cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan" : 10 Documents clear
KEARIFAN LOKAL DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ( Studi di Desa Janggolan Kec. Sumpiuh, Banyumas) Abdul Aziz Nasihuddin
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.916 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.42

Abstract

Problematika yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa-desa Janggolan (Desa Ketanda, Bogangin, dan Banjarpanepen) di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 ayat 30, “kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.” Desa Janggolan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 Pasal 1 angka 5 adalah desa yang sumber pendapatan asli desanya sebagian besar berasal dari iuran masyarakat desa setempat, di Kabupaten Banyumas terdapat 30 desa Janggolan yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan.Masyarakat di Desa Janggolan mengelola perlindungan lingkungan dengan mengetahui tata wayah atau penentuan waktu, tata wilayah atau penentuan wilayah, dan tata lampah atau cara berprilaku. Dengan adanya penataan tersebut, manusia dapat menjaga perilakunya agar perilaku tersebut tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.Kesimpulannya adalah bahwa kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dalam rangka tata kehidupan masyarakat di desa-desa Janggolan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Diperlukan sinergi berkelanjutan antara Pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 
KEARIFAN LOKAL MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PROGRAM GOTONG ROYONG DI KOTA PALEMBANG Evi Purnama Wati; Ardiana Hidayah
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.195 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.39

Abstract

Kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku pada tatanan kehidupan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan melalui kegiatan gotong royong. Gotong Royong sebagai budaya bangsa Indonesia, bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang diinginkan, sehingga budaya ini musti dihadirkan kembali khususnya di Kota Palembang dalam kebersamaan menjaga kelestarian lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Lingkungan hidup mempunyai fungsi penyangga perikehidupan yang amat penting. Oleh karena itu, setiap elemen bangsa baik pemerintah dan masyarakat ikut berperan dalam melindungi serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Palembang membuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan gotong royong yang melibatkan pemerintah dengan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup di kota Palembang. Kata Kunci : Kearifan Lokal, Gotong Royong, Lingkungan Hidup
KEBIJAKAN INTEGRAL DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN DI INDONESIA Ade Adhari
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.23 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.49

Abstract

Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi, mengancam keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, tindak pidana tersebut mendatangkan bahaya bagi lingkungan hidup beserta unsur-unsur di dalamnya (ruang, benda, daya, keadaan, dan makluk hidup). Hal ini dikarenakan, karakteristik PETI antara lain tidak mematuhi good mining practice sehingga menimbulkan ekses seperti pencemaran lingkungan, pencemaran air dengan merkuri, tidak dilakukan reklamasi setelah pasca tambang, dan lain sebagainya. Mempertimbangkan hal tersebut, dan sejalan dengan konsensus global penanggulangan PETI harus ditembuh melalui kebijakan integratif yang memadukan antara kebijakan non-penal dan penal. Kebijakan non-penal berorientasi mengatasi sebab-sebab munculnya (eliminating the causes) PETI, antara lain melalui reformasi kesadaran hukum, penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, dan meningkatkan fungsi pengawasan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan penambangan secara melawan hukum tersebut. Sementara itu, kebijakan penal dilakukan dengan berorientasi pada usaha menanggulangi PETI yang lebih bersifat represif dengan mengandalkan sanksi pidana sebagai sarananya. Pada akhirnya, PETI bukan hanya dapat ditanggulangi melainkan dapat dicegah.Kata Kunci: PETI, Kebijakan Integral, Kebijakan Kriminal
PENGELOLAAN SDA ERA UU NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Marhaeni Ria Siombo
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.859 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.51

Abstract

Perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang tadinya sentralistik menjadi desentralisasi, dengan adanya pemberian  kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat, tetapi tetap dalam bingkai NKRI. Hal ini disambut positif, yang kemudian diatur dalam UU No.22 Tahun 1999[1], sebagai pengganti UU No.5 tahun 1974 (yang dianggap sentralistik), disempurnakan lagi dengan UU No.32 Tahun 2004. Seiring dengan itu terjadi perubahan tata cara PEMILU, menjadi pemilihan secara langsung, termasuk pemilihan kepala daerah. Mulailah timbul banyak persoalan, termsuk penyalagunaan kewenangan oleh beberapa kepala daerah yang menyebabkan maraknya praktek korupsi yang dilakukan kepala daerah. Kelemahan tersebut memicu untuk disempurnakan sehingga berganti menjadi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Terbitnya UU No.23 Tahun 2014, menimbulkan persoalan baru, dengan adanya macam-macam urusan pemerintahan, yang kemudian terbag-bagi lagi. Urusan pemerintahan yang tadinya menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota menjadi berpindah ke pemda provinsi. Hal ini termasuk berdampak pada kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA. Apalagi pengaturan pembagian  kewenangan antara provinsi dan kabupaten secara teknis, sebagai acuan belum diterbitkan. SDA yang melimpah di Indonesia,  pada umumnya berada dalam territorial pemda kabupaten/kota, sudah sebaiknya diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengelola SDA yang berada diwilayahnya, untuk kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayahnya. Apalagi fakta saat ini banyak daerah kabupaten kondisi perekonomiannya kurang baik padahal kaya akan SDA. Kesenjangan ekonomi antara daerah kabupaten dan pusat sangat menyolok. Pada dasarnya hal inilah menjadi salah satu pertimbangan pemberian otonomi daerah, yang kemudian pada UU No.23 Tahun 2014, terkesan ada pelemahan terhadap kewenangan yang sudah diberikan menurut undang-undang sebelumnya.[1] Undang-undang ini dikeluarkan setelah era reformasi.
GERAKAN SOSIAL PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL MELALUI METODE PATANJALA Mella Ismelina Farma Rahayu; Anthon F. Susanto; Liya Sukma Muliya
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.104 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.48

