cover
Contact Name
Aulia Rahmat
Contact Email
auliarahmat@uinib.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
ijtihad@uinib.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Ijtihad
ISSN : 14104687     EISSN : 26855216     DOI : -
Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia and social sciences. The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the area of sharia and social studies.
Arjuna Subject : -
Articles 69 Documents
Analisis Yuridis Alasan Cerai Gugat dan Akibat Hukum Perceraian: Stusi Kasus di Pangadilan Agama Solok Tahun 2014-2016 Risa, Yulia; Wahyuni, Sry; Citra, Helfira
Ijtihad Vol 32, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i2.43

Abstract

Era kemajuan seperti saat ini, semakin banyak tantangan yang dihadapi sehingga memunculkan kompleksitas alasan dalam perceraian. Pada Pengadilan Agama Kelas II Solok, perkara cerai gugat adalah perkara yang paling dominan ditangani selama beberapa tahun terakhir. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa saja yang penyebab tingginya angka cerai gugat pada Pengadilan Agama Kelas II Kota Solok selama tahun 2014-2016 serta bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan setelah putusan perceraian terkait na????kah, harta bersama dan hak pengasuhan anak dilihat dari segi hukum Islam dan segi peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa faktor dominan penyebab terjadinya perceraian adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga yangm memaksa istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama kelas II Solok. Putus perkawinan dapat dilihat beberapa garis hukum, baik yang tercantum dalam undang-undang perkawinan maupun yang tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam,
Akidah Ekonomi Islam Kurniawan, Adi
Ijtihad Vol 31, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v31i1.58

Abstract

Humans ini their daily activities can not be seperated from a conviction, and convidence exist in every human being. Belief that someone will affect the thingking and attitudes, including how he runs an economic activity in searching and getting rizki. Various economic system in the world can not be separated from a faith, so that shows a typical syakhsiyyah. Western economics formulate various activities by relying on the theory and analysis that they believe to be the truth, the Malthus theory as basis for taking action, whereas in Islam, has described how a Muslim run economic activity rests on two main sources if Islamic law, the al-Quran and sunnah, and that is the source of Islamic economics.
enentuan Awal Bulan Dzulhijjah dan Puasa Arafah di Mekkah Serta Perbedaannya dengan Indonesia dalam Kajian Ilmu Falak Hartono, Rudi
Ijtihad Vol 34, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i1.5

Abstract

Penetapan awal bulan Dzulhijjah dan puasa arafah oleh pemerintah Arab Saudi lebih dahulu atau cepat satu hari dari yang dilaksanakan umat Islam Indonesia pada umumnya. Pelaksanaan puasa Arafah yang lebih awal dari ketentuan yang ditetapkan di indonesia oleh Menteri Agama RI berpengaruh kepada pelaksanaan hari raya Idul Adha. Perhitungan penetapan awal bulan qamariyah yang digunakan oleh Arab Saudi adalah berdasarkan Kalender Umul Qura. Namun khusus penetapan waktu ibadah seperti Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah mengunakan rukyat murni yang didasarkan persaksian orang yang adil tanpa perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut. Sementara itu metode yang digunakan Pemerintah Republik Indonesia, adalah dengan cara rukyatul hilal, wujudul hilal, imakanur rukyat dan rukyat global dengan memakai teknologi yang super canggih.
Kekerasan Psikis terhadap Anak dalam Tinjauan Hukum Islam Hidayat, Taufik
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.37

Abstract

Untuk menanggulangi kekerasan psikis terhadap anak, negara Indonesia telah membuat aturan khusus yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan No.23 tahun 2002. Sejalan dengan aturan perundang-undangan ini, penulis akan meneliti bagaimana pandangan hukum Islam mengenai kekerasan psikis terhadap anak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa larangan kekerasan psikis terhadap anak sesuai dengan tujuan hukum Islam yang kedua yaitu hifzh an-nafs. Akan tetapi dalam mendidik penggunaan kekerasan psikis diperbolehkan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan pada pemakaian qiyas terhadap hadis yang memperbolehkan memukul anak dalam rangka mendidik. Adapun sanksi bagi pelaku tindak kekerasan psikis terhadap anak yaitu hukuman penjara dan denda termasuk ke dalam ta’zîr.
Cover Editor, Editor
Ijtihad Vol 31, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v31i2.72

Abstract

Cover
Daftar Isi Editor, Editor
Ijtihad Vol 34, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i2.18

Abstract

Daftar Isi
Memahami Kaidah Fikih Politik (Siyasah) dalam Menetapkan Hukum Islam Raja, Irdas
Ijtihad Vol 31, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v31i1.53

Abstract

Syariah dibangun atas dasar kemashlahatan dan menolak adanya kerusakan di dunai dan akhirat. Ia selalu berhubungan dengan kemashlahatan, sehingga Rasulullah SAW mendorong umatnya untuk melakukan kebaikan dan menjauhi kerusakan. Karenanya, tidak mungkin ada pertentangan antara syariah dengan kemashlahatan. Sebab syariah selalu menunjukkan pada kemashlahatan merkipun tidak diketahui keberadaan letak kemahlahatannya, dan Allah memberi kepastian bahwa semua kemashlahatan yang ada dalam syari'ah tidak akan menimbulkan kerusakan.
Keharaman Pernikahan Sejenis dari Kajian Dalalah Lafaz Kasmidin, Kasmidin
Ijtihad Vol 32, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v32i1.31

