Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

REFORMASI HUKUM WARIS ISLAM MELALUI WASIAT WAJIBAH, BAGI AHLI WARIS NON MUSLIM DI NEGARA ISLAM DAN MAYORITAS ISLAM Wahyuni Retnowulandari
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.333 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i1.3588

Abstract

Al-Qur’an merupakan kitab suci agama Islam merupakan pedoman hidup yang isinya sangat luas dan kebenaranya pasti, sebagai sumber hukum yang utama dan pertama. Dengan meluasnya  wilayah Islam ke berbagai negara yang mempunyai social budaya, ekonomi dan politik, bahkan zaman yang berbeda-beda,  reformasi/ berijtihad atas Hukum Islam  merupakan keniscayaan dan tidak menyalahi ketentuan hukum  Islam  sebagaimana  Isi  Al-Qur’an An-Nissa: (59), Hadist Muadz bin Jabal, Al Qur’an Al Hasyir :(2). Hal ini terbukti  reformasi/ berijtihad  telah dilakukan  sejak masa Rasullullah  SAW hingga kini.  Para pakar  hukum Islam  di seluruh  duniapun menangkap peluang reformasi hukum Islam tersebut. Penelitian normative ini dilakukan  untuk mendapat gambaran perbandingan  khusus mengenai reformasi hukum  waris Islam melalui “ wasiat wajibah “  di Mesir, Tunisia, Syiria, Maroko, Pakistan, Yordania, yang ternyata  tidak  satupun  yang memberikan wasiat wajibah  pada ahli waris non muslim. Oleh karenanya  argumentasi  atas  maraknya putusan pengadilan yang  menggunakan  “wasiat wajibah“ bagi ahli waris murtad di Indonesia antara lain Putusan  Pengadilan Agama No.2553.Pdt.G/2011/PA JS, No.2/pdt.G/2011/PA-Kbj, putusan Mahkamah Agung No. 368.K/AG/1995, menurut hemat  peneliti  tidak  diperbolehkan karena bertentangan dengan Hadist, dan untuk mereka sebaiknya  cukup di berikan  hibah.Keyword: reformasi/ ijtihad; waris Islam; ‘wasiat wajibah