Pelayanan kesehatan bagian dari hak mendasar untuk masyarakat di Indonesia, dimana pelayanan yang dibutuhkan harus tersedia dan dijaminkan oleh Pemerintah Indonesia. Jaminan kesehatan adalah jaminan yang berupa jaminan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat dari pemeliharaan kesehatan serta perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Namun dalam menyediakan Jaminan kesehatan tersebut bagi masyarakat masih banyaknya masyarakat yang belum menjadi peserta dalam program jaminan kesehatan Nasional. Berdasarkan hal ini, oleh Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dibuatlah suatu kebijakan program pelayanan kesehatan gratis berbasis e-KTP. Tujuan penelitian ini untuk mengeksplorasi tentang efektifitas penyelenggaraan kebijakan program pelayanan kesehatan gratis berbasis e-KTP di Puskesmas. Penelitian yang dibuat ini merupakan sebuah penelitian kualitatif berdasarkan pendekatan case study. Dengan Jumlah responden terdiri dari 8 orang yang dipilih berdasarkan kriteria kecukupan dan kesesuaian. Hasil penelitian bahwa tingkat efektifitas penyelenggaraan kebijakan program pelayanan kesehatan gratis berbasis e-KTP berjalan baik dan sangat efektif serta daya terima dan kepuasan masyarakat cukup tinggi.