Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan Utang Yang Telah Habis Masa Berlaku (Studi di Kantor Pertahanan Kota Padang Panjang) Novrianda Wina Susman; Benni Rusli; Syuryani Syuryani
Menara Ilmu : Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Vol 17, No 1 (2023): Vol 17 No. 01 OKTOBER 2023
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/mi.v17i1.4829

Abstract

Fungsi bank adalah  untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Penyaluran kredit tersebut selalu disertai dengan jaminan dari nasabah debitur sebagai bentuk implikasi dari prinsip kehati-hatian bank, karena apabila kredit diberikan tanpa jaminan maka akan memiliki risiko yang sangat besar. Pemberian jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan, sebab, secara ekonomis tanah dan/atau bangunan dari waktu ke waktu harganya terus meningkat. Jaminan berupa tanah dan/atau bangunan tersebut secara khusus diatur dan telah diunifikasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang selanjutnya disingkat menjadi UUHT. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat UUPA, yang menyebutkan :“Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan tersebut dalam Pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang”. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pembebanan Hak Tanggungan dan Bagaimana Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan Utang Yang Telah Habis Masa Berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris (empirical law research). Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian ini Pembebanan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang yang habis masa berlaku adalah dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan maka secara langsung hak Tanggungan Juga akan habis tetapi hutang tetap berjalan. Hak Tanggungan dihapus terlebih dahulu, Peningkatan Hak Ke kantor Pertanahan, dikeluarkannya SKMHT dari PPAT untuk mengikatkan kembali hutang nasabah, dan  pada APHT dibuatkan penjelasannya, jangka waktu pembuatan SKMHT  adalah 3 bulan. Dan adapun Kedudukan Hak Tanggungan hapus setelah perubahan Hak Guna  Bangunan Berubah menjadi hak milik, dan diganti dengan hak baru yang dibebani untuk kelangsungan penjaminan kredit oleh PPAT, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Pasal 18 Angka 4 menjelaskan “hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin”. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Hak Guna Bangunan, Jaminan Utang
Penyelesaian Terhadap Wanprestasi Pengguna Aplikasi Go-Jek Berupa Pembatalan Orderan Sepihak Terhadap Pengemudi (Driver) Go-Food Di Wilayah Kota Payakumbuh Ikhyar Rizki Harahap; Syuryani Syuryani; Benni Rusli
Wajah Hukum Vol 7, No 2 (2023): Oktober
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v7i2.1202

Abstract

Gojek Indonesia is a technology company, not a transportation company that provides transportation services. The service features available on the go-jek application are go-food, which is a delivery service provided by go-jek companies to buy and deliver food orders to their users. The large number of consumers who use this application always cancel orders unilaterally which results in default in an agreement. This study discusses the settlement of defaults on the use of the gojek application in the form of unilateral cancellation of orders for gofood drivers in the Payakumbuh City area. This research raises two problems, namely What is the process for the birth of an agreement between gojek drivers and go-jek application users in food ordering activities, What is the settlement of compensation for defaults on gojek application users in the form of unilateral cancellation of orders against go-jek drivers? Food. This study uses the Juridical Empirical method. The data sources used are Primary Data through interview studies and document studies and Secondary Data through primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The results of the study show how the process of the birth of an agreement between go-jek drivers and go-jek application users in food ordering activities and settlement of compensation for defaults on go-jek application users in the form of unilateral cancellation of orders against go-food drivers. The implementation that occurs for consumers purchasing food and drinks through the online ordering application, as mentioned, does not always go well. There are also actions that can harm other parties in their implementation, especially when ordering food and drinks using an online application, in other words, consumers do not come directly to the places where the food and beverage sellers are concerned. Default means negligence, negligence, default, not fulfilling its obligations in the agreement. Based on the Consumer Protection Act, there are rights and obligations held by business actors.