Menara Ilmu
Vol 17, No 1 (2023): Vol 17 No. 01 OKTOBER 2023

Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan Utang Yang Telah Habis Masa Berlaku (Studi di Kantor Pertahanan Kota Padang Panjang)

Novrianda Wina Susman (Unknown)
Benni Rusli (Unknown)
Syuryani Syuryani (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2023

Abstract

Fungsi bank adalah  untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Penyaluran kredit tersebut selalu disertai dengan jaminan dari nasabah debitur sebagai bentuk implikasi dari prinsip kehati-hatian bank, karena apabila kredit diberikan tanpa jaminan maka akan memiliki risiko yang sangat besar. Pemberian jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan, sebab, secara ekonomis tanah dan/atau bangunan dari waktu ke waktu harganya terus meningkat. Jaminan berupa tanah dan/atau bangunan tersebut secara khusus diatur dan telah diunifikasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang selanjutnya disingkat menjadi UUHT. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat UUPA, yang menyebutkan :“Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan tersebut dalam Pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan undang-undang”. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana pembebanan Hak Tanggungan dan Bagaimana Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan Utang Yang Telah Habis Masa Berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris (empirical law research). Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian ini Pembebanan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang yang habis masa berlaku adalah dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan maka secara langsung hak Tanggungan Juga akan habis tetapi hutang tetap berjalan. Hak Tanggungan dihapus terlebih dahulu, Peningkatan Hak Ke kantor Pertanahan, dikeluarkannya SKMHT dari PPAT untuk mengikatkan kembali hutang nasabah, dan  pada APHT dibuatkan penjelasannya, jangka waktu pembuatan SKMHT  adalah 3 bulan. Dan adapun Kedudukan Hak Tanggungan hapus setelah perubahan Hak Guna  Bangunan Berubah menjadi hak milik, dan diganti dengan hak baru yang dibebani untuk kelangsungan penjaminan kredit oleh PPAT, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Pasal 18 Angka 4 menjelaskan “hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin”. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Hak Guna Bangunan, Jaminan Utang

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...