Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Novum : Jurnal Hukum

ANALISIS HUBUNGAN HUKUM ANTARA PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DENGAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN Okky Ocktavianti; Bachrul Amiq
NOVUM : JURNAL HUKUM In Press SPK 19
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v3i3.56382

Abstract

Pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis meliputi 2 (dua) tugas utama yaitu proses pendidikan dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan. Kedudukan PPDS dibawah institusi pendidikan tetapi juga memiliki tanggung jawab ke rumah sakit sehingga perlu diatur lebih jelas mengenai hubungan hukum antara PPDS dengan Rumah Sakit Pendidikan. Dalam Undang Undang Pendidikan Dokter hanya mengatur secara rinci hubungan hukum antara Institusi Pendidikan dengan Rumah Sakit Pendidikan dengan Perjanjian Kerjasama. Berbeda dengan hubungan hukum antara PPDS dengan Rumah Sakit Pendidikan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hubungan hukum bagi PPDS dalam memberikan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan dan untuk mengetahui apakah pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh PPDS memenuhi unsur hubungan hukum dalam hukum ketenagakerjaan yaitu hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dasar hubungan hukum antara rumah sakit pendidikan dengan PPDS diatur secara berbeda di setiap Rumah Sakit Pendidikan karena tidak diaturnya dalam perundang-undangan yang mengakibatkan Rumah sakit pendidikan tersebut mengatur secara mandiri sesuai dengan peraturan internal rumah sakit . Unsur hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan bersifat kumulatif,. Maka dari itu, pelayanan kesehatan oleh Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan tidak dapat dimaknai sebagai hubungan kerja karena unsur upah pada Dokter Peserta Didik yang bekerja memberikan pelayanan tidak dapat dipenuhi. Hal tersebut diakibatkan karena konsep insentif dalam imbalan jasa PPDS berbeda dengan konsep upah dalam hukum ketenagakerjaan.
PENGARUH PERUBAHAN PENGATURAN LAMA MASA JABATAN KEPALA DESA TERHADAP PEMBANGUNAN DESA: STUDI KASUS DESA MUNGGUGIANTI DAN SIRNOBOYO, KECAMATAN BENJENG, GRESIK yusuf, muhammad; amiq, bachrul
NOVUM : JURNAL HUKUM In Press SPK 22
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Regulasi yang mengatur tentang masa jabatan kepala Desa di Indonesia sering mengalami perubahan. regulasi masa jabatan kepala Desa dari era orde lama hingga sekarang yaitu, UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No. 22 Tahun 1999 tentang j Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 20124 Tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada UU No. 3 Tahun 2024 yang merupakan UU Desa terbaru, diatur dalam pasal 39 bahwa masa jabatan kepala Desa adalah selama 8 tahun dan dapat dipiluh untuk 1 kali lagi. Masa jabatan kepala Desa terbaru ini menjadi lebih panjang di satu periode ketimbang pada UU Desa terdahulu, dimana pada UU Desa terdahulu diatur lama masa jabatan kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih 2 kali lagi. Perubahan pengaturan tentang lama masa jabatan kepala Desa ini akan mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan Desa, terutama dalam hal pembangunan Desa. dijelaskan dalam pasal 25 UU Desa, bahwa kepala Desa berugas dalam penyelenggaraan pemerinatahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. dalam pembangunan Desa, kepala Desa merupakan sosok penting, hal ini karena kepala Desa memiliki wewenang dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa, keuangan merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan Desa. selain dari yang telah diejaskan diatas, peran masyarakat juga penting dalam pembangunan Desa, masyarakat Desa mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembangunan Desa.