Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Perseorangan Untuk Keberlanjutan Usahanya di Kelurahan Bulak, Kota Surabaya Latifah, Luluk; Nasrullah, Dede; Huda, Fatkur; Iswandi, Galih Utama; Aditya, Febrian; Firdiana, Rizka Farah; Rismawati, Rismawati
Jurnal Edukasi dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Yayasan Insan Literasi Cendekia (INLIC) Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35914/jepkm.v2i1.28

Abstract

Kebanyakan pelaku usaha mikro dan kecil masih berstatus sebagai usaha informal yang belum mempunyai ijin usaha yang berbadan hukum dan tak memiliki Nomor induk Berusaha (NIB). Sehingga pelaku usha mikro dan kecil mengalami kesulitan dalam mengakses program-program pendanaan dalam pengembangan usahanya seperti pembiayaan dari perbankkan, investasi, pengadaan barang, kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan lainnya. Pelaku usaha mikro dan kecil harus bertransformasi dari usaha informal yang tidak berbadan hukum menjadi usaha formal dengan membangun ekosistem usaha salah satunya dengan penerbitan nomor ijin berusaha (NIB). Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi pada para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan usaha dan mendampingi pembuatan NIB secara on line melalui aplikasi on line single submission (OSS). Metode pengabdian dengan memberikan pendampingan secara door to door menuju ke tempat para pelakau usaha untuk memandu cara membuat NIB secara online. Para pelaku usaha dipandu dengan menggunakan peralatan sederhana yaitu melalui Handphone android, dengan menyediakan data yang dibutuhkan berupa KTP, KK dan bidang usaha. Hasil dari pendampingan adalah: 1) Perkembangan data UMK, semula dikelurahan Bulak tercatat 24 UMK, setelah pendampingan ini terdapat 29 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 2) Penerbitan NIB baru, yang semula berjumlah 7 NIB dari 24 UMK, menjadi 28 NIB dari 29 UMK. 3) kenaikan prosentasi keberhasilan pencatatan legalitas usaha, yang semula berjumlah 29,16% menjadi 97%.