cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2019)" : 5 Documents clear
PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI KURSUS PRA - NIKAH Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2109.125 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.138

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap Peraturan Bupati Rokan Hulu Provinsi Riau No 5 tahun 2016 tentang kursus pra-nikah. Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2016 tentang kursus pra- nikah dilihat menggunakan teori maslahah mursalah. Dengan adanya kursus tersebut, para calon suami dan istri sudah memiliki bekal yang banyak untuk menghadapi berbagai masalah yang akan timbul di kemudian hari. Selain  itu,  para  calon  suami  dan  istri  semakin mantap  untuk  segera menikah karena mendapat banyak ilmu dan motivasi dalam kursus pra- nikah yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Program ini juga mengandung unsur menghindari atau menolak kerusakan, yakni perceraian yang nantinya memiliki akibat buruk bagi keturunan. Perceraian diharapkan bisa dihindari dengan dimilikinya pengetahuan yang cukup mengenai kehidupan rumah tangga, khususnya hak dan kewajiban suami istri. Selain menggunakan maslahah mursalah, kajian ini juga menggunakan teori saddu al-dzari’ah. Tingginya angka perceraian di Kabupaten Rokan Hulu disebabkan karena beberapa hal, dinataranya faktor teknologi informasi yang semakin canggih sehingga memudahkan perselingkuhan, ketidaksiapan calon pengantin untuk menerima 100% pasangannya pasca- pernikahan, faktor  ekonomi, faktor  minimnya ilmu  tentang berumah tangga, dan kurangnya pendidikan agama. Berbagai sebab di atas, khususnya masalah minimnya ilmu pengetahuan tentang berumah tangga bisa ditutup dan dihindari dengan adanya pembekalan yang cukup intens. Pembekalan itu bisa melalu program kursus pra-nikah yang diadakan oleh Bupati Rokan Hulu.
HUKUM AYAH MENIKAHI ANAKNYA YANG LAHIR DI LUAR NIKAH MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.134 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.135

Abstract

Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan tidak sedikit diantara mereka  yang terjebak dalam dalam pergaulan bebas yag diakibatkan  menyalah gunakan  fasilitas tekhnologi sehingga berbuat zina dengan pasangannya. Terlepas dari haramnya perbuatan zina itu sendiri, para ulama sepakat bahwa anak  hasil zina tentu tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya. Karena Islam tidak membebankan kesalahan seseorang kepada orang lain. Namun dalam masalah nasab, anak hasil zina ini memang sedikit bermasalah. Para Ulama Fiqh sepakat mengenai tersambungnya nasab anak zina dengan ibu yang melahirkannya. Pendapat yang Masyhur dikalangan Imam Madzhab, mereka berpendapat bahwa anak zina tidak dinafkahi oleh ayahnya dan ia dinafkahi oleh Ibunya dikarenakan diantara mereka (anak zina dan bapak biologis) tidak memiliki hubungan darah secara syar’i. Anak hasil zina tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan bapak biologisnya, dan juga tidak boleh si ayah menjadi wali ketika si anak melakukan pernikahan, Lantas Bagaimana Jika seorang ayah melakukan  pernikahan dengan  anak nya yang lahir dari Hubungan zinanya?Berdasarkan penelusuran data, Menurut Ulama Syafi'iyyah anak yang lahir dari hasil perzinahan boleh menikah dengan ayah biologisnya, disebabkan karena tidak ada kehormatan bagi air mani yang keluar karena sebab zina, karena sesuatu yang haram (zina) tidak bisa mengharamkan yang halal (nikah), karena bagi anak zina dengan ayah biologisny tidak terjadi hubungan waris dan lainnya dari sekalian hukum-hukum nasab dan dengan dalil berupa Al-Qur’an, Hadis, Qiyas. bahwa di dalam permasalahan tentang hubungan mahram anak zina dengan ayah biologisnya. Sedangkan Menurut Ulama Hanafiyyah bahwa anak perempuan yang lahir dari hasil zina menjadi mahram bagi laki-laki yang bersenggama dengan wanita yang melahirkannya, meski bagi keduanya tidak terjadi hubungan nasab secara syar’i, hak saling mewarisi, dan kewajiban memberi nafkah.
PELAKSANAAN JUAL BELI DAGING SAPI ANTARA PEDAGANG PENGECER DENGAN SUPPLIER MENURUT FIQH MUAMALAH DI PASAR MODERN KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU Kaliandra Saputra Pulungan
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.595 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.136

