Fraktur adalah kerusakan kontinuitas susunan tulang yang terjadi karena trauma, stres berulang dan kelemahan abnormal pada tulang (fraktur patologis). Dalam kaidah dasar bioetik diketahui terdapat 4 aspek, yaitu: Beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice. Dalam perspektif islam yaitu surah Al- Qasas ayat 77, surah Asy-Su'ara ayat 80, surah Al-Maidah ayat 2, dan H.R Bukhari. Maqasid Al Shariat mengandung 5 nilai yaitu Hifz ad din, Hifz an nafs, Hifz al maal, hifz al nasl dan hifz al aql. Dalam perspektif ilmu fiqih terdiri atas lima kaidah yaitu Al-Umuru Bi Maqashida, La Dharar wala Dhirara, Al-Masyaqqah Tajlibut Tasyir, Al-Yaqinu La yuzalu bi syak dan Al-Adatu Muhakkamah Laporan kasus ini adalah laki laki usia 21 tahun dengan sulit berjalan akibat terjatuh dari tangga saat memasang lampu sekitar 3 bulan yang lalu. Pemeriksaan fisik d regio femur dextra tampak deformitas (+), edema (-), bone exposure (-), nyeri tenderness (-), ROM terbatas, sensibilitas baik, pulsasi arteri radialis dan ulnaris teraba, CRT < 2 detik. Pada pemeriksaan foto polos femur dextra didapatkan kesan Fraktur transversa nonunion 1/3 proksimal os femur dextra dengan displacement fragmen proksimal ke anterior. Untuk itu pasien di diagnosis fraktur femur non union. Untuk tatalaksana pada pasien, dilakukan Tindakan ORIF. Dalam perspektif kaidah dasar bioetik autonomy dan beneficence, serta memenuhi nilai Maqasid Al Shariat yaitu Hifz an nafs serta kaidah fiqih La Dharar wala Dhirara. Kesimpulan dari kasus ini bahwa seorang laki laki dengan fraktur femur non union, dilakukan tindakan sesuai indikasi medis, memenuhi kaidah dasar bioetik, etika klinik dan kaidah fiqih.