cover
Contact Name
Mahfud Fahrazi
Contact Email
fakultas.hukum@uniska-kediri.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
fakultas.hukum@uniska-kediri.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota kediri,
Jawa timur
INDONESIA
DIVERSI : Jurnal Hukum
ISSN : 25034804     EISSN : 26145936     DOI : -
Core Subject : Social,
Diversi Jurnal Hukum is a periodic scientific journal published by Law Faculty Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri in 2015 with P-ISSN code (Print): 2503 - 4804 and E-ISSN (Online): 2614 - 5936 and DOI: 10.32503. The purpose this journal is to become a means effective in improving the research culture for academics or law practitioners in line with national quality standard. Diversi Jurnal Hukum published twice a year, in April and December by using two authors from home base and three authors of outside home base. Diversi Jurnal Hukum focuses on national and international legal issues covered key issues in Civil Law, Criminal Law, Civil Procedure Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, Administrative State Law, Custom Law, Islamic Law, Agrarian Law, Environmental Law, International Law.
Arjuna Subject : -
Articles 102 Documents
Keududukan Hukum Para Pihak dalam Sengketa Tanah dan Bangunan Benteng Pendem Ngawi-Ex Knil Belanda Karyoto .; Nurbaedah .; Sholahuddin .
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.855 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v4i2.343

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi sengketa tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi di Kabupaten Ngawi yang sekarang menjadi polemik beberapa pihak yang mengklaim lebih layak untuk mengusai tanah tersebut, yaitu TNI AD Kodam V/Brawijaya Cq Batalyon Armed Ngawi, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dan Kementerian Hukum dan HAM, Cq Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Ngawi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana keududukan hukum para pihak dalam sengketa tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi-Ex Knil Belanda di Kabupaten Ngawi. Penelitian ini menggunakan metode legal research (normatif) dengan pendekatan kasus, yang dalam hal ini menjadikan kasus sengketa tanah dan bangunan benteng Pendem Ngawi di Kabupaten Ngawi sebagai objek dasar kajian penelitian. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yang dalam hal seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertananahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Kemudian bahan skunder terdiri dari dokumen-dokumen resmi, meliputi karya tulis, buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan, serta terakhir adalah bahan non-hukum, yaitu bahan yang memberikan penjelasan maupun petunjuk terhadap bahan hukum primer maupun sekunder yang telah ada seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum TNI AD KODAM V/Brawijaya Cq Batalyon Armed Ngawi dalam penguasaan tanah dan bangunan banteng adalah sah hal tersebut didasarkan pada hak okupasi tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi yang diperoleh pada saat Negara dalam Keadaan Darurat Militer. Kemudian untuk kedudukan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, secara Administrasi memang tidak memiliki dokumen data tanah dan Bangunan Benteng Pendem Ngawi, namun demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi berwenang untuk melestarikan Peninggalan sejarah Purbakala sebagai Budaya bangsa yang harus diamankan dan dijunjung tinggi. Terkait kedudukan Lembaga Pemasyarakatan Ngawi (LP Ngawi) dalam penguasaan tanah tersebut bahwa menurut catatan yang ada sejak jaman Kolonial Belanda oleh Dep.V.Oerlog telah diserahkan kepada Dep. V. Justitie dan sejak itu telah berpuluh puluh tahun lamanya dikuasai dan diawasi oleh LP. Ngawi dan hal tersebut diperkuat dengan dokumen data tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi.
Kajian Hukum Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk (Studi Perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ) Syaiful Muda’i
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 1 No 2 (2015): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.939 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v1i2.138

Abstract

Penelitian tentang pembagian harta bersama akibat perceraian ini dikaji dari Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama dalam Praktek di Pengadilan AgamaNganjuk nomor perkara 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ dengan pemohon Abdussalam bin Kohar melawan Nur Hayati binti Abu Bakar sebagai termohon yang dalam rekonpensi mengajukan gugatan rekonpensi kepada pemohon mengenai pembagian harta bersama / gono-gini yang diperoleh selama perkawinan, nafkah iddah dan mut‟ah. Rumusan masalah adalah: 1. Bagaimana kajian hukum pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Nganjuk pada perkara nomor Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ? 2. Bagaimana pelaksanaan/eksekusi pembagian harta bersama pada perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ ? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Nganjuk pada perkara nomor Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama, maka Hakim disini memberikan putusan mengenai besarnya bagian masing-masing. Pengadilan menetapkan pembagian harta bersama tersebut seperdua untuk penggugat dan seperdua untuk tergugat. 2. Pelaksanaan eksekusi pembagian harta bersama pada perkara Nomor 338/Pdt.G/2008/PA.NGJ adalah dilakukan dengan sukarela oleh para pihak karena mereka tidak begitu mempermasalahkan putusan pengadilan Agama Nganjuk, karena tujuan utama mereka (penggugat dan tergugat) adalah bercerai.
Kajian Yuridis tentang Kekuatan Pembuktian Pendapat Ahli dalam Proses Pemeriksaan Pidana (Studi Putusan Nomor : 863 / Pid. B / 2015 / PN Dps) Riva’atul Azizah; Nurbaedah .
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 3 No 2 (2017): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.562 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v3i2.166

