Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi nasional strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Pemerintah sangat mendukung pertumbuhan dan perkembangannya dengan mempermudah perizinannya. Legalitas usaha merupakan identitas usaha dan salah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM. Manfaat lain dari kepemilikan legalitas usaha adalah untuk perluasan akses pembiayaan UMKM yang diberikan oleh pemerintah maupun akses pembiayaan dari perbankan. Oleh karena itu, legalitas usaha bagi UMKM adalah kebutuhan bagi para pelakunya. Namun, banyak pelaku UMKM yang mengabaikan hal tersebut karena dianggap rumit dan sulit, banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya memiliki legalitas usaha tersebut. Permasalahan lainnya, UMKM kesulitan dalam pemasaran produk, tampilan produk kurang menarik, dan pemasarannya terbatas. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mengedukasi terkait dengan urgensi legalitas usaha bagi UMKM. Kegiatannya dilakaukan melalui sosialisasi, tanya jawab mengenai urgensi dan manfaat izin usaha, kedua melakukan pendampingan permohonan ijin usaha UMKM Sanikan Food. Lokasi kegiatan ini dilakukan di Desa Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Hasil kegiatan ini terlihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan sosialisasi, yanya jawab dan meningkatnya pengetahuan, pemahaman dan kemauan pelaku UMKM di Desa lokasi untuk mengurus legalitas usahanya. Hasil lainnya, UMKM Sanikan Food memperoleh Nomor Induk Berusaha 803220003518 dan SPP-IRT dengan Nomor PB-KU:080322000351800000001.
Copyrights © 2023