Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Perebutan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Herman Brahmana; Muhammad Adrian Rahman Harahap; Alendra Alendra
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8796

Abstract

Perebutan hak asuh anak adalah isu yang sering kali menimbulkan ketegangan emosional di kalangan orang tua yang bercerai atau berpisah. Salah satu hal penting yang dipertimbangkan ketika terjadi perceraian adalah hak asuh anak. Dalam kasus perceraian, hak asuh anak sering menjadi masalah yang kompleks. Tujuan dari penelitian ini agar masyarakat mengetahui peran dan fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta kebijakan atau langkah yang dapat diambil oleh KPAI untuk meningkatkan perlindungan anak dalam kasus perebutan hak asuh anak pasca perceraian. Dalam banyak yurisdiksi, sistem hukum berusaha untuk memutuskan hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik anak, dengan mempertimbangkan faktor- faktor yang relevan. Metode pada penelitian ini pendekatan yuridis emperis merupakan cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data primer terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data sekunder dilapangan. Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi sangat penting untuk memastikan kepentingan dan kesejahteraan anak tetap menjadi prioritas utama. Dalam hal ini, KPAI melakukan mediasi dalam semua kasus yang masuk, tidak hanya terbatas pada perebutan hak asuh anak. Semua kasus yang diterima harus melalui proses mediasi terlebih dahulu, termasuk juga kasus pengaduan perebutan hak asuh anak dan sebelum itu KPAI melakukan perlindungan anak dalam kasus perebutan hak asuh anak pasca perceraian denagn mediasi dan pendampingan, penegakan hukum yang tegas, pendidikan dan sosialisasi, peningkatan kualitas lembaga penanganan kasus, kolaborasi dengan stakeholder terkait.