cover
Contact Name
Amal Zainun Na'im
Contact Email
blueswatprime84@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
legitimas.tribakti@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 26554909     EISSN : 2656565X     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Legitima: Jurnal hukum keluarga islam diterbitkan oleh Program Studi Al Ahwal Al syakhsiyah Islam Institut Agama Islam Tribakti Kediri. Jurnal ini terbit secara berkala dua kali dalam satu tahun yakni bulan Agustus dan bulan Pebruari. Fokus dari Jurnal ini mengkaji penelitian dibidang pemikiran hukum Islam dan hukum keluarga Islam, baik penelitian literasi atau pun penelitian lapangan. Cakupan Kajian jurnal ini dalam bidang pemikiran islam dan pemikiran hukum islam yang berkaitan dengan pernikahan, talak cerai, waris, wasiat, zakat dan shodaqoh.
Arjuna Subject : -
Articles 61 Documents
Postnuptial Agreement Perspektif Maqashid al Syari’ah al Syatibi Mohammad Rafli; Fahmi Muhaemin Zaen; Bambang Ari Sya’bana
Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 5 No. 2 (2023): Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/legitima.v5i2.4121

Abstract

Kekayaan menjadi salah satu pemicu konflik antara suami dan istri. Membuat perjanjian pascanikah dapat menjadi salah satu cara penyelesaian masalah untuk mengurangi konflik antar anggota. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami akad pascanikah dalam tinjauan maqashid al Syari'ah al Syatibi. Metode penelitian ini adalah Library Research dengan pendekatan normatif yang mengacu pada Maqashid al Syari'ah al Syatibi dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini antara lain: 1) perjanjian pasca nikah dibuat atas dasar mengatur harta kekayaan suami istri dan memunculkan kemaslahatan anggota keluarga bagi suami yang melakukan poligami. 2) Akad Nikah jika ditinjau dari maqashid al syari'ah al Syatibi, menghasilkan: Hifz al Din, penghindaran zina dan zina yang dilarang agama. Hifz al Nafs, menghindari resiko tertular penyakit menular seksual dan penyakit menular lainnya yang bahkan dapat menyebabkan kematian. Hifz al 'Aql, mencegah gangguan psikis anak dan trauma akibat perceraian orang tua. Hifz al Nasl, menjamin kesejahteraan anak dan menjaga hak-hak anak, seperti: perwalian, nasab dan warisan. Hifz al Mal, menjaga hak milik istri pertama dan kedua bagi suami yang berpoligami. tidak ada resiko kehilangan seluruh harta benda suami istri jika salah satu pasangan mengalami hutang yang besar atau keadaan yang dapat mengakibatkan kebangkrutan ekonomi.