Abstract

Akhir-akhir ini media masa Indonesia sudah mulai dihebohkan tentang pernikahan sesama jenis atau sebagian orang menyebutnya dengan kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Walaupun legalitas secara hukum belum terjadi, karena undang-undang di Indonesia belum ada, namun sudah mulai dibicarakan banyak pengamat dan bermunculan komentar, bahkan sudah ada asumsi ada pihak yang mendukung dan kebanyakan menolak. Sesuatu yang tidak bisa dipungkiri hari ini adalah bahwa sudah banyak negara-negara di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis, seperti Belanda pada tahun 1996, Belgia 2003, Spanyol 2005, Kanada 2005, Afrika Selatan 2006, Norwegia 1993, Swedia 2008, dan Amerika Serikat sebagai titik sentral dunia hari ini. Legalitas yang kita lihat ini tentu tidak akan luput dari persoalan hak-hak azazi manusia yang mereka gembak gemburkan. Indonesia sebagai masarakat Islam terbanyak, pembicaraan ini tidak akan luput dari konsep hidup umat Islam berazazkan pada al- Quran dan hadis Rasulullah SAW. Maka tulisan ini penulis mencoba menjelaskan Pengharaman Pernikahan LGBT ini dengan mengupas ayat dan hadis Rasulullah dari perspektif kajian Dalalah Lafaz. Dalalah al-Ibarah petunjuk untuk sebuah hukum yang terdapat secara teks. Dalalah al-Isyarah petunjuk hukum yang belum diungkapkan dalam teks. Dalalah al-Nash petunjuk hukum yang terdapat dalam substantaif satu kata pada hukum cabang. Dalalah al-Iqtidha’ petunjuk hukum berdasarkan pada tujuan hukum yang terdapat padan teks.
Konflik Sosial dan Kaitannya dengan Manajemen Konflik dalam Islam Nelli, Fitra
Ijtihad Vol 31, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v31i2.65

Abstract

Dalam interaksi sosial manusia dengan sesamanya, tidak selamanya berjalan mulus dan harmonis. Terkadang muncul berbagai macam konflik dalam masyarakat, mulai dari konflik ringan antar individu, sampai dengan konflik berat yang terkadang melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Adanya konflik dalam masyarakat, tentu sangat berdampak kepada kehidupan sosial kemasyarakatan, misalnya adanya ketidaknyamanan, ketidak-harmonisan. Oleh karena itu, agar senantiasa tercipta keharmonisan, kenyamanan dan kesejahteraan dalam masyarakat, maka setiap konflik yang muncul dalam masyarakat itu harus dapat diselesaikan dengan bijaksana, baik oleh masing-masing individu, maupun oleh pihak lain, sebagai pihak ketiga. Manajemen konflik dalam Islam, tidak berbeda jauh dengan konsep manajemen konflik pada umumnya, yaitu mengarahkan setiap konflik menuju situasi yang fungsional dan hal yang positif, sehingga konflik dapat dikelola menjadi sesuatu yang bernilai positif. Namun, manajemen konflik dalam Islam, pola dasarnya adalah menyelesaikan konflik itu berdasarkan ketentuan al-Quran dan Hadits, dengan asas keadilan, musyawarah dan akhlak yang baik, sehingga konflik dikelola menjadi sesuatu yang maslahat.
Istinbath Hukum Kurban Uang Perspektif Ekonomi Islam Hadi, Nur
Ijtihad Vol 34, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/ijt.v34i2.12

Abstract

Indeed the money distributed with the sacrificial intention becomes charity, because the money is included in the provision of Allah. While the sacrifice is also essentially the charity of money (property) bought by animals, then slaughtered, then given to the neighbors and the most important to the poor. The amount of reward for charity reward is doubled as explained in the paragraph above. Then if the sacrifice as a form of annual worship (10-13 zulhijjah) that was carried out was not accepted as a sacrifice just because of carrying out it in the form of the distribution of money, not sacrificial meat? Istinbath of sacrificial law with money, namely the Qur'an (Surah Al-Hajj: 28 and 36), hadith (HR. Abu Musa), atsar (Ayesha and Bilal), qias (diaciaskan with zakat), istihsan (better), istishab (al-Ashlu fi syai al-Ibahah), istislah (maslahat), maqashid sharia (the purpose of the Shari'a is the benefit of the afterlife) and legal contextualism (filasfat, the nature and meaning of the Shari'a) and the principle of benefit and benefit (jalbu al-Mashalih wa dar'u al-Mafasid), whereas in muamalah the basic Islamic economy of every thing is permissible unless there is a argument which prohibits it. In the context of sacrifice with money in the perspective of Islamic economics in terms of the law of sacrifice there is no text on the prohibition of sacrifice with money, from an economic standpoint, more money is needed than sacrificial meat, it can be understood that sacrifice with money due to the condition of the situation and the presence of the victim receives more money rather than sacrificial meat, the law may (conditionally) namely al-Ibahah and the sacrifice is valid.