Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL Sarah Indah Nilam Wulandari; Mahmul Siregar; T. Keizerina Devi A; Detania Sukarja
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 2 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i2.177

Abstract

Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor – sektor yang produktif. Dan dipasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal. Tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Delisting sukarela ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini menggunakan metode adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah - langkah teoritis dan analisis normatif kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang - undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah. Perlindungan terhadap investor masih rendah terutama terhadap investor minoritas. Dan pengaturan kepada voluntary delisting tidak sepenuhnya pasti. Bagi investor di sektor pasar modal, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas, kita perlu memfasilitasi perlindungan hukum, seperti kewajiban pengungkapan emiten. Pasar modal yang adil, tertib, dan efisien adalah pasar yang melindungi investor dari praktik bisnis yang tidak sehat dan tidak sehat, sedangkan berinvestasi adalah proses yang berbahaya. Resiko sulit dihindari. perlindungan, yang dapat diberikan oleh pemerintah ketika melakukan bisnis, hanya menjamin bahwa investor menerima informasi lengkap tentang resiko investasi. Salah satu kendala perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca go private. Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan.
PELANGGARAN HAK MORAL ATAS LAGU “LAGI SYANTIK”: Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 Atisya Septika Yoja; OK. Saidin; Hasim Purba; T. Keizerina Devi A
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 8 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i8.725

Abstract

Permasalahan yang terjadi pelanggaran hak moral terhadap karya lagu oleh Gen Halilintar dengan PT. Nagaswara. Perbuatan Gen Halilintar selaku Tergugat tanpa hak dan tanpa izin dari PT Nagaswara (Penggugat) telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat yaitu pelanggaran hak cipta khususnya hak moral. Permasalahan pada penelitian ini unsur-unsur pelanggaran hak moral dalam kasus lagu syantik menurut Undang- Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran hak moral menjadi penting untuk pencipta ketimbang pelanggaran atas hak ekonomi dalam Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Putusan hakim dalam Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus- HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Sifat pada penelitian deskriptif, menggunakan hukum normatif. Sumber data diperoleh dari studi pustaka. Teknik pengumpulan data dengan kepustakaan dan alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Unsur-unsur pelanggaran hak moral dalam kasus lagu syantik menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gen Halilintar melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pasal 5 ayat (1) huruf a menyatakan “hak moral hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum”. Pelanggaran hak moral menjadi penting untuk pencipta ketimbang pelanggaran atas hak ekonomi dalam Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Pelanggaran hak cipta antara PT. Nagaswara dengan keluarag Gen Halilintar hak moral memiliki kedudukan utama dalam pertimbangan hakim pada putusan No 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, hal ini disebabkan hak moral pencipta lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hak ekonominya karena Pencipta memiliki hak untuk dapat menolak ciptaan nya dimodifikasi meskipun hak ekonominya telah dilepas kepada pihak lain. Putusan hakim dalam Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Majelis hakim sudah tepat dalam memberikan putusannya dan sudah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Hak Cipta.dimana Gen Halilintar telah terbukti melanggar hak moral pencipta dengan melakukan cover, mengarasemen ulang, dan memodifikasi lirik lagu, Lagi Syantik‟ tanpa seizin dari pemilik hak cipta yaitu PT. Nagaswara hak moral merupakan salah satu hak yang dilindungi dalam UU Hak Cipta dan majelis hakim dalam putusan No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum dimana Gen. Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada para pencipta dan PT. Nagaswara
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) KANTOR CABANG BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU DENGAN CV. MARENDAL MAS: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/PDT/2022 Harpen Nur Fajri; Saidin; T. Keizerina Devi A; Maria
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 8 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i8.728

Abstract

Salah satu contoh kasus dalam pengadaan barang dan jasa di PT Angkasa Pura II (Persero) adalah Putusan Nomor 256/Pdt.G/2020/PN.Lbp, dimana Pihak Penggugat CV. Marendal Mas, dalam tulisan ini disebut dengan insial CVM, mengajukan gugatan Ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tentang pengadaan dan pemasangan AC (Air Conditioner) di Garbarata Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui, Akibat Hukum Yang Timbul Dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/Pdt/2022 Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa, Pengadaan Dan Pemasangan Ac (Air Conditioner) Di Garbarata Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Medan Nomor 342/Pdt/2021/PT MDN Sehingga Memutuskan Perbuatan Melawan Hukum, Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 /K/Pdt/2022 Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Pada PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara ternasional Kualanamu dengan CV. Marendal Mas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriftif analitis, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/Pdt/2022 Mdn. tersebut tidak menimbulkan hak bagi pembanding semula penggugat, dan tidak menimbulkan kewajiban bagi Terbanding semula tergugat, Dasar Pertimbangan hakim memutus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 342/Pdt/2021/PT Mdn, adalah Karena Penggugat memintanya dalam surat gugatannya, hal ini diselaraskan dengan asas ultra Petitum bahwa asas ini tidak hanya melarang hakim untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan melebihi tuntutan, melainkan juga putusan yang mengabulkan sesuatu yang sama sekali tidak diminta dalam tuntutan, karena hal tersebut nyata-nyata melanggar tersebut. Asas Ius Curia Novit, Bahwa Hakim Harus Dianggap Tahu Akan Hukum Sehingga Pengadilan Yang Merupakan Tempat Hakim Menjalankan Jabatannya Tidak Dapat Menolak Perkara Yang Diajukan Kepadanya Dengan Alasan Hukum Tidak Ada Atau Kurang Jelas, sehingga hakim pengadilan Tinggi Medan membuat putusan berdasarkan asas yang belaku yaitu asas Ius Curia Novit Atau Curia Novit Jus, Kekeliruan Putusan Hakim Dalam Perkara Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa Pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu, Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat gugatan perbuatan melawan hukum, maka gugatan tersebut harus dapat membuktikan keempat unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut dan tidak ada Undang-undang yang dilanggar, tetapi lebih tepat tidak memenuhi prestasi yang di disebabkan oleh kondisi force majeure, dan pelanggaran atas kesepakatan perjanjian kontrak yang dibuat bersama.