p-Index From 2019 - 2024
0.702
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

FUNGSI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM ATAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI KASUS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH JABUPATEN MINAHASA UTARA) Tesalonika Nevia Tarore; Dani R.Pinasang; Lendy Siar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pada Peraturan BAWASLU RI. Penelitian ini khususnya menjelaskan fungsi Bawaslu atas pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan umum Kepala Daerah di Minahasa Utara. Pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi dalam pemilihan umum, yaitu berupa kampanye, mendukung pasangan calon secara terang-terangan bahkan membagikan bantuan dalam rangko mencalonkan diri padahal masih berstatus ASN. Untuk itu fungsi Bawaslu sangat penting dalam mencegah berbagai pelanggaran netralitas ASN, mengawasi jalannya pemilihan khususnya terhadap ASN dan menangani kasus pelanggaran netralitas yang ditemukan. Bawaslu dalam menjalankan fungsinya melibatkan berbagai lembaga adhoc yang berkaitan yaitu TNI, POLRI, KASN karena disebabkan oleh kompleksitas permasalahan yang ada yang dapat dilihat melalui temuan pelanggaran yang ada. Selain tu, Bawaslu memberikan kesempatan untuk masyarakat berpatisipasi dalam menjalankan fungsi Bawaslu.
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN CALON TUNGGAL SABRINA SARAH SUMENDAP; Ronny A. Maramis; Dani R.Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pemilihan Kepala Daerah adalah sebuah kontestasi politik yang diselenggarakan oleh Negara untuk melaksanakan kedaulatan rakyat seperti yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dalam perkembangannya pelaksanaan Pilkada di Indonesia setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah melahirkan fenomena baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pasangan Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan salah satu Kabupaten yang mengalami fenomena calon tunggal yang melawan kotak kosong. Dalam tatanan implementasi nyata bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti calon tunggal sebagaimana yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2018 merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kata Kunci : Calon Tunggal, Pilkada, Minahasa Tenggara
KAJIAN HUKUM PELAMPAUAN BATAS KEWENANGAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Jefferson Gerald Langkay; Ronald J. Mawuntu; Dani R.Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelampauan Batas Kewenangan Pejabat Administrasi Yang Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam hal ini Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Indonesia sebagai Negara hukum yang bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam Negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Hubungan antara pemerintah dan masyarakat menjadi semakin jelas, tertata, terjamin dan terlindungi ketika wewenang pemerintahan dijalankan sesuai dengan wewenangnya. KKN merupakan kencendurungan sikap dan atau tindakan yang merupakan contoh penyimpangan-penyimpangan itu yang sekaligus bertentangan dengan AUPB. Lebih lanjut, di mana malaadministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang sering dilakukan oleh seorang pegawai Negara dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut: ketidakjujuran (dishonesty), perilaku yang buruk (unethical behavior), konflik kepentingan, melanggar peraturan perundang-undangan, perilaku yang tidak adil terhadap bawahan, pelanggaran terhadap prosedur, tidak menghormati kehendak pembuat peraturan perundangan, inefisiensi atau pemborosan, menutupi kesalahn, kegagalan mengambil prakarsa. Adapun juga tujuan penilitian untuk mengetahui pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan hukum badan dan/atau pejabat administrasi dan efisiensi melaksanakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. penelitian ini mengunakan metode penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif, selanjutnya data kepustakaan dan pendekatan kasus yang diperoleh sebagai bahan primer sekunder dan tersier sebagai bahan rujukan bidang hukum kemudian disusun dalam suatu bentuk karya ilmiah dengan mengunakan metode deduktif dan induktif serta menganalisis data-data yang sudah terkumpul dengan lengkap dan diolah serta dimanfaatkan sehingga dapat di pergunkan untuk menjawab persoalan-persoalan dari penelitian tersebut. Kata Kunci : Kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintahan, AUPB
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI SULAWESI UTARA Dripsy Teresa Pugon Sapni; Dani R.Pinasang; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui bentuk – bentuk pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan umum di Provinsi Sulawesi Utara dan mengetahui efektivitas sanksi atau penegakan hukum yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang melanggar asas netralitas pada pelaksanaan pemilihan umum di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian Normatif – empiris: 1. Sebagaimana diketahui bahwa pengaruh asas netralitas memiiki peranan yang penting dalam menjaga dan mempertahankan profesionalitas kerja dari ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Pasal 2 Huruf (F) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN termaktub asas netralitas. Pengertian netralitas dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau (PERBAWASLU) Nomo 6 Tahun 2018, Pasal 1 Ayat 14 mengandung arti bahwa netralitas adalah keadaan pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota POLRI tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.[1] 2. Berdasarkan sumber dari data laporan akhir pengawasan pemilihan umum, yang di observasi dan diolah oleh penulis 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan menerima dan menangani 88 Jenis dari 87 ASN dugaan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan pemilihan umum tahun 2019, dari data tersebut, 87 dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN. hal ini menandakan bahwa pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara masih ada dan berkembang menjelang masa pemilihan umum, terlebih khusus di Provinsi Sulawesi Utara, dan harus menjadi atensi kita bersama demi menghasilkan pegawai aparatur sipil negara yang non diskriminatif dan profesional demi kemajuan bangsa Indonesia. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Netralitas Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Umum, Provinsi Sulawesi Utara.