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, dengan jalan melepaskan hak milik dari satu dengan yang lain atas dasar saling merelakan. Dalam jual beli, rukun dan syarat harus dipenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara‟. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan diketahui jenis dan kualitasnya, tidak mengandung unsur tipuan maupun paksaan. Namun demikian, dalam prakteknya syarat dan rukun jual beli tersebut terkadang tidak terpenuhi. Seperti dalam pelaksanaan jual beli daging sapi yang terjadi di Pasar Modern Desa Rambah Tengah Utara Kabupaten Rokan Hulu. Dari berbagai sebab supplier tentu tidak mengetahuinya dari awal, karena kondisi daging sapi akan diketahui setelah pemotongan. Oleh karena itu seharusnya supplier melakukan perjanjian khiyar aib kepada pedagang pengecer agar pedagang pengecer tidak melakukan potongan harga seperti mengembalikan daging yang rusak kepada supplier atau memberitahu kepada supplier bahwa daging yang dikirim supplier rusak agar diberikan potongan harga kepada pedagang pengecer. Dilihat dari fiqh muamalah potongan harga yang diterapkan oleh pedagang pengecer karena adanya aib pada daging boleh dilakukan dengan khiyar, akan tetapi potongan harga tersebut harus mendapatkan kerelaan supplier. Karena jual beli yang terdapat unsur paksaan termasuk jual beli fasid, sebab paksaan meniadakan kerelaan yang merupakan unsur penting dalam keabsahan jual beli.
KOMERSIALISASI NIKAH SIRRI DI DESA NGASO KECAMATAN UJUNGBATU KABUPATEN ROKAN HULU Syukri Rosadi
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2437.646 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.137

Abstract

Artikel ini adalah kajian tentang praktik komersialisasi nikah siri di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Nikah siri dilakukan masyarakat dengan menggunakan jasa makelar. Dalam menjalankan tugasnya, makelar meminta bayaran berupa uang mahar untuk biaya operasional dan membayar jasa Ustadz yang menikahkan. Kasus ini dilihat menggunakan kacamata hukum Islam dan yuridis. Sedangkan metode  yang  digunakan adalah  metode  penelitian deskriptif kualitatif dengan cara menghimpun data melalui pembacaan atau kajian dari ungkapan dan tingkah laku yang diobservasi dari narasumber di lapangan. dari lapangan dideskripsikan, bahwa komersialisasi nikah siri di Desa ngaso merupakan pematokan harga mahar sebagai biaya operasional yang menggunakan jasa Ustadz dan makelar mencarikan tipe perempuan yang diinginkan peminat. Dalam Hukum Islam, nikah siri merupakan pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Broker dalam hal ini dapat dikategorikan jual beli karena berbisnis, namun tetap tidak disyariatkan dalam Islam. Dalam Hukum Positif, nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur, yaitu pencatatan perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka kepada pemegang kebijakan pencatatan nikah agar membuat tegas peraturan dicatatkannya perkawinan. Bagi tokoh agama atau Ustadz seharusnya tidak mempermudah pelaksanaan nikah sirrῑ yang bermotif sebagai penyenang.
PENGARUH TAQ’ID DENGAN ISTIDLAL PADA PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA FIQIH (AL-ISTISHAB, AL-ISTISLAHI, DAN QIYAS AL-ISTIDLAL) Solehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v2i1.237

Abstract

Dalam hukum Islam terdapat dua ketentuan hukum yaitu hukum yang disepakati dan hukum yang tidak disepakati. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum yang kita sepakati tersebut yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Secara umum ada beberapa hukum Islam yang tidak disepakati dan diantaranya akan menjadi pokok pembahasan pada makalah ini yaitu Istishab, Istislahi, dan Istidlal. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan nya sebagai sumber hukum Islam.

Page 1 of 1 | Total Record : 5