Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Pidana Bagi Anak di Bawah Umur Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012: Criminal Law for Minors Perspective of Law Number 11 of 2012 Christina Bagenda; Ana Maria Gadi Djou; Maria Alberta Liza Quintarti; Yohanes Don Bosco Watu; Heri Budianto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 5: MEI 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v4i8.1940

Abstract

Pergaulan bagi anak akan berdampak positif karena membawa nilai-nilai kebaikan jika berada dalam koridor yang benar. Namun, pergaulan juga sering menyeret para remaja ke dalam perbuatan melanggar hukum, melakukan perbuatan asusila, amoral, bahkan tindakan kejahatan. apabila anak dibawah umur melakukan Tindakan pidana semisal pembunuhan, diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak diatur secara eksplisit, namun dalam UU No. 11 Tahun 2012 diatur mulai dari Pasal 69 s/d Pasal 83 yang pada intinya mengutamakan upaya diversi dan pidana penjara ½ dari maksimum pidana orang dewasa yang dikenakan sebagai upaya terakhir, tergantung dari unsur-unsur tindak pidananya dan juga melihat apakah akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal ataukah masih hidup.