Abstract

Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap seseorang merupakan bagian terpenting dalam hukum acara pidana. Berkaitan dengan pembuktian maka saksi adalah orang yang mengetahui tentang suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri. Namun alat bukti seperti kesaksian, menjadi kabur karena kesaksian hanya bisa diberikan oleh manusia yang mempunyai sifat pelupa, maka di butuhkan alat bukti lain seperti keterangan ahli. Isi keterangan seorang saksi dan ahli berbeda. Keterangan saksi ialah mengenai apa yang dialami oleh saksi itu sendiri sedangkan keterangan seorang ahli ialah penilaian mengenai hal-hal yang sudah nyata ada dan mengambil kesimpulan mengenai hal-hal itu. Keterangan ahli diperlukan dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat karena terkadang para penegak hukum belum mampu mendapatkan hasil yang maksimal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana fungsi pendapat ahli dalam Bagaimanakah fungsi pendapat ahli dalam Perkara Nomor 863 / Pid. B / 2015 / PN Dps. (2) Bagaimanakah kekuatan pembuktian pendapat ahli dalam proses pemeriksaan pidana pada putusan Nomor 863 / Pid. B / 2015 / PN Dps. Sedangkan tujuan penelitian ini yaitu : (1) Untuk menganalisa fungsi pendapat ahli dalam Perkara 863 / Pid. B / 2015 / PN Dps. (2) Untuk menganalisa kekuatan pembuktian pendapat ahli dalam proses pemeriksaan pidana pada putusan Nomor 863 / Pid. B / 2015 / PN Dps. Adapun Jenis atau tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum legal research yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat, sedangkan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan ilmu hukum, jurnal hukum, laporan penelitian dan media online.
HUKUM KEKUAS AAN DAN DEMOKRASI MASA YUNANI KUNO Yudi Widagdo
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 1 No 1 (2015): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.794 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v1i1.127

Abstract

Plato and Aristotle are thinkers on the future of Greece that were raised in the Greek civilization. Aristotle is known as empirical-realist thinkers in contrast to Plato who think utopian and idealistic. Aristotle’s thought might be a form of protest against the thoughts and ideas of Plato. Aristotle was a pupil of Plato, while Plato was strongly influenced by Socrates thought either ideas, ideas and values delivered by Socrates, all written by Plato in the form of books, particularly his phenomenal work isup to now. Plato’s idea is relative not to have original valuesfor Plato simply continued the ideas presented by Socrates, possibly a writer dare say that Plato was not there but there was only the thought of Socrates, but it's relative. Plato has also developed the idea and values taught by Socrates, because Socrates never wrote his thoughts in a book, this is perhaps the weakness of Socrates
Pembentukan Hukum yang Bermoral Dalam Dimensi Memaknai Kembali Ideologi Pancasila Mohammad Hasib
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 2 No 2 (2016): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.778 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v2i2.152

Abstract

Hukum yang dilegitimasi oleh pemerintah berkecenderungan kepada hukum yang tidak beradab atau bermoral. Alih-alih ditujukan untuk keadlian dan kepastian di masyarakat, hukum yang dibuat justru hanya untuk melindungi kaum-kaum kapitalis pemodal dan pemerintahan kolega. Masyarakat seringkali dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat hukum yang diundangkan pemerintah. Hal ini dapat diketahui dari banykanya perkara judicial review di Mahkamah Konstituisi yang diputus dengan amar putusan mengabulkan baik sebagian maupun seluruhnya. Padahal, hukum yang beradab dan bermoral selalu dibuat oleh lembaga yang bermoral juga. Jika nyatanya banyak hukum yang mereduksi hak- hak masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa dalam pembentuk hukum sebenarnya tidak memiliki moral baik untuk membuat hukum. Pancasila sebagai bintang penuntun (leistar) sebenarnya telah memberikan pedoman untuk membentuk hukum yang bermoral yang partisipatif dan aspiratif melalui mekanisme demokrasi permusyawaratan, hukum disebut bermoral jika bermuara dan berlandaskan pada ideologi Pancasila. Oleh sebab itu perlu adanya reaktualisasi kembali, penghayatan kembali danpemahamanan kembali ideologi Pancasila bari para pembentuk hukum dan bagi lembaga pembentuk hukum agar menghasilkan hukum yang bermoral, sehingga hukum yang dibentuk dapat menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Formulasi Kebijakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Bertugas dalam Undangundang Pers di Masa Mendatang Zainal Arifin
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 2 No 1 (2016): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (190.531 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v2i1.143

