cover
Contact Name
Oki Sumiyanto
Contact Email
binamulia.hukum@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
oq.sumiyanto@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
BINAMULIA HUKUM
ISSN : 14100088     EISSN : 2656856X     DOI : 10.37893/jbh
Core Subject : Social,
BINAMULIA HUKUM journal contains several types of research and reviews of disciplines chosen in several branches of legal studies, including Criminal Law, Civil Law, Business Law, Constitutional Law, and International Law. In addition, Journal also includes several studies of law in a broader sense
Arjuna Subject : -
Articles 87 Documents
Konsepsi dan Sistem Pengujian Peraturan Perundang-Undangan oleh Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Riastri Haryani
BINAMULIA HUKUM Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.76

Abstract

Secara konsepsi persoalan hak uji materiil dan lembaga yang berwenang melakukan hak uji materiil telah diawali sejak proses pembentukan UUD 1945 oleh para founding fathers, saat merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar tanggal 11 Juli 1945 sampai tanggal 13 Juli 1945. Menurut UUD 1945, yang memiliki pengujian peraturan perundang-undangan hanya 2 lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memuat konstruksi Undang-Undang Dasar 1945 setelah diamendemen merupakan pilar-pilar pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Di dalam ilmu hukum ada asas bahwa setiap peraturan perundang-undangan apapun bentuknya harus sesuai, tidak bertentangan, dan melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Peraturan perundang-undangan yang derajatnya berada di bawah konstitusi tidak boleh mengatur materi muatan konstitusi, apalagi menyimpangnya. Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai hukum yang tertinggi yang lebih bersifat mengikat daripada undang-undang biasa. Dengan dasar itu undang-undang tidak termasuk peraturan yang dapat diuji materiil oleh Mahkamah Agung. Meskipun disadari bahwa sangat mungkin suatu undang-undang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Hak uji materiil Mahkamah Agung merupakan sarana pengendali semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang. Dalam penerapannya gugatan hak uji materiil dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui pemeriksaan tingkat kasasi atau langsung diajukan ke Mahkamah Agung. Kata Kunci: hak uji materiil, konstitusi.
Konstruksi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Sugiman Sugiman
BINAMULIA HUKUM Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.77

Abstract

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia, yang sudah mengalami perubahan sebanyak 4 (empat) kali sejak Tahun 1999-2002. Hasil perubahan yang ke 3 (tiga) pada tanggal 9 November 2001 lahirnya lembaga baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu mempunyai fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran, dan pertimbangan. Fungsi tersebut tertulis pada UUD 1945 Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3). Dalam melaksanakan fungsi legislasi DPD di atur Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang secara nyata tugas dan kewenangan dibatasi oleh kedua undang-undang ini. Sebagai lembaga negara yang menjalankan konstitusi untuk mengajukan rancangan undang-undang tertentu, ikut membahas dan penyusunan program legislasi nasional tidak diberikan ruang penuh kepada DPD sehingga tidak terciptanya sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Kata Kunci: fungsi legislasi DPD, lembaga negara.
Aspek Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia Citra Rosa Budiman
BINAMULIA HUKUM Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.78

Abstract

Adopsi telah dikenal sejak zaman alkitab dan dalam banyak kebudayaan (Goody 1969). Di Eropa, akar dari hukum modern bermula dengan bangsa Yunani dan Romawi. Demikian juga di Timur, adopsi merupakan tradisi tua. Dalam susastra Hindu, diskusi tentang adopsi dilakukan lebih dari 5.500 tahun berselang (Pant 1994). Tema yang sama mendominasi tujuan-tujuan dari adopsi di zaman silam. Sebagian dari tema itu masih relevan sekarang ini. Adopsi adalah suatu proses sosial dan hukum, yang menetapkan saling hubungan dari orang tua dan anak di antara orang yang tidak memiliki saling hubungan itu karena kelahiran. Ia menyediakan hak dan kewajiban yang sama yang eksis antara anak-anak dengan orang tua biologis mereka. Tujuan utama dari jasa adopsi adalah untuk menyediakan anak-anak secara permanen kepada keluarga permanen bila keluarga yang melahirkan tidak dapat membesarkan mereka. Kebutuhan dari anak ditetapkan terlebih dahulu dari layanan total dengan pengaturan penuh kebutuhan interdependen dan kepentingan dari orang tua yang melahirkan dan yang mengadopsi. Selama waktu agak belakangan telah ada pergantian secara menyeluruh di dalam mengakui peran yang perlu dimainkan adopsi dalam memajukan kepentingan dari anak yang diadopsi, bukannya tujuan dari masyarakat secara lebih luas atau kepentingan dari mereka yang hendak mengadopsi. Kata Kunci: adopsi, kepentingan para pihak, peran adopsi kini.
Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Helnawaty Helnawaty
BINAMULIA HUKUM Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.79

