Riyan Saputra, Riyan
Program Studi Teknologi Hasil Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Indralaya, Ogan Ilir 30662 Sumatera Selatan Telp./Fax. (0711) 580934

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Pagaruyuang Law Journal

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SENGKETA PERBUATAN MENGALIHKAN , MENJAMINKAN SECARA SEPIHAK HARTA WARISAN (Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN.TJK) B, Erlina; Ramadan, Suta; Saputra, Riyan
Pagaruyuang Law Journal Volume 7 Nomor 1, Juli 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v7i1.4557

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab terjadinya sengketa perbuatan melawan hukum mengalihkan, menjaminkan warisan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam sengketa perbuatan melawan hukum mengalihkan, menjaminkan secara sepihak harta warisan berdasarkan Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN.TJK. Metode penelitian menggunakan penelitian normative. Faktor penyebab para tergugat mengalihkan, menjaminkan warisan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II karena telah menjadikan bidang tanah sebagai objek jaminan hutang Tergugat I dan Tergugat II pada PT. Bank Mayabank Indonesia Tbk, dimana tanah tersebut merupakan milik orang tua kandung dari Penggugat, Tergugat I. Ketidakjelasan dari pemegang SHM tersebut menjadikan perselisihan antara penggugat dan tergugat sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dimana Tergugat menjaminkan SHM yang dimiliki oleh Penggugat. Dengan porsinya masing-masing, seluruh ahli waris yang terlibat persengketaan ini pun sama-sama harus menanggung risiko. Pertimbangan hakim dalam sengketa perbuatan melawan hukum mengalihkan, menjaminkan secara sepihak harta warisan Berdasarkan Studi Putusan Nomor : 27/PDT.G/2022/PN.TJK. Bahwa mengingat objek sengketa dalam perkara ini beralih kepada Tergugat I melalui proses jual beli yang dilakukan dihadapan Notaris dengan Akta Jual Beli. Bahwa Akta Jual Beli tersebut merupakan dasar peralihan hak atas objek tanah dan bangunan yang saat ini menjadi objek sengketa maka sudah seharusnya Penggugat juga menarik Notaris/PPAT sebagai Tergugat. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang memuat kaedah hukum : “Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Bahwa berdasarkan fakta yuridis diatas, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.