Abstract

Kebijakan Formulasi merupakan langkah politik yang lazim di lakukan dalam hukum. Tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasprofesi jurnalistik dalam Undang-Undang Pers di masa mendatang, perlu untuk dirumuskan kembali. Sebab kebutuhan untuk merubah hukum selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep, pendekatan perbandingan, pendekatan sejarah, dan pendekatan filsafat. Kesimpulannya adalah bahwa pengaturan hukum terhadap wartawan dari tindak pidana kekerasan dalam menjalankan tugas profesi harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Formulasi kebijakan tindak pidana kekerasan pada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik sangat penting untuk dilakukan karena hingga saat ini belum ada rumusan yang tepat dan benar tentang tindak pidana kekerasan pada wartawan.
Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktik Peradilan Handoko Alfiantoro
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 4 No 1 (2018): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (711.291 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v4i1.340

Abstract

Kedudukan hukum terhadap penggunaan suatu pasal, berkaitan erat dengan eksistensi tentang dapat tidaknya suatu pasal tersebut bisa diterapkan. Tidak terkecuali terhadap kejahatan terhadap perkawinan berupa tindak pidana perzinahan yang seringkali menjadi persoalan. Adanya kekhasan pengertian tentang perzinahan menurut hukum dengan kompleksitas syarat-syarat pengaduan perzinahan yang relatif panjang membuat penyelesaian perkara tindak pidana perzinahan tidak cepat berjalan. Persoalan lain kemudian muncul ketika voltoid delict dalam pasal tindak pidana perzinahan belum sampai selesai dan dimasukkan dalam kategori percobaan. Batasan formulasi yang belum tegas tentang percobaan perzinahan, serta perbedaan penafsiran tentang permulaan pelaksanaan dan perbuatan persiapan membuat penggunaan pasal percobaan perzinahan seringkali menjadi bahan perdebatan. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis tentang Kedudukan Hukum Penggunaan Pasal Percobaan Perzinahan Dalam Praktik Peradilan.
Perilaku Pemilih (Voters Behavior) Pemilu Presiden Tahun 2014 di Kabupaten Kediri Zainal Arifin; Trinas Dewi Hariyana
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 1 No 2 (2015): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.316 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v1i2.133

Abstract

Pasal 59 Undang-Undang Tahun 2008 mengatur tentang calon pimpinan daerah dari calon perseorangan. Pasal ini sebenarnya mengadopsi perkembangan sosiologis dan desakan dari masyarakat Indonesia yang menginginkan demokrasi. Yakni dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Keinginan itu sudah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni meneliti semua aturan yang terkait dengan Pemilu. Dalam penelitian ini bisa disimpulkan bahwa verivikasi Paslon Walikota Partai Politik dan Perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Undang-Undangmu Kota Kediri sudah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Kajian Yuridis Terhadap Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Positif Legislator atas Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Penambahan Objek Penetapan Status Tersangka dalam Praperadilan Agus Prabowo; Agus Manfaluthfi
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 3 No 1 (2017): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.791 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v3i1.158

Abstract

Salah satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi Adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau yang biasa di sebut dengan judicial review Mahkamah Konstitusi dalam melalukan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 hanya di perbolehkan menafsirkan isi Undang-Undang sesuai dengan original intent yang dibuat oleh lembaga yang berwenang menetapkan nya(Positif Legislator). Mahkamah Konstitusi hanya boleh menyatakan sebuah Undang-Undang bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak diperbolehkan memasuki ranah legislatif(ikut mengatur)dengan cara apapun.pada umum nya pembatasan Tugas dan Wewenang yang demikian dikaitkan dengan pengertian bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah adalah Positif Legislator(pembuat norma) sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negatif Legislator(penghapus atau pembatal norma).hal ini di perkuat dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang penambahan penetapan status tersangka kedalam Objek Praperadilan. Hakim Mahkamah konstitusi telah memberikan penafsiran dengan menambahkan norma baru terhadap norma yang di ujikan. Hal ini banyak memberikan akibat Hukum serta permasalah Hukum baru dalam masyarakat. Karena ketetapan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final dan mengikat sejak pertama kali di ucapkan dalam sidang pleno terbuka. Tanpa adanya upaya hukum lagi yang bisa di ambil terkait isi putusan tersebut.
Penyelesaian Perkara Verzet Melalui Teknik Alternatif Dispute Resolution (ADR) Ladin .
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 2 No 2 (2016): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.662 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v2i2.148

Abstract

Pengadilan merupakan sarana yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa antar subyek hukum dalam masyarakat tertentu guna mendapatkan suatu keadilan, yang mana didalamnya terdapat asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Akan tetapi dalam prakteknya seringkali asas tersebut sulit untuk ditemui, karena pada kenyataannya putusan yang dihasilkan di pengadilan memerlukan proses yang rumit, membutuhkan waktu yang panjang dan bersifat memenangkan salah satu pihak. Penyelesaian secara Alternative Dispute Resoluton (ADR) hadir dengan sifat fleksibelnya menawarkan solusi dimungkinkankannya sistem ini untuk diterapkan di lembaga pengadilan guna mengantisipasi hal-hal tersebut. ADR (Alternative Dispute Resolution) atau alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga atau sistem penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak.

Page 3 of 11 | Total Record : 102