Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol 20 No 1 (2021): Juni 2021

DINAMIKA MANHÂJ TARJIH MUHAMMADIYAH DALAM MERESPON PERSOALAN-PERSOALAN HUKUM

Kholidah Kholidah (Unknown)
Nawir Yuslem (Unknown)
Ahamd Qorib (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2021

Abstract

Penelitian ini mengkaji “Dinamika Manhâj Tarjih Muhammadiyah dalam Merespons Masalah Hukum”. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu historis dan sosiologis. Berdasarkan data yang ada, disimpulkan bahwa manhâj Tarjih Muhammadiyah mengalami evolusi. Perkembangan dan perubahan sosial membuat Majelis Tarjih dituntut untuk terus menerus melakukan rekonstruksi manhâj untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul. Pada awal pembentukannya (1928-1954), manhâj tarjih bersifat monodisiplin yaitu mengembalikan persoalan kepada ajaran wahyu (ketentuan Alqur’an dan al-Sunnah al-Shahihah). Lalu, pada 1954-1986, manhâj tarjih bersifat monodisiplin-paratekstual dengan menggunakan sejumlah metode, seperti: ijmâ`, qiyâs, maslahat mursalah, sadd al-zaî`ah, dan `urf. Kemudian, pada 2000- 2018, manhâj tarjih bercorak multidisiplin, baik dari aspek metode, pendekatan dan juga teknik. Bahkan dikembangkan dengan dua asumsi yakni integralistik dan hierarkhis yang terdiri dari qiyam al-asâsiyah, al-ussl al-kulliyah dan al-ahkâm al-furs’iyyah. Rumusan manhâj tarjih dalam setiap episode dengan parameter tantangan, berbagai konteks dan juga keragaman latar belakang aktor yang duduk di dalamnya, telah melahirkan ciri-ciri manhâj tertentu. Hal ini tidak lepas dari semangat tajdid agar ajaran Islam tetap relevan, dan adaptif dalam konteks kekinian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...