Abstract

Hukum pidana adat adalah disiplin ilmu hukum yang direkomendasikan untuk dipelajari dan digali oleh berbagai para ahli hukum, seminar hukum nasional, dan Kongres PBB Mengenai Penanggulangan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada kepentingan hukum nasional dalam upaya pembaharuan hukum nasional agar hukum tidak semakin menjauh dari nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat dalam rangka membangun hukum nasional. Sebenarnya hukum adat tidak mengenal pemisahan secara tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata pada umumnya. Pemisahan ini dilakukan sekadar untuk memudahkan dalam mengenal dan mempelajari dengan mengambil perbandingan dari struktur hukum barat. Apa yang kita sebut dengan hukum pidana adat ini juga tidak mengenal pembedaan secara tegas antara kejahatan dengan pelanggaran. Berat ringannya hukuman yang dijatuhkan lebih dipengaruhi oleh intensitas perbuatan kejahatan atau pelanggarannya yang dilakukan serta akibat yang ditimbulkannya. Hukuman adalah sebagai suatu reaksi adat dalam rangka upaya untuk mengembalikan atau memulihkan keseimbangan kosmos yang telah terganggu, baik yang berkenaan dengan alam semesta, penguasa atau orang/badan/lembaga yang dihormati masyarakat, kelompok atau orang perorangan. Kata Kunci: hukum pidana adat.
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Bank Tangguh Prima Ndaru
BINAMULIA HUKUM Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.80

Abstract

Tulisan ini terpusat pada prinsip kehati-hatian bank yang diamatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Masalah yang penulis angkat dalam naskah ini adalah bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam pemberian kredit bank dan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit bank (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2694 K/PDT/2012). Untuk memperoleh data tersebut digunakan metode pengumpulan data sekunder. Kredit yang disalurkan bank kepada nasabah debitur sangat penuh risiko. Maka dari itu prinsip kehati-hatian harus diterapkan sepenuhnya oleh bank. Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit diterapkan sesuai dengan aturan pemberian kredit yang diatur baik dalam undang-undang perbankan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam memberi kredit kepada debitur antara lain harus memperhatikan pedoman perkreditan bank, sistem informasi debitur, penilaian kualitas aktiva, batas maksimum pemberian kredit, dan prinsip mengenal nasabah. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur mengenai pemberian kredit, pada praktiknya pemberian kredit bank kepada nasabah seringkali tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Kenyataan bahwa prinsip kehati-hatian sering tidak terapkan dalam pemberian kredit membuat penulis melakukan penelitian dalam naskah ini dengan menganalisa perjanjian kredit yang dilakukan antara Bank Panin cabang Radio Dalam dengan Jacky Halim. Kata Kunci: prinsip kehati-hatian.
Tinjauan Yuridis BPSK Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Obral Selvi Septiyanti
BINAMULIA HUKUM Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.81

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Untuk melindungi konsumen diperlukan seperangkat aturan hukum, adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi standar baku bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan menjadi aturan untuk mengatur kepentingan konsumen. Produk obral adalah produk yang dipasarkan secara obral dengan tujuan untuk menarik konsumen dalam membeli produk/barang yang ditawarkan. Pada kenyataannya, ada syarat-syarat tersembunyi yang diberlakukan oleh pihak pelaku usaha dalam memasarkan produk/barang obral tersebut sehingga konsumen dirugikan. Dalam upaya untuk menuntut keadilan konsumen memiliki sejumlah alternatif penyelesaian masalah, salah satunya seperti yang telah diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam penulisan skripsi ini, penelitian dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni pertama penelitian kepustakaan (library research) melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan internet. Kedua, penelitian lapangan (field research) melalui wawancara langsung kepada Majelis BPSK. Kata Kunci: perlindungan konsumen.
Peran dan Tanggung Jawab Kurator atas Harta Debitor Pailit Defa Caesaria Yolanda
BINAMULIA HUKUM Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v6i2.82

