Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Para Pihak Dalam Kontrak Kerja Sama Operasional (KSO) Pada Pembangunan Tol Samboja-Palaran Kalimantan Timur Raymond Adytia Depari; Budiman Ginting; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 3, No 1 (2023): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Legalitas keberadaan Kerjasama Operasi sebagai entitas yang dapat melakukan perbuatan hukum belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian Kerjasama Operasi ini ditujukan untuk analisis lebih lanjut/dimaksudkan untuk menganalisis lebih dalam tentang kedudukan hukum Kerjasama Operasi dalam hukum Indonesia, hubungan/hubungan para pihak dalam Kerjasama Operasi, dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian Kerjasama Operasi untuk Pembangunan Tol Samboja-Palaran di Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif deskriptif. Data sekunder menjadi data utama yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka dan dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Joint Operation dalam hukum Indonesia adalah suatu perjanjian innominate yang timbul dan berkembang dalam masyarakat. Perjanjian ini tunduk pada ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata. Hubungan hukum para pihak dalam Kerjasama Operasi adalah sebagai rekanan. Perjanjian Kerjasama Operasi merupakan perjanjian pemerataan dengan unsur keadilan dan kewajaran.