Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab

Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya (The Under Marriage In Indonesia On The Country Perspective And Religion As Well As The Problem) Jayadi, Nurman; Suarjana, Suarjana; Muzawir, Muzawir
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 1 No. 1 (2021): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.132 KB) | DOI: 10.59259/jd.v1i1.5

Abstract

Masalah fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia merupakan salah satu fenomenayang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan.Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena sosial(pernikahan usia dini) masih berulang terus dan terjadi di berbagai wilayah tanah air baikyang di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air. Fenomena perkawinan usia muda akanberdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Usiaperkawinan muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suamiistri yang remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikilogismereka masih belum matang berfikir, bahkan mereka cendrung labil dan emosional Ketika terjadi permasalahan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang pada akhirnya berujungpada perceraian. Selain banyaknya terjadi kasus perceraian, kematian bayi dan ibu dalamkasus perkawinan muda merupakan kasus tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu fenomenasosial usia perkawinan muda kembali diperbincangkan oleh berbagai pakar dan tokohmasyarakat. Mereka mencoba meninjau kembali UU No.1 1974 pasal 7 ayat 1 yangmenyatakan bahwa wanita diperbolehkan kawin pada usia 16 tahun dan laki-laki usia 18tahun. Oleh karena itu Tulisan ini menjelaskan bagaimana usia perkawinan dini dalamperspektif hukum positif Negara dan hukum Islam. Ada perbedaan antara hukum agama dannegara dalam melihat usia perkawinan dini yang masih terjadi di tanah air.