cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 04 (2014)" : 8 Documents clear
DINAMIKA FIQH ISLAM DI INDONESIA Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1141.65 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.134

Abstract

Hukum Islam sebagai hukum universal memiliki sifat yang dinamis, ia akan senantiasa berjalan  sesuai dengan  perkembangan umat manusia.  Sumber-sumber hukum Islam yang qath’i yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah memberikan panduan komprehensif mngenai berbagai permsalahan  yang dihadapi  oleh manusia. Sementara dali-dalil  hukum Islam memberikan petunjuk dan pertimbangan dalam menetapkan suatu hukum dalam Islam.Dinamika  kehidupan  umat  manusia  haruslah  diikuti  dengan  dinamika  fiqh Islam, artinya fiqh harus bisa menjawab setiap permasalahan  yang dihadapi manusia. Dengan ini diharapkan fiqh akan menjadi solusi bagi setiap problematika yang dihadapi oleh manusia. Permasalahannya adalah sejauh mana dinamika hukum Islam bisa ditolerir?Dinamika hukum fiqh Islam tercermin dari prinsip-prinsip hukum Islam yang universal sehingga bisa menyesuaikan dengan waktu, tempat dan keadaan. Dengan dasar ini maka fiqh Islam akan terus berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Dinamika fiqh Islam berputar  dalam ruang  lingkup hukum Islam yang tidak ada  nash qath’i dalam al- Qur’an maupun as-Sunnah, jika telah ada nashnya maka dinamika itu hanya sebatas pada syarat dan keadaan yang melingkupinya.  Key Word:  Fiqh Islam, Hukum Islam, Ushul Fiqh, perubahan hukum, adat.
USHUL FIQH QABLA TADWIN: GENEALOGI USHUL FIQIH Ahmad Zaki Mubarok
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1173.956 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.129

Abstract

Ushul Fiqh sebagai ruh hukum Islam berkembang bersamaan  dengan perkembanganumat Islam. ia menjadi tool untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang belum pernah ada sebelumnya. Sebagai ilmu metode penetapan hukum, ia memiliki seperangkat teori yang dihasilkan oleh para ulama sejak masa kenabian hingga saat ini. Ushul fiqh bukanlah ilmu yang terpaku  dengan  satu  masa  saja,  ia  berkembang seiring  dengan  problematika  yang dihadapi oleh umat manusia.Melacak jejak sejarah ilmu ini sangat menarik untuk dilakukan, karena akan memberikan gambaran bagaimana hukum Islam dibangun di atas metode yang berbeda-beda antara   satu   ulama   dengan   ulama   lainnya.   Metode  yang  digunakan,   kultur  budaya masyarakat hingga madzhab yang dianutnya menjadi salah satu cirri hukum yang dihasilkan oleh seorang mujtahid.Sebelum ilmu ushul fiqh menjadi satu bidang ilmu yang kokoh seperti sekarang ini, ia adalah  kaidah-kaidah  hasil  pemahaman terhadap  teks al-Quran  dan  al-hadits  oleh para shahabat Nabi, tabi’in dan ulama-ulama setelahnya. Hasil pemahaman yang dibangun atas bimbingan wahyu telah menghasilkan ilmu ushul fiqh sebagaimana kita saksikan saat ini. Key Word:  Ushul Fiqh, Tadwin, Hukum Islam
ALIRAN USHUL FIQH DAN MAQASHID SYARI’AH Maman Suherman
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1108.612 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.130

Abstract

Ushul Fiqh sebagai metode dalam istinbath al-Ahkam lahir dari rahim Islam denganpemahaman  para  mujtahid  terhadap  teks  al-Qur’an  dan  As-Sunnah. Pemahaman  yang berbeda-beda  terhadap  nash dan tingkat keilmuan serta spesifikasi keahlian yang berbeda memunculkan berbagai  aliran  dalam ushul fiqh. Metode pemahaman yang digunakan juga mempengaruhi setiap aliran dalam ilmu ini.Aliran mutakalimin muncul dari pemahaman terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang ditransmisikan ke dalam kaidah-kaidah fiqh. Sementara aliran ahnaf mendasarkan pengambilan   hukumnya  melalui   kejaidan-kejadian   yang   terjadi   di   masyarakat   yang kemudian ditarik hingga sampai kepada ayat al-Quran  dan sunnah Nabi. Aliran thariqatul jam’I menggabungkan kedua aliran ini sehingga muncul simbiosis antara keduanya.Kajian   mengenai   aliran    ushul   fiqh   sangat   menarik   untuk   mengetahui   lebih komprehensif bagaimana ilmu ini berkembang dan dikembangkan oleh para mujtahid. Key Word:  Ushul Fiqh, Maqashid As-Syariah, Hukum Islam
ANALISIS TEORI SYAR’U MAN QABLANA Imam Yazid
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1196.196 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.131

