhan dan kewajiban yang harus dilakukan, menyamakan kedudukannya dengan wahyu dan/atau nilai-nilai sunnah yang dianut dalam ajaran agama. Ketahanan terhadap pengaruh teknologi yang terus berkembang. Sebagai wujud, prinsip asli yang dipegang masyarakat adat untuk menangkal pengaruh modernisasi dengan tetap mempertahankan cara hidup sederhana (kamase-masea) dan gaya hidup tradisional. Peran masyarakat adat adalah menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan norma hukum yang ada, menegakkan segala hukum sesuai dengan isi Pasang, dan memberikan sanksi kepada masyarakat anggotanya yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera untuk Pelajaran yang dilakukan untuk masyarakat komunitas adat kajang lainnya. 
Adat Limayya dalam Struktur Lembaga Pemerintahan Adat Ammatoa di Tana Toa Kajang Bulukumba Elfira Elfira; Najamuddin Najamuddin; Bahri Bahri
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9245

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan Adat Limayya yang merupakan bagian dari struktur lembaga pemerintahan adat Ammatoa Kajang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan analisis sejarah yang terdiri dari empat tahapan yaitu: heuristik, kritik, interpretasi, historiografi. Awal mula berdirinya Adat Limayya karena Ammatoa memerlukan bantuan untuk bekerjasama mengatur dan mengawasi sistem yang mengatur kehidupan masyarakat, meliputi kepercayaan, adat istiadat pergaulan, hubungan kekeluargaan, pertanian dan pemerintahan. Selanjutnya terjadi perubahan kewenangan pada lembaga pemerintahan adat yaitu pada tahun 1985 pada masa Pak Haji Tayyeb menjabat sebagai kepala desa, dimana kepala desa dapat merangkap jabatan sebagai bagian dari anggota Adat Limayya. Alasannya, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk lebih berdaya guna dalam pengelolaan wilayah dan pelayanan kepada masyarakat yang didasari oleh pertimbangan optimalisasi pelayanan dan pengelolaan desa dengan menduduki jabatan Kepala Desa sekaligus menjadi anggota Adat Limayya.