p-Index From 2019 - 2024
0.983
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Yure Humano
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

HUBUNGAN FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TERHADAP PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi sosial hak atas tanah merupakan salah satu asas hukum pertanahan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Bukan sembarang property yang mempunyai fungsi sosial, tetapi semua hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUPA mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, meskipun pemegang hak atas tanah berwenang untuk menggunakan dan memanfaatkan miliknya, tetapi dengan fungsi sosial hak atas tanah, tidak dibenarkan bahwa tanah itu digunakan (atau tidak digunakan) semata-mata untuk penggunaan pribadi mereka. Jadi jika kepentingan publik untuk konstruksi wasiat mengambil hak atas tanah, maka pemegang hak atas tanah harus melepaskan atau melepaskan hak atas tanah tersebut tanah dengan pemberian ganti rugi yang memadai, melalui mekanisme pelepasan hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian iniadalah menggunaklan metode yuridis penelitian normatif yang menggunakan analisis kualitatif data yang berasal dari hukum primer bahan dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan fungsi sosial hak atas tanah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut ketentuan Pasal 6 UUPA jo Pasal 18 UUPA, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya. Pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kemakmuran rakyat. Hal ini memungkinkan negara untuk mencabut hak atas tanah untuk kepentingan sosial atau umum Berdasarkan fungsi sosial hak atas tanah, maka atas nama kepentingan umum seringkali terjadi suatu pembebasan hak-hak atas tanah. Dalam hal ini negara akan bertindak melalui alat eksekusinya untuk membebaskan tanah untuk keperluan pengadaan tanah. Kata Kunci : Fungsi Sosial, Hak Atas Tanah, Pembebasan, Pembangunan
PERPANJANGAN HGB TANAH BERSAMA YANG HABIS MASA BERLAKUNYA: STATUS KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN DAN PERAN PERHIMPUNAN PENGHUNI PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 2 No 1 (2018): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak milik atas satuan rumah susun adalah penguasaan satuan rumah susun yang kepemilikannya didasarkan pada rusunawa SHM dan hak milik bersama atas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama, dimana atas tanah sepanjang yang umumnya tanah dengan hak alas hgb, karena pelaksana pembangunan rumah susun pada umumnya adalah badan hukum perseroan terbatas yang tidak dapat memiliki harta bendanya. HGB memiliki batas-batas masa kepemilikan, apabila istilah dimaksud berakhir dengan kepemilikan atas tanah beserta rumah susun. Oleh karena itu harus diperpanjang sekurangkurangnya untuk jangka waktu 2 tahun sebelum berakhirnya HGB. Setelah rumah susun dijual dan diserahkan kepada pemilik oleh penyelenggara pembangunan dan Majelis Penghuni, maka terbentuklah kewajiban pengajuan permohonan perpanjangan hak HGB yang dilakukan oleh warga dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke Tanah setempat. Kantor. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan mengenai status kepemilikan rumah susun yang dibangun di atas HGB yang masa pemberian HGBnya berakhir. Penelitian dilakukan dengan menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Tugas dan Wewenang Jaksa Agung dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang salah satunya terdapat dalam Pasal 35 huruf f yaitu Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam pencegahan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang tentang Keimigrasian dalam Bab III Bagian Pertama dan Penangkalan diatur Bab III Bagian Kedua. Kata Kunci : Hak Guna Bagungan, Kepemilikan Tanah, Rumah Susun .
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN KLAUSULA BAKU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH SUSUN MENGENAI PERBEDAAN LUAS DAN KETERLAMBATAN PENYERAHAN SATUAN RUMAH SUSUN PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 3 No 1 (2019): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akhir-akhir ini banyak menawarkan unit rumah susun dengan penjualan unit rumah susun jual pra proyek. Sehingga pada sistem penjualan tersebut diterapkan sistem pemesanan yang kemudian akan dituangkan ke dalam Perjanjian Jual Beli (PKS) yang sering dibuat dengan klausula baku yang antara lain memuat klausul tentang selisih yang sangat besar antara unit yang tercantum dalam SPA dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik rumah susun dan klausul tentang keterlambatan penyerahan proyek perumahan unit. Sering kali klausula baku merugikan pembeli karena dengan adanya klausula tersebut, pembeli tidak dapat menuntut ganti rugi. Padahal tidak jarang luas bangunan berbeda sangat signifikan. Penulisan dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian normatif dengan sifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pengumpul data berupa studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pencantuman klausula baku dalam PPJB rumah susun dibolehkan sepanjang PPJB dengan klausula baku tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, asas kepatutan dan asas keadilan dan memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sehingga PPJB tersebut tetap sah. Akan tetapi karena klausula baku mengenai perbedaan luas dan keterlambatan penyerahan unit satuan rumah susun cenderung merugikan pembeli dan bertentangan dengan undang undang sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen, maka klausula baku yang demikian dapat dituntut pembatalannya. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli yang apabila terjadi perbedaan luas unit satuan rumah susun maupun yang mengalami keterlambatan penerimaan unit satuan rumah susun adalah mendapat perlindungan hukum dari UU Perlindungan Konsumen Pasal 19,Pasal 1239 dan Pasal 1365 KUHPerdata, yang berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pembeli dapat menuntut ganti kerugian dengan cara pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri atau penyelesaian melalui Arbitrase BANI. Kata Kunci: Perjanjian, Klausula Baku, Keterlambatan, Rumah Susun .
