Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi yang dikenai oleh pelaku tindak pidana pencurian minuman beralkohol yang mana di dalamnya terdapat unsur syubhat menurut hukum Islam. Metode yang diterapkan ialah pendekatan analisis normatif hukum dengan teknik pengumpulan data melalui literatur yang relevan serta content analysis sebagai teknik analisis data yang digunakan. Hasil dari penelitian ini menghasilkan pelaku perbuatan tindak pidana pencurian atau jarimah sariqah ini tidak dapat dikenai hukuman hudud sebab objek yang dicuri merupakan benda tidak berharga dalam hukum Islam (syubhat fi al-tafah). Dibatalkannya hukuman hudud ini diganti dengan hukuman ta’zir sebagaimana sanksi diserahkan kepada negara sesuai dengan kemaslahatannya.