Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial

Pendidikan Antikorupsi sebagai Kebijakan Non-Penal dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Adlia Nur Zhafarina; Dian Juliarti Bantam
Media Syari'ah Vol 23, No 1 (2021)
Publisher : Sharia and Law Faculty

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jms.v23i1.9497

Abstract

The study aims to improve the implementation of Anti-Corruption Education in the curriculum of the Indonesian tertiary education. The study is a normative-empirical legal research, which was carried out by examining both secondary and primary data. The secondary data consists of both primary and secondary legal materials obtained by library research. Furthermore, the primary data is in the form of interview & survey results obtained by interviewing informants using interview guidelines and survey results on respondents retrieved by measuring instruments which have been declared reliable and valid to measure the perception of anti-corruption education by an academic community. The results of the study in 2020 perceive that the implementation of Anti-Corruption Education in universities in the Special Region of Yogyakarta by the academic community is higher than the data from the monitoring and evaluation of Anti-Corruption Education in 2019 which was initiated by the Corruption Eradication Commission based on the experience of the study program as a respondent. This is also backed by a description of the implementation of Anti-Corruption Education in several universities, in the form of both independent and insertion courses.Penelitian yang berjudul Pendidikan Antikorupsi Sebagai Kebijakan Non-Penal Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi dalam kurikulum perguruan tinggi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang mana dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan data primer. Data sekunder sebagaimana dimaksud terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan. Selanjutnya, untuk data primer sebagaimana dimaksud berupa hasil wawancara dan hasil survey yang diperoleh dengan cara wawancara kepada narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara dan survei kepada responden dengan mengunakan alat ukur yang telah dinyatakan reliable dan valid untuk mengukur persepsi pendidikan antikorupsi oleh sivitas akademika. Hasil penelitian pada tahun 2020 ini mempersepsikan bahwa implementasi Pendidikan Antikorupsi pada perguruan tinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh sivitas akademika lebih tinggi dari data hasil monitoring dan evaluasi Pendidikan Antikorupsi tahun 2019 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pengalaman program studi sebagai responden. Hal ini juga didukung dengan gambaran telah terimplementasinya Pendidikan Antikorupsi di beberapa perguruan tinggi baik berupa mata kuliah mandiri maupun mata kuliah insersi.