Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan No. 5 Tahun 2020 tentang pedoman manajemen risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peraturan tersebut haris diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah beserta seluruh OPD yang ada didalamnya. Namun, hingga saat ini masih terdapat kendala dalam mengikuti pedoman peraturan tersebut karena keterbatasan OPD dalam memahami. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam implementasi Manajemen Risiko terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kota XYZ. Fokus kegiatan ini adalah meningkatkan partisipasi dan pemahaman OPD terkait risiko yang mungkin timbul selama proses implementasi SPBE. Metode pendampingan yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu dengan melalui workshop terkait manajemen risiko SPBE dan dilanjutkan dengan meninjau pengisian form manajemen risiko SPBE yang telah dilakukan. Hasil kegiatan menunjukkan kemajuan positif dengan sebagian besar OPD aktif mengisi formulir manajemen risiko. Namun, temuan juga mengidentifikasi beberapa OPD yang masih memerlukan pemahaman lebih mendalam terkait konsep manajemen risiko karena pengisian yang dilakukan belum lengkap untuk seluruh formulir manajemen risiko SPBE. Oleh karena itu, saran yang diajukan melibatkan penguatan pendidikan dan pelatihan khusus, penyusunan materi penyuluhan yang disesuaikan, peningkatan komunikasi, dan pemantauan berkelanjutan. Dengan saran tersebut, diharapkan program pendampingan ini dapat mendukung efektivitas manajemen risiko SPBE di Pemerintah Kota XYZ, menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan
Copyrights © 2024