Yulianus Payzon Aituru
Universitas Yapis Papua

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Hak Jurnalis Terkait Ujaran Kebencian dalam Hukum Positif Indonesia Maria Yeti Andrias; Farida Tuharea; Yulianus Payzon Aituru; Irsan Irsan; Apripari Apripari
Al-Mizan (e-Journal) Vol. 19 No. 1 (2023): Al-Mizan (e-Journal)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30603/am.v19i1.3449

Abstract

This study aims to analyze the protection of journalists' rights regarding hate speech in Law Number 19 of 2016 concerning Information and Transactions and the protection mechanisms regulated in Law Number 40 of 1999 concerning the Press. The research method used is the normative method with the Statute Approach approach and is processed using the legal hermeneutic method. The results of the study show that article 28, paragraph (3) regarding hate speech in the ITE Law is an article that has multiple interpretations and is prone to misuse. The ITE Law can also set aside the Press Law as a lex specialist in protecting journalists. Meanwhile, the Press Law has a mechanism for preserving the journalist profession, such as the right of reply, the right of correction, a Memorandum of Understanding between the Press Council and the Indonesian National Police, and dispute resolution through the Press Council. This research reveals that the ITE Law and the Press Law differ in protecting journalists' rights regarding hate speech.
PENGGUNAAN SISTEM NOKEN DALAM PEMILIHAN UMUM DI PAPUA: (Suatu Pendekatan Legal Formal dan Kearifan Lokal) Najamuddin Gani; Yulianus Payzon Aituru; Maria Yeti Andrias
Journal of Law Review Vol. 1 No. 1 (2022): Journal of Law Review
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Yapis Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55098/jolr.1.1.41-49

Abstract

Noken merupakan salah satu benda budaya orang Papua yang bukan sekedar merupakan sarana atau alat. Lebih dari itu, memiliki makna filosofi yang mengakar kuat dalam masyarakat Papua terutama yang mendiami wilayah pegunungan. Penggunaannya dalam sistem pemilihan umum (Pemilu) khususnya sebagai pengganti kotak suara, merupakan apresiasi terhadap nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat. Secara historis penggunaan noken dalam pemilihan umum merupakan spontanitas masyarakat dalam pesta bakar batu dan belum diketahui siapa pencetusnya dan kapan dimulai. Dari aspek hukum (secara hirarki), belum diatur dalam peraturan perundang-undangan namun yang bisa digunakan sebagai dasar atau acuan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 47-48/PHPU.A-VII/2009 Tentang Hasil Pemilu Legislatif Kabupaten Yahukimo dan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 tentang Pemilu Presdien dan Wakil Presdien 2014. Di samping itu juga terdapat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI nomor: 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di Provinsi Papua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Penggunaan noken dalam Pemilu ini, peran kepala suku sangat sentral dalam menghimpun dan menyalurkan hak suara masyarakat. Oleh sebab itu, pendekatan legal formal mesti disandingkan dengan pendekatan kearifan local (local wisdom) sehigga tercipta kestabilan dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat.)
Politik Hukum Pengaturan Pergantian Antar Waktu Terhadap Anggota Yang Dituduhkan Melanggar Aturan Partai Yulianus Payzon Aituru; Yuli Rahman; Najamuddin Gani
Journal of Law Review Vol. 1 No. 2 (2022): Journal of Law Review
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Yapis Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55098/jolr.1.2.132-148

Abstract

Dalam hal anggota DPR diberhentikan melalui usulan partai politiknya dan anggota tersebut tidak berkenan atau keberatan, maka ada mekanisme yang terlebih dahulu dijalankan yaitu melalui penyelesaian perselisihan partai oleh internal partai politik tersebut sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Penyelesaian perselisihan internal partai politik ini dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya yang ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan. Adapun penyelesaian perselisihan internal partai politik ini harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Yulianus Payzon Aituru; Alwi Renhoren; Najamuddin Gani; Maria Yeti Andrias; Yenny Febrianty
Journal of Law Review Vol. 2 No. 1 (2023): Journal of Law Review
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Yapis Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55098/jolr.2.1.70-91

Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam pasal 96 secara jelas mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Perda. Undang- Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 354 juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah terdapat satu pasal yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yaitu Pasal 166, dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah dan/atau peraturan DPRD. Partisipasi masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda haruslah diatur secara jelas