This Author published in this journals
All Journal Menara Ilmu
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan Utang Yang Telah Habis Masa Berlaku (Studi di Kantor Pertahanan Kota Padang Panjang) Novrianda Wina Susman; Benni Rusli; Syuryani Syuryani
Menara Ilmu : Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Vol 17, No 1 (2023): Vol 17 No. 01 OKTOBER 2023
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v17i1.4829

Abstract

Fungsi bank adalah  untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Penyaluran kredit tersebut selalu disertai dengan jaminan dari nasabah debitur sebagai bentuk implikasi dari prinsip kehati-hatian bank, karena apabila kredit diberikan tanpa jaminan maka akan memiliki risiko yang sangat besar. Pemberian jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan, sebab, secara ekonomis tanah dan/atau bangunan dari waktu ke waktu harganya terus meningkat. Jaminan berupa tanah dan/atau bangunan tersebut secara khusus diatur dan telah diunifikasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang selanjutnya disingkat menjadi UUHT. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat UUPA, yang menyebutkan :“Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan tersebut dalam Pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang”. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pembebanan Hak Tanggungan dan Bagaimana Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan Utang Yang Telah Habis Masa Berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris (empirical law research). Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian ini Pembebanan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang yang habis masa berlaku adalah dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan maka secara langsung hak Tanggungan Juga akan habis tetapi hutang tetap berjalan. Hak Tanggungan dihapus terlebih dahulu, Peningkatan Hak Ke kantor Pertanahan, dikeluarkannya SKMHT dari PPAT untuk mengikatkan kembali hutang nasabah, dan  pada APHT dibuatkan penjelasannya, jangka waktu pembuatan SKMHT  adalah 3 bulan. Dan adapun Kedudukan Hak Tanggungan hapus setelah perubahan Hak Guna  Bangunan Berubah menjadi hak milik, dan diganti dengan hak baru yang dibebani untuk kelangsungan penjaminan kredit oleh PPAT, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Pasal 18 Angka 4 menjelaskan “hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin”. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Hak Guna Bangunan, Jaminan Utang