PERLINDUNGAN HUKUM PERSAINGAN CURANG DALAM PENGGUNAAN MEREK PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 3 No 2 (2019): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek adalah sesuatu (gambar atau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasar. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial Merek sering kali banyak sehingga suatu perusahaan dengan aset bernilai daripada perusahaan yang sebenarnya Pengusaha biasanya mencoba untuk mencegah orang lain menggunakan merek mereka Jadi pentingnya penggunaan merek maka perlindungan hukum untuk merek menjadi suatu hal yang harus diperoleh mengingat persaingan dunia usaha yang curang dalam penggunaan suatu merek sangat sering terjadi Peniruan suatu merek tindakan yang sudah dikenal masyarakat luas hingga tindakan yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan/persaingan curang tidak berdasar dengan itikad baik Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif penelitian deskriptif dengan sifat yang dilakukan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan terseir, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh UU No.15 Tahun 2001 terhadap pelanggaran berupa persaingan curang dalam penggunaan Merek adalah bertujuan untuk menjamin suatu bisnis dilakukan dengan praktik jujur oleh para pesaing dalam perdagangan. Perlindungan hukum yang dilakukan terhadap Merek terdaftar. Oleh karenanya diharapkan setiap pemilik Merek agar mendaftarkan Mereknya ke Dirjen HAKI agar dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap Mereknya. Kata Kunci: Merek, Perlindungan Merek, Persaingan Curang.
TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM BARU SETELAH PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERHADAP PERIKATAN PERSEROAN YANG DILAKUKAN SEBELUM PENGAMBILALIHAN PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 4 No 1 (2020): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perseroan Terbatas adalah badan hukum mandiri yang diperlakukan sama sebagai subjek hukum manusia yang dapat melakukan tindakan hukum apa pun, mengadakan perikatan dan memiliki kekayaan pemegang saham yang terpisah, di mana semua perikatan yang dilakukan perusahaan adalah pada dasarnya perlu dilakukan di setiap perusahaan untuk meningkatkan modal antara lain dilakukan dalam penelitian normatif terhadap asas hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pemegang saham perseroan akibat pengambilalihan perseroan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan akuisisi, hukum bahan sekunder menjelaskan bahan hukum primer yang berasal dari buku-buku yang terdaftar di perpustakaan. dan sumber dari internet Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dimana hasil penelitian disajikan dalam bentuk rangkaian kalimat. legalitas perusahaan yang diambil alih setelah pengambilalihan tetap merupakan badan hukum sah dan valid yang merupakan badan hukum yang mandiri yang mempunyai hak dan kewajiban, serta dapat melakukan perikatan dengan pihak lain. perikatan yang dilakukan perseroan yang diambil alih, pemegang saham tidak bertanggung jawab, namun perikatan tersebut merupakan tanggung jawab perseroan terbatas sebagai badan hukum yang mandiri yang sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengikat perseroan dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kata Kunci: Perseroan, Saham, Pengambilalihan, Perikatan Perseroan
KEKUATAN PEMBUKTIAN VERPONDING INDONESIA SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN DALAM SENGKETA PERTANAHAN PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 5 No 1 (2021): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dualisme hukum pertanahan berlaku di Indonesia sebelum berlakunya UUPA yang menyebabkan terdapat dua sumber hukum agraria, yaitu hukum tanah barat dan hukum tanah adat.Dengan berlakunya UUPA, maka hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, yaitu hak-hak yang pernah tunduk kepada Hukum Barat maupun Hukum Adat harus disesuaikan dengan hak- hak yang diatur oleh UUPA melalui lembaga konversi.Hak atas tanah berdasarkan hukum adat masa kini masih banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia, dimana penguasaan masyarakat tersebut di dasarkan atas bukti pemilikan antara lain berupa girik, Verponding Indonesia, petuk, ketitir, sertifikat, fatwa waris, penetapan pengadilan, hibah, akta peralihan surat di bawah tangan, dan lain-lain. Verponding Indonesia merupakan salah satu jenis pungutan pajak tanah yang dilakukan oleh Negara untuk tanah-tanah hak milik adat, dimana. Pengenaan pajak tanah tersebut dilakukan dengan penerbitan suatu surat pengenaan pajak atas nama dan ditujukan kepada pemilik tanah yang secara umum dianggap dan diberlakukan sebagai tanda bukti pemilikan tanah yang bersangkutan, dimana dalam hal terjadi sengketa pertanahan, Verponding Indonesia dijadikan bukti kepemilikan hak atas tanah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian Normatif terhadap aspek Verponding Indonesia, dimana penelitian dilakukan dengan alat pengumpul data berupa studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian bersifat deskriptif analistis, dimana data penelitian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang disajikan dengan pemberian gambaran yang lengkap. Kata Kunci: sengketa pertanahan, kepemilikan, Verponding Indonesia
PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH OLEH BADAN PERTNAHAN NASIONAL PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 5 No 2 (2021): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sertifikat adalah bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Namun karena sistem pendaftaran tanah menganut stelsel negatif dengan kecenderungan positif, maka sertipikat dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan adanya kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses penerbitannya. Pembatalan sertipikat dapat terjadi karena adanya putusan pengadilan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian normatif tentang aspek hukum pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh Kepala BPN, Kriteria dikatakan sertipikat hak atas tanah mengandung cacat administrasi sehingga Kepala BPN dapat membatalkan sertipikat hak atas tanah adalah bahwa sertipikat tersebut terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitannya yang disebabkan kesalahan prosedur, penerapan peraturan perundang-perundangan, subyek hak, kesalahan objek hak, jenis hak, perhitungan luas, tumpeng tindih hak sampai kesalahan yang bersifat hukum administrative yang semuanya dapat dibatalkan dengan prosedur yang diatur oleh Undangundang. Kata Kunci: Sertifikat, Pertanahan, Pembatalan Sertifikat, Cacat Hukum.