Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

JAMINAN KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT & PANDANGAN ISLAM TERKAIT PROYEK PEMBANGUNAN REMPANG ECO CITY Irvanda Rizqi Maulana Putra; Laurensia Angelica; Lia Nisa Wahida; Melati Lintang Kirana; Margaretha Boru Sitanggang
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3271

Abstract

Seluruh aspek wilayah Indonesia, terutama yang berada di darat dan di perairan yang mencakup sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sistem hukum belum berfungsi sebagaimana mestinya, sebagaimana mestinya berfungsi sebagai pengaman yang menjamin pemenuhan peraturan-peraturannya. Konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, yang menyangkut hak-hak masyarakat adat yang dirampas karena eksploitasi lahan dalam Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City, menjadi salah satu buktinya. Penelitian ini meneliti tentang jaminan kepastian hukum masyarakat adat Rempang dan juga pandangan dalam Islam terkait pembangunan Rempang Eco City. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kebijakan, studi kasus, dan teknik berdasarkan hukum adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana peraturan perundang-undangan Indonesia berkontribusi terhadap penyelesaian sengketa.
SEJARAH TERBENTUKNYA UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG KETENTUAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) DAN IMPLEMENTASINYA DITINJAU DARI AWAL LAHIRNYA HUKUM AGRARIA DI INDONESIA Margaretha Boru Sitanggang; Irvanda Rizqi Maulana P; Laurensia Angelica; Ahmad Galih Prasetyo; Eka Putri Kurmiati; Melati Lintang Kirana; Rani Pajrin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i5.3657

Abstract

Hukum Agraria termasuk ke salah satu hukum terpenting yang ada di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, Hukum Agraria lebih dikenal sebagai Hukum Tanah. Hukum Agraria adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang pertanahan yang berada di atas tanah maupun di bawah tanah. Hukum Agraria mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan peraturan perundang-undangan yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Bab ini membahas tentang awal lahirnya Hukum Agraria di Indonesia yang dibagi menjadi beberapa periode, yaitu masa kolonial Belanda, masa kemerdekaan (Pemerintahan Soekarno), masa Pemerintahan Soeharto, dan masa era reformasi. Selanjutnya membahas tentang sejarah terbentuknya UU No 5 Tahun 1960 yang dimulai dari Surat Penetapan Presiden No 16 yang membentuk Panitia Agraria Yogyakarta (PAY) agar tersusunnya Hukum Agraria baru dan kebijaksanaan politik agraria negara. Dan yang terakhir membahas tentang implementasi UUPA pada Hukum Agraria Indonesia adalah munculnya Panca Program Reforma Agraria Indonesia, terutama di program ketiga yang berkaitan pada kepemilikan dan aneksasi.
KASUS PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN KETUA KPK FIRLI BAHURI, DALAM CAMPUR TANGAN MENUTUPI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI LAKUKAN OLEH MENTERI PERTANIAN SYAHRUL YASIN LIMPO Fajar Budiman; Melati Lintang Kirana; Bintang Anugrah Setya Agung; Nur Astapia; Kuswan Hadji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4190

Abstract

Penulisan artikel ini dilakukan sebgai bentuk dari pemenuhan tugas PJBL Hukum Klemebagaan Negara. Yang dimana berisi tentang Kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli merupakan ketua KPK sejak tahun 2019. Dia terpiloh menjadi ketua KPK periode 2019 sampai dengan 2023 dengan perolehan 56 suara, yang dilakukan secara voting dalam rapat pleno komisis III 13 September 2019. Akan tetapi Firli terbukti melakuakn penyalahgunaan kekuasaan, dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di kementrian pertanian RI, guna menutupi tindak pidana korupsi Syahrul Yasin LImpo.