Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERJANJIAN MENGENAI BIAYA TAMBAHAN PADA SHOPEE PINJAM MENURUT KETENTUAN FATWA DSN-MUI Della Khairunnisa; Syahbudi Syahbudi; Nanda Himmatul Ulya
AL-AQAD Vol 3 No 1 (2023): Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v3i1.1731

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya berbagai tambahan biaya yang ditetapkan oleh Shopee pinjam, namun mengenai makna biaya tambahan ini beberapa ulama tidak ada yang sepakat mengenai makna biaya tambahan ini secara pasti. Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti mengenai makna biaya tambahan dalam Shopee Pinjam ini dilihat dari pandangan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia apakah bertentangan atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif cum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Para pengguna Shopee pinjam sudah mengetahui sejak awal berapa besaran biaya tambahan yang dikenakan. Biaya tambahan dalam Shopee pinjam yakni biaya cicilan sebesar 5%, biaya pencairan sebesar 1%, biaya proteksi Spinjam sebesar 0,3%, serta denda keterlambatan sebesar 5%. Bagi mereka biaya tambahan ini bukanlah suatu hal yang memberatkan. Biaya tambahan yang dikenakan dalam Shopee pinjam dapat meringankan pihak yang meminjamkan dan dapat memberikan kehati-hatian kepada peminjam agar disiplin dan tidak lalai dalam membayar pinjaman. 2) Biaya tambahan dalam Shopee pinjam tidaklah termasuk biaya tambahan yang dilarang dalam Fatwa DSN-MUI dikarenakan biaya tambahan ini merupakan bagian dari peningkatan dan pemeliharaan sistem dan sarana perusahaan. Selain itu, biaya tambahan dalam Shopee pinjam ini telah sesuai dengan ketentuan umum Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/2018 pada point 5 dalam ketentuan umum serta Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 pada point 3 dalam ketentuan umum.