Wardayani Wardayani
Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LAPORAN KASUS : ANALISIS KASUS FRAKTUR DALAM PERSPEKTIF MEDIS, BIOETIK DAN ISLAM Wardayani Wardayani; Fadil Mula Putra; Nasrudin Andi Mappaware; Syamsu Rijal; Shulhana Mokhtar; Armanto Makmun; Rachmat Faisal Syamsu
PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT Vol. 8 No. 2 (2024): AGUSTUS 2024
Publisher : Universitas Pahlawan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/prepotif.v8i2.26918

Abstract

Fraktur adalah kerusakan kontinuitas susunan tulang yang terjadi karena trauma, stres berulang dan kelemahan abnormal pada tulang (fraktur patologis). Dalam kaidah dasar bioetik diketahui terdapat 4 aspek, yaitu: Beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice. Dalam perspektif islam yaitu surah Al- Qasas ayat 77, surah Asy-Su'ara ayat 80, surah Al-Maidah ayat 2, dan H.R Bukhari. Maqasid  Al Shariat mengandung 5 nilai yaitu Hifz ad din, Hifz an nafs, Hifz al maal, hifz al nasl dan hifz al aql. Dalam  perspektif  ilmu  fiqih  terdiri  atas  lima  kaidah  yaitu Al-Umuru  Bi  Maqashida,  La  Dharar  wala Dhirara,  Al-Masyaqqah  Tajlibut  Tasyir,  Al-Yaqinu  La  yuzalu  bi  syak  dan  Al-Adatu  Muhakkamah Laporan kasus ini adalah laki laki usia 21 tahun dengan sulit berjalan akibat terjatuh dari tangga saat memasang lampu sekitar 3 bulan yang lalu. Pemeriksaan fisik d regio femur dextra tampak deformitas (+), edema (-), bone exposure (-), nyeri tenderness (-),  ROM terbatas, sensibilitas baik, pulsasi arteri radialis dan ulnaris teraba, CRT < 2 detik. Pada pemeriksaan foto polos femur dextra didapatkan kesan Fraktur transversa nonunion 1/3 proksimal os femur dextra dengan displacement fragmen proksimal ke anterior. Untuk itu pasien di diagnosis fraktur femur non union. Untuk tatalaksana pada pasien, dilakukan Tindakan ORIF. Dalam perspektif kaidah dasar bioetik autonomy  dan beneficence, serta  memenuhi  nilai  Maqasid  Al  Shariat  yaitu Hifz  an  nafs serta  kaidah fiqih La Dharar wala Dhirara. Kesimpulan dari kasus ini bahwa seorang laki laki dengan fraktur femur non union, dilakukan tindakan sesuai indikasi medis, memenuhi kaidah dasar bioetik, etika klinik dan kaidah fiqih.