Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Bagi Jurnalis: Analysis of Law Number 40 of 1999 on Violent Crimes for Journalists Bambang Sasmita Adi Putra; Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah; Yeni Santi; Achmad Fathoni; Heri Budianto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 3: MARET 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i3.5161

Abstract

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 merupakan lexs spesialis yang mengatur tentang kebebasan dan perlindungan hukum bagi Pers atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum yang diberikan kepada jurnalis ke dalam bentuk yang bersifat preventif atau tindakan yang mengurangi kejadian di masa depan maupun yang bersifat represif atau pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadi suatu permasalahan. Perlindungan hukum jurnalis sesuatu yang terdiri dari hukum itu sendiri, konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan baik oleh individu tau kelompok ataupun korporasi, itu dikenakan pasal berlapis, disamping Undang-undang Pers juga dapat dikenakan KUHP dan juga pelaku dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Mengimplementasi Hak Asasi Manusia.