Abstract

Islam adalah agama yang menjadi penutup bagi wahyu sebelumnya, ia menjadi hakimbagi syariat-syariat  yang datang sebelumnya. Setiap syariat yang sesuai dengan Islam pada wahyu sebelumnya maka akan diteruskan, sebaliknya yang bertentangan akan ditolak atau disesuaikan  dengan  nilai-nilai  dasar  Islam.  syariat  sebelum Islam  dalam  raung  lingkup Ushul Fiqh disebut dengan Syar’u man Qablana, ia menjadi bagian dari dalil hukum dalam Islam. sebagai  sebuah  dalil,  ia  dijadikan petunjuk dalam  menetapkan suatu  hukum yang sebelumnya ada pada umat-umat sebelum Islam seperti kaum Yahudi dan Nasrani.Permasalahan   yang  kemudian muncul adalah  apakah  syariat-syariat  tersebut  bisa dilaksanakan  oleh umat Islam? atau  tidak boleh dilakukan. Artikel ini akan menganalisis dalil hukum dalam Islam ini.Hasil penelitian menunjukan bahwa apabila syariat Islam mengesahkan dan membolehkan setiap syariat  yang ada  sebelumnya maka umat Islam boleh melaksanakan, namun  jika  terdapat  larangan   atau  syariat  tersebut  merupakan  kekhususan  umat-umat terdahulu maka umat Islam tidak boleh melakukannya. Key Word:  Dalil Hukum, Syar’u man qablana, Nasrani, Yahudi, Hukum Islam
TEORI MASHLAHAH SEBAGAI BASIS ETIKA POLITIK ISLAM Abdul Rosyid
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.622 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.132

Abstract

Intisari  hukum Islam adalah  mashlahah,  ia menjadi dasar  bagi penetapan  berbagaihukum dalam Islam. Sistem politik Islam sebagai bagian dari hukum Islam memiliki basis mashlahah yang harus diperhatikan. Etika politik Islam sebagai turunan dari sistem politik Islam  haruslah   berdasarkan   pada  kemashlahatan.  Tanpa  kemashlahatan  yang  muncul adalah  politik tanpa  etika  dan  moral  sehingga  memunculkan politik praktis  yang  tidak membawa pada kebaikan.Permasalahan  yang muncul adalah etika politik yang berdasarkan  pada asas kemashalahatan  belum terumuskan secara  baku. Sehingga diperlukan adanya pembahasan lebih mendalam mengenai hal ini.Maslahalah adalah kebaikan dan kemanfaatan yang ada pada setiap umat manusia, ia tidak  bersifat  individual  namun  kemashalahatan  untuk semua.  Sehingga  jika  mashlahat diterapkan  sebagai  basis etika politik Islam maka kemanfaatan dan kemashalahatan  bagi seluruh manusia adalah kunci dalam setiap pengambilan tindakan politik. Key Word:  Mashalahah, Etika Politik, Hukum Islam, Ushul Fiqh.
EPISTEMOLOGI, ONTOLOGI DAN AKSIOLOGI HUKUM ISLAM Miftahul Huda
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1198.311 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.127

Abstract

Hukum  Islam  adalah   hukum  Tuhan  yang  taken  from  granted,  ia  tidak  pernahmengalami  perubahan   sejak  diturunkan  hingga  akhir  kehidupan.  Sebagai  hukum yang universal ia memiliki karakteristik yang senantiasa  bisa dilaksanakan kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Universalitas hukum Islam didukung oleh seperangkat mashadir al- ahkam yaitu al-Qur’an dan Assunah yang turun dari Allah ta’ala  melalui rasulNya. Selain itu ada pula adilah al-ahkam yang dirumuskan oleh para cendekiawan Islam. Hukum Islam yang  secara   global   terdapat   di  dalam   al-Qur’an   di  jelaskan  oleh  al-Sunnah   yang dikembangkan oleh para  juris Islam. Hasilnya adalah  hukum Islam yang senantiasa  up to date hingga akhir zaman.Pendekatan  filsafati untuk mengkaji hukum Islam telah menghasilkan bagaimana  ia merupakan metode dalam memperoleh ilmu pengetahuan melalui epistemology. Pada tataran keberadaannya ia menjadi satu disiplin ilmu yang telah kokoh berdiri di atas basis keilmuan berdasarkan  wahyu, sehingga secara  ontology ilmu hukum Islam menjadi hal unik dalam studi hukum. Aksiologi hukum Islam tercermin dari aplikasi dan implementasi yang konsisten dilakukan umat Islam sebagai hasil dari pemikiran tokoh-tokohnya. Key Word:  Epistemologi, Ontologi, Aksiologi, Hukum Islam
REDEFINISI IJTIHAD DAN TAKLID Abdurrahman Misno
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1160.468 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.133

