Syera Nadia Prastya
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

HAK WARIS TRANSGENDER BERDASARKAN PEMAHAMAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM Syera Nadia Prastya; Nabila Hidayatul Lail; Zahra Anisa Wira Yuda; Hastuti Rahmasari; Nur Rofiq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3263

Abstract

Di dunia ini seperti yang diketahui oleh seluruh umat manusia bahwasanya Sang Pencipta hanya hanya mewujudkan dua tipe mahluk hidup berakal yaitu laki - laki dan perempuan. Tetapi belakangan ini mulai banyak muncul orang - orang yang menyebut dirinya sendiri sebagai seorang transgender. Transgender sendiri adalah sebutan untuk orang - orang yang awalnya terlahir sebagai laki - laki atau perempuan yang kemudian berperilaku berkebalikan dengan gender aslinya karena mereka tidak yakin atau tidak nyaman dengan jenis kelamin yang mereka miliki. Jurnal ini menggunakan metode kualitatif dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap data yang diperoleh dari narasi, lembar fakta, atau sumber lain yang memuat informasi dan fakta relevan melalui kajian analisis kepustakaan serta kajian permasalahan dari beberapa jurnal online, deret artikel, dan aturan hukum yang ada. Penelitian yang kami lakukan ini memiliki tujuan guna menjawab dan menjabarkan dalam bentuk deskripsi teks dalam hal penentuan jumlah harta waris bagi seorang transgender menurut hukum islam, dan juga memperlihatkan peraturan waris bagi ahli waris waria dalam kedudukan KUH Perdata bahwa hak waris yang dijatuhkan olehnya tidak dipengaruhi oleh jenis kelaminnya, lain halnya menurut hukum Islam, waria memperoleh hak waris jika jenis kelaminnya menjadi berbeda dengan kondisi yang bisa dipastikan dengan cara islami.
MENGUAK PERSOALAN HAK ULAYAT SUKU AWYU DENGAN PT INDO ASIANA LESTARI Devita Putri; Hastuti Rahmasari; Syera Nadia Prastya; Zahra Anisa Wira Yuda; Muhammad Marizal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3265

Abstract

Hak Ulayat suatu masyarakat hukum adat menentukan kekuasaan serta kewajibannya terhadap tanah yang berada dalam lingkungan wilayahnya. Masyarakat hukum adat memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanah yang dikuasainya. Hak Ulayat di Indonesia masih banyak menyebabkan sengketa, seperti yang penulis jelaskan dalam jurnal ini mengenai konflik antara salah satu suku di Indonesia dengan PT Indo Asiana. Metode penelitian yang penulis terapkan yaitu metode penelitian hukum normatif-empiris dengan judicial case study. Tujuan dari metode ini adalah memastikan sudah sesuai atau belum penerapan hukum dalam peristiwa hukum in concreto dengan ketentuan peraturan. Kami menggunakan pendekatan terhadap suatu konflik dan campur tangan pengadilan.
KEDUDUKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PIDANA Aldias Gendis Syandiva; Syera Nadia Prastya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3745

Abstract

Konsep-konsep baru telah muncul sebagai hasil dari kemajuan teknologi, dan salah satu konsep ini berkaitan dengan proses pembuktian pada hukum pidana. Konsep ini berkaitan dengan penggunaan kemajuan teknologi, seperti closed circuit television atau kamera CCTV sebagai bukti untuk mendukung kejadian yang merupakan tindak pidana dalam proses pembuktian hukum acara pidana. Data yang dapat digunakan untuk mendukung pembuktian bahwa suatu kejadian bersifat pidana. CCTV menjadi salah satu alat keamanan andalan pada saat ini. Sehingga kini muncul alat bukti elektronik yang menjadi perluasan dari alat bukti yang sudah ada. Alat bukti elektronik seperti CCTV dapat menjadi alat bukti yang sah apabila dalam proses pengambilannya dilakukan secara sah oleh aparat penegak hukum.