Abstract

Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang diangkat meliputi mengapa dapat terjadinya permohonan pailit dan bagaimana peran dan tanggung jawab kurator di dalam pengurusan harta debitor yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, serta bagaimana kendala-kendala dan solusinya yang dihadapi oleh kurator di dalam menangani pengurusan harta debitor pailit. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggambarkan suatu kenyataan yang terjadi di lapangan dengan menganalisa data untuk kemudian dipaparkan secara sistematis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Tahapan penelitian meliputi melihat langsung data dokumen berkas kepailitan si debitor pailit, serta hasil wawancara dengan pihak kurator pemerintah yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), yang ditunjuk selaku kurator dalam pemberesan harta debitor pailit pada penelitian ini oleh pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatlah diketahui bahwa Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang kepailitan, namun masih terdapat banyak kendala yang terjadi sehubungan dengan mekanisme yang ada. Adapun kendala kinerja kurator yang menjadi terhambat oleh permasalahan seperti debitur pailit tidak mengacuhkan putusan pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi. Hampir sebagian besar kurator memiliki permasalahan dengan debitor (tidak kooperatif), dalam hal debitor tersebut menolak memberikan informasi dan dokumen, menolak menemui, bahkan menghalangi kurator untuk memeriksa tempat usaha debitor. Solusi dari kendala yang dihadapi oleh kurator bahwa seharusnya si debitor pailit bisa terbuka (open) kepada kurator agar dalam proses pemberesan dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai. Semua itu hanya bisa diselesaikan dengan evaluasi matang dan terencana atas proses pelaksanaan kepailitan yang dilakukan selama ini oleh pengadilan niaga selaku yang berwenang dalam perkara kepailitan. Kata Kunci: kurator, debitor pailit, pailit.
Tanggung Jawab Ganti Rugi Terhadap Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara Grace Sharon; Bintang Aulia Hutama
BINAMULIA HUKUM Vol 8 No 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.83

Abstract

Kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang maladministrasi oleh Penyelenggara Negara masih minim, dengan kenyataan seperti ini tentunya menempatkan masyarakat di posisi pasif dalam kehidupan bernegara yang hanya menerima apapun kualitas pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Negara, dengan kata lain tidak ada keadilan dan kepastian bagi masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik. Penyalahgunaan kewenangan melalui bentuk maladministrasi tersebut sangat tidak dibenarkan. Maka dalam penulisan artikel ini dijabarkan pengertian maldminstrasi adalah setiap pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, kepatutan (etika) administrasi, prosedur (syarat formiil), dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana dari perbuatan maladministrasi oleh Penyelenggara Negara yang menyebabkan kerugian materiil atau immateriil dapat dilakukan penuntutan atau aduan ganti rugi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kata Kunci: maladministrasi, ganti rugi, pelayanan publik, Ombudsman.
Penerapan Pasal 54, 103 dan 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Junaidi Junaidi
BINAMULIA HUKUM Vol 8 No 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.84

Abstract

Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (vide Ketentuan Umum Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bentuk perbuatan penyalahgunaan narkotika yang paling sering dijumpai adalah perbuatan yang mengarah kepada pecandu narkotika. Adapun pengertian pecandu narkotika yang termuat di dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkotika khususnya penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, untuk dapat mengutamakan Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Kunci: penyalahgunaan narkotika, pidana narkotika, penerapan pidana narkotika.
Penanggulangan Kejahatan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Siti Farhani Djamal
BINAMULIA HUKUM Vol 8 No 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.86

Abstract

Perilaku jahat yang ada dalam masyarakat merupakan hal yang menarik untuk dibicarakan. Sisi yang menarik bukan saja karena pemberitaan tentang berbagai perilaku manusia yang ganjil dan dapat mendongkrak olah media massa dan rating dari suatu mata acara di stasiun televisi, tetapi juga karena tindakan menyimpang dianggap dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam memandang perilaku jahat ini, hukum Islam atau syariat Islam adalah sistem ketuhanan yang dinobatkan untuk menuntun manusia menuju ke jalan damai di dunia ini bahagia di hari kiamat. Mengatur dengan kekuatan bukan tujuan syariat, keadilan adalah tujuan utama. Keadilan menurut syariat adalah perintah yang lebih tinggi karena tidak hanya memberikan setiap orang akan haknya tetapi juga sebagai rahmat dan kesembuhan dari sakit. Berlaku adil dan menghindari perbuatan jahat dianggap sebagai langkah takwa setelah iman kepada Allah. Perbuatan jahat yang muncul dalam masyarakat Indonesia menimbulkan suatu kajian baru dalam perkembangan hukum di Indonesia. Kejahatan tidak hanya dikaji melalui perspektif hukum nasional juga dikaji dalam perspektif hukum Islam, mengingat dalam hukum nasional terkandung nilai-nilai Islam yang diadopsi oleh sebagian masyarakat Indonesia. Filsafat hukum Islam mengambil pandangan tentang hukum bersifat teleologis, yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah mempunyai maksud tertentu, tidak dapat disangkal bahwa setiap sistem hukum diorientasikan untuk mencapai tujuan tertentu yang menuntun pada pelaksanaan hukum secara baik. Kata Kunci: kejahatan, hukum islam, pidana islam.