Abstract

Lajunya kerusakan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlu adanya upaya konkrit dan berkelanjutan dalam mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Salah satu bentuk upaya itu, adalah adanya gerakan sosial masyarakat dalam pemberdayaan hukum di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup. Gerakan sosial ini merupakan agen perubah (agent of change) yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Konsep gerakan sosial berbasis kearifan Budaya Sunda (KBS) dengan metode Patanjala, menjadi satu alternatif dalam upaya pemberdayaan hukum. Metode Patanjala digunakan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena metode ini mengacu pada konsep kealamsemestaan (religius kosmik) sehingga aktivitas yang dilakukan sangat sesuai dengan hukum alamnya.Kata Kunci: Kearifan Lokal, Pemberdayaan Hukum, Metode Patanjala.
FUNGSI PERIZINAN DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN BANDUNG UTARA DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Yulinda Adharani; R. Adi Nurzaman
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (832.356 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.37

Abstract

Saat ini telah terjadi perubahan di KBU, pembangunan yang semakin luas dan cenderung tidak terkendali, sehingga mengakibatkan penurunan daya tampung, daya dukung dan daya lenting KBU sebagai kawasan resapan air. Pada kenyataannya KBU khususnya daerah Ledeng sebagian lahannya digunakan oleh pengembang untuk membangun kompleks perumahan. Sehingga KBU dan kawasan lainnya seperti Dago, Punclut dan lainnya terancam akan beralih fungsi dari kawasan konservasi menjadi kawasan pemukiman. Akibatnya, telah terjadi alih fungsi di kawasan tersebut yang akan berdampak seperti banjir dan tanah longsor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, memaparkan teori tentang perizinan dan tata ruang serta pembangunan berkelanjutan dikaitkan dengan kasus alih fungsi ruang. Dari hasil penelitian ini dilihat dari kasus-kasus yang ada di KBU, kebanyakan ialah apartemen dan hotel yang telah memiliki izin tetapi ternyata tidak memiliki rekomendasi gubernur. Hal ini harus menjadi perhatian para pemberi izin karena dalam Pasal 54 Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat dijelaskan perlunya rekomendasi dari gubernur untuk mendapatkan izin. Hal ini menjadi masukan bagi pengambil kebijakan dalam penaatan hukum lingkungan yaitu lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin sehingga dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
MANFAAT BAGI INDONESIA SEBAGAI PIHAK PADA CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY DAN NAGOYA PROTOCOL DALAM MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL Yovita Indrayati; Marsudi T.
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.338 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.36

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara terkaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik. Oleh karena itu, dibutuhkan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan sumber daya genetik beserta pengetahuan tradisional untuk menjaga kelestarian sumber daya genetik dan keadilan bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat adat. Perlindungan atas sumber daya sumber daya genetik beserta hak masyarakat hukum adat dan masyarakat adat atas pemanfaatan sumber daya sumber daya genetik telah diatur di dalam sumber Hukum Internasional dan sumber hukum Nasional. Negara Indonesia telah menjadi pihak dan melakukan pengesahan atas konvensi Keanekaragamaan Hayati (Convention on Biological Diversity) dan Protokol Nagoya (Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization). Selain itu, Negara Indonesia telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Namun demikian, Negara Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan implementasi perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan tersebut terutama yang berkaitan erat dengan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik beserta pengetahuan tradisionalnya serta keadilan bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat adat
PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN PERBATASAN DARAT INDONESIA – MALAYSIA DI KALIMANTAN Nia Kurniati; Maret Priyanta
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (973.251 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.47

