Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Terhadap Modus-Modus Kejahatan Dalam Hukum Cyber Crime Musa Sahat Tobing; Utari Wulandari; Marito Sari Sihotang; Raihana Raihana
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 1 No. 2 (2023): Mei : Jurnal Hukum dan Sosial Politik
Publisher : Universitas Katolik Widya Karya Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (110.079 KB) | DOI: 10.59581/jhsp-widyakarya.v1i2.239

Abstract

When surfing the digital world, you need to be careful about feeling comfortable on social media. Cybercrime is a form of crime that arises because of the use of internet technology. In line with advances in information technology, several crimes have emerged which are often interpreted as crimes committed in cyber space or areas. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Central Java said, this cyber crime has the potential to cause losses in several fields: political, economic, socio-cultural. Cyber ​​crime is various kinds of illegal access to a data transmission. In other words, cybercrime is an illegal activity on a computer system or is included in the category of crimes in cyberspace. The target of this cyber crime is a computer connected to the internet network. Cyber ​​crime is carried out with various purposes. Starting from fun testing hacking skills, to serious crimes that can harm the victim financially. One of the cyber crimes that is rife in Indonesia is a social engineering attack or social engineering. Social engineering is a manipulation technique that exploits human error to gain access to personal information or valuable data.
Peranan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Melakukan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Indra Lamhot Sihombing; Hans R. Hutapea; Rachman Ma'ruf; Fradhil Mensa; Musa Sahat Tobing; Richardo Nezar M
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4670

Abstract

Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai peranan sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran dan besarnya pengaruh kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dipertimbangkan pada tahap penyidikan hingga pembukaan penyidikan, yang setelah itu berkasnya akan diteruskan ke kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah suatu lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan peradilan yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta lembaga lain yang dimilikinya selain penegakan hukum. Salah satu hak yang dimaksud adalah hak penyidikan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 284 ayat (2) bersama dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Penerapan KUHAP, jaksa berhak melakukan penyidikan terhadap sejumlah tindak pidana. Kepolisian dan kejaksaan merupakan dua pilar lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan, khususnya fungsi kejaksaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan analitis. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan penyidikan baik kepolisian maupun kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.