Perubahan iklim membawa dampak pada hampir setiap bidang kehidupan. Pemerintah RI berkomitmen untuk meminimalisir dampak perubahan iklim ditunjukkan dengan diterbitkannya Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Dalam Perpres tersebut, Pemerintah mengatur adanya skema perdagangan karbon melalui mekanisme carbon off set, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada. Adanya Perpres ini di satu sisi merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung upaya mengatasi perubahan iklim melalui sektor kehutanan, namun disisi lain Pemerintah seakan tidak tegas untuk menghentikan adanya pelanggaran-pelanggaran di bidang kehutanan, yang kemudian berimplikasi pada keadilan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Ada dua isu yang dibahas dalam tulisan ini. Pertama, mengenai dinamika pengaturan carbon trading dalam konteks global dan nasional. kedua, mengenai perspektif keadilan dalam kebijakan carbon trading sebagai upaya mengatasi perubahan iklim.
Copyrights © 2023