Abstract

Penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur pertahanan keamanan dan jaringan jalan di kawasan perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Kalimantan tidak dipungkiri akan melalui kawasan lindung telah didukung dengan legal policy Pemerintah dalam Perpres No.31 Tahun 2015, menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tanah untuk penyelenggaraan kegiatan pembangunan infrastruktur hankam dan jaringan jalan yang dilaksanakan berdasarkan UU No.2 Tahun 2012. Pengambilalihan tanah pribadi untuk kegiatan kepentingan umum, bukan pedang bermata dua, karena penempatan aturan pengadaan tanah ke dalam UU sudah merefleksikan unsur “persetujuan” dari pemegang hak yang bersangkutan untuk melepaskan haknya atas tanah bagi kepentingan yang lebih besar dari sekedar kepentingan pribadi dijiwai oleh asas fungsi social hak atas tanah mengakibatkan berakhirnya hak atas tanah. 
MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN YANG IDEAL DI SEMARANG Aminah .
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.085 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.31

Abstract

Pelaksanaan penegakan hukum lingkungan di Semarang melibatkan berbagai pihak dan seringkali tidak memuaskan para pihak yang bersengketa/pihak yang dirugikan atau pihak masyarakat pada umumnya sehingga perlu diciptakan pola penegakan yang ideal yang bisa mewujudkan keadilan semua pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka peneliti mengadakan penelitian tentang  Penegakan hukum kasus lingkungan hidup di Semarang. Penelitian ini ingin mengetahui  bagaimanakah jenis kasus lingkungan hidup  yang terjadi di Semarang, bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus lingkungan di Semarang, dan bagaimana penegakan hukum kasus lingkungan yang ideal di Semarang.Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, menggunakan data primer dan sekunder serta analisisnya menggunakan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa jenis kasus lingkungan hidup  yang terjadi di Semarang adalah kegiatan tanpa ijin, pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus lingkungan  menggunakan instrumen administrasi, perdata dan pidana namun hasil penegakan kurang efektif karena adanya berbagai faktor penghambat antara lain dasar hukum yang kurang sesuai, kurangnya koordinasi antar aparat penegak, kurangnya jumlah pejabat PPNS serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum kasus lingkungan yang ideal di Semarang yaitu meminimalisir hambatan, dasar hukumnya disesuaikan dengan politik penegakan hukum Nasional serta harus diwujudkan dengan kepastian hukum, manfaat dan adil bagi masyarakat.
ANALISA KONFLIK HUKUM WEWENANG PENGAWASAN KEGIATAN PERTAMBANGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014 Kartono Kartowiyono
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.249 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.29

Abstract

ABSTRAKPasca berlakunya UU Pemda 2014, konflik wewenang dalam penegakan hukum administratif melalui pengawasan dapat terjadi antara dua tingkat pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan fungsi pengawasan bergeser kepada provinsi sejalan dengan pengalihan wewenang penerbitan izin pertambangan yang semula berada di kabupaten/kota, sementara wewenang bupati/walikota dalam UU Minerba belum dicabut. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsi dan menganalisis konflik norma serta memecahkan dilema penegakan hukum adminsitratif melalui pengawasan dalam pengelolaan pertambangan. Metode yang digunakan untuk menganalisis masalah adalah pendekatan yuridis normatif. Informasi dan data yang dikumpulkan dianalisis berdasarkan metode interpretasi hukum maupun berdasar asas-asas hukum yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagai peraturan baru dan umum, UU Pemda mempunyai posisi lebih kuat dalam memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun demikian, usaha pertambangan yang lebih banyak berada di wilayah kabupaten/kota menuntut pengawasan kegiatan pertambangan oleh provinsi harus mengikusertakan bupati/walikota berdasarkan tugas pembantuan (mede bewind).Kata Kunci: Izin Pertambangan, Undang-Undang Pemda 2014, Wewenang Pengawasan.ABSTRACTAfter the enactment of Regional Government Law of 2014, the conflict of authority over administrative law enforcement through inspection may occurs between two levels of government in the region. This is due to the fact that the control function has change over to the province, while the authority of the district/city under the Minerba Act has not been taken. The objectives of the study were to describe and analyze the conflict of norms and to solve the dilemma of administrative law enforcement through inspection in the mining management. The method used to analyze the problem as used in this study is the normative juridical approach. The collected information and data analyzed based on legal interpretation method and legal principles. The studi show that, as a new and general regulation, the 2014 Regional Government Law has a stronger position in fulfilling the right of the people to a good and healthy environment. However, more mining operations are located in the districts/city requiring that the control of mining activities by provinces include regents/mayors based on tugas pembantuan (medebewind).Keywords: Authority of Inspections, Regional Government Law of 2014, Mining Permits.

Page 1 of 1 | Total Record : 10