cover
Contact Name
Ramadhita
Contact Email
sakina@uin-malang.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
sakina@uin-malang.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jl. Gajayana 50 Kota Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Sakina: Journal of Family Studies
ISSN : -     EISSN : 25809865     DOI : -
Journal of Family Studies merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum keluarga dengan berbagai aspek dan pendekatan
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies" : 10 Documents clear
Pembagian Waris Masyarakat Adat Bima Perspektif Munawir Sjadzali Yadi Darmawan; Abdul Haris
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.3599

Abstract

Setiap daerah di Indonesia memiliki caranya masing-masing dalam pelaksaan pembagian waris dikarenakan Indonesia adalah negara yang beragam suku, budaya. Dalam ketentuan Allah mengenai warisan sudah jelas disebutkan dalam Surat An-Nisa‟ ayat 11 bahwa anak laki-laki adalah dua kali lebih besar daripada anak perempuan. Masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten dalam pembagian warisan masih menggunakan sistem hukum adat yaitu dengan cara mbolo radampa untuk mencapai pembagian waris yang seimbang antara anak laki-laki dan perempuan dengan asas kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Peneliti memaparkan pembagian warisan di Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan menjadikan tokoh agama, budayawan dan juga masyarakat sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dengan cara wawancara. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa dan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama: masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima melakukan pembagian waris dengan cara Mboloradampa atau musyawarah Mufakat untuk mencapai kesepakat bersama. Dengan cara mbolo radampa, mengacu pada asas kemanfaatan pembagian bisa menghasilkan 2:1 seperti dalam Al-Qur‟an bahasa Bima: Salemba: Sancuu’ Salemba artinya sepikul, yaitu 2 (dua) bagian untuk anak laki-laki, dan Sancuu’ artinya sejinjing, yaitu 1 (satu) bagian untuk anak perempuan, dan yang kedua 1:1 Bahasa Bima: sancuu, sancuu. Sancuu, artinya sejinjing, yaitu 1(satu) bagian untuk anak laki-laki dan 1(satu) bagian pula untuk anak perempuan berdasarkan mboloradampa. kedua: pembagian warisan Munawir Sjadzali dengan pembagian waris masyarakat Desa Tumpu memiliki kesamaan dan perbedaan. Persamaanya yaitu sama-sama menghsilkan 1:1 sedangkan perbedaan terletak pada asas kemanfaatan dan asas keadilan distributif antara anak laki-laki dan perempuan. Waris; Adat; Munawir;Sjadzali.
Tradisi Babubusi Pada Perkawinan Suku Banggai Dalam Tinjauan ‘Urf Ogahata Apal; Ahmad Wahidi
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.3622

Abstract

Tradisi Babubusi merupakan tradisi menyirami kubur leluhur yang dilakukan oleh calon pengantin ketika akan melaksanakan perkawinan. Babubusi diadakan dengan tujuan meminta perlindungan kepada leluhur agar dalam pelaksanaan acara perkawinan pasangan pengantin dijauhkan dari marabahaya dan musibah. Tradisi ini juga diyakini oleh masyarakat setempat bahwa apabila tidak melaksanakan tradisi ini maka akan terdapat musibah yang menimpa calon pengantin dan keluarganya berupa jatuh sakit dan tidak harmonis hubungan rumah tangga.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pandangan masyarakat suku Banggai terhadap tradisi Babubusi yang terdapat di desa Apal kecamatan Liang serta alasan-alasan tradisi penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitaatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara,observasi,dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, menjelaskan bahwa tradisi babubusi sendiri dapat dikategorikan dalam al-‘urf al-fasid dan ‘urf al-‘urf al-shahih. Dikatakan al-‘urf al-fasid karena adanya keyakinan yang dimiliki masyarakat suku Bangai bahwa dengan melaksanakan babubusi maka akan terhindari dari marbahaya dan dilancarkan acara perkawinan serta mendapat perlindungan dari leluhurnya. Kemudian, dikatakan al-‘urf al-shahih karena dalam tata cara pelaksanaanya dan alat yang dipakai tidak melenceng dari ajaran islam serta yang menjadi alasan dilaksanakan tradisi ini perlu dihilangkan agar tetap menyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi itu adalah kehendak Allah tanpa adanya maksud lain.
Kesetaraan Peran Pasangan Pekerja Perspektif Qira’ah Mubadalah (Studi di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo) Laily Ummi Sholihati
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.3662

Abstract

Masih banyak ditemukan ketidak keseimbangannya peran gender antara suami dan istri. Beberapa masyarakat masih menggaris tegas bahwa publik milik suami, domestik milik istri. Publik dan domestik merupakan tanggung jawab bersama, baik suami maupun istri boleh mengerjakannya. Dalam menyeimbangkan peran tersebut diperlukan sebuah komitmen, kerja sama, dan berkesalingan. Oleh karenanya, mubadalah adalah cara pandang yang tepat untuk mengatasi ketidak keseimbangan tersebut demi terwujudnya sebuah relasi suami istri yang berkesalingan dan seimbang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya pasangan pekerja di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo untuk menjaga keutuhan rumah tangga serta untuk mengetahui kesetaraan peran pasangan pekerja di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo perspektif Qira’ah Mