Rukun Warga (RW) adalah bagian kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Melihat hal ini maka RT/RW sangat dekat dengan masyarakat karena dipilih langsung oleh masyarakat dan berfungsi salah satunya adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga serta penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. RT/RW merupakan bagian kecil dari desa tetapi peran aktif dibutuhkan untuk membangun desa dan kelurahan setempat. Metode yang digunakan adalah pelatihan dengan presentasi dari narasumber dan coaching. Partisipan diajak aktif dalam diskusi mengenai kasus kasus yang diberikan untuk dicoba dipecahkan melalui strategi komunikasi dalam organisasi. Selain itu partisipan dibuatkan kelompok kecil untuk menganalisis krisis yang ada dalam organisasi mereka dan mencari penyelesaian dari krisis tersebut. Terakhir peserta diberikan pembekalan untuk dapat melaksanakan komunikasi organisasi dalam akrtivitas kerja RT/RW agar terbangun organisasi yang sehat dan lebih kuat.