Abstract

Ijtihad adalah tindakan seorang mujtahid untuk menghasilkan suatu hukum atas suatupermasalahan  dalam ruang lingkup kehidupan dunia. Ia menjadi kunci bagi berkembangnya hukum Islam,  khususnya untuk menghadapi  permasalahan  yang  belum ada  sebelumnya. Ijtihad tidaklah berfsifat statis, ia bergerak dinamis selaras  dengan perkembangan zaman. Jika problematika umat manusia saat ini semakin komplek, maka ijtihad untuk mencari solusi dalam Islam adalah langkah yang tidak bisa ditawar-tawar. Permasalahannya adalah ijtihad selama ini dipandang sebagai sesuatu yang sangat sakral dan sulit untuk dilakukan, hanya mereka yang telah sampai ke derajat mujtahid yang berhak untuk berijtihad. Benarkah saat ini sudah  tidak ada  lagi  seorang  mujtahid?  Dan  benarkah  pintu ijtihad  sudah  tertutup? Makalah ini akan membahas mengenai pemikiran ijtihad dalam konteks kekinian.Ijtihad  sebagai  hasil  pemikiran  seseorang  saat  ini  mengalami  pergeseran,  salah satunya  adalah  bahwa  ijtihad  bisa  dilakukan secara  bersama-sama  atau  ijtihad  ijtima’i. selain itu ruang lingkup ijtihad tidaklah harus dalam ruang lingkup yang luas namun bisa juga dilakukan dalam masalah-masalah  yang kecil. Selain itu ijtihad juga bisa dilakukan dengan penambahan berbagai pendekatan yaitu pendekatan sains modern. Key Word:  Ijtihad, Taklid, Ushul Fiqh, Hukum Islam, Fiqh.
EPISTEMOLOGI USHUL FIQH KONTEMPORER Chozin Nasuha
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1078.626 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.128

Abstract

Agama (al-dien) adalah  kepercayaan yang bersifat Ilahiyah, ide murni itu berbentukwahyu yang termuat dalam al-Qur’an  dan al-Sunnah. Ide ini tidak bisa diletakkan dalam konteks kemanusiaan.  Berbeda  dengan  pemikiran  agama  (Islamologi)  yang  merupakan produk manusia. Konsep ini tidak bisa dipisahkan dari realitas tertentu dan sejarah masyarakat. Salah satu pemikiran Agama adalah  Ushul-Fiqh. Ilmu metodologi ini memiliki susunan yang pada umumnya terjadi kontroversi antara  proposisi-proposisi dengan logika dan bahasa. Meskipun begitu, secara ontologis ilmu ini dapat dikelompokkan menjadi empat point  yaitu  (1)  nilai-nilai  aturan  hukum (2)  dasar-dasar  aturan  hukum (al-adillah  al- syar’iah)  (3) cara  atau  metoda menganalogikan dalil  menjadi hukum, dan  (4) ketentuan ijtihad, taqlid, dialektika kontradiktif, dan tarjih.Ushul-fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang turut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang merupakan jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita dapat memanfaatkan, kita harus  mengetahui jawaban  apa  yang perlu dibawakan oleh ilmu ini, setelah  kita  mengajukan  pertanyaan.  Ushul-fiqh mempunyai ciri  spesifik yang  tersusun mengenai  apa  (ontology), bagaimana  (epistemology) dan  untuk apa  (aksiologi).  Ketika landasan  ini saling  berkaitan,  maka ontology ushul-fiqh terkait  dengan  epistemologinya, epistemology ushul-fiqh terkait dengan aksiologinya, dan begitulah seterusnya. Jadi  kalau kita ingin membicarakan epistemilogi ushul-fiqh, maka kita harus  mengaitkannya dengan ontology, dan aksiologi. Key Word:  Epsitemologi, Ontologi, aksiologi Ushul Fiqh, Ilmu Sosial

Page 1 of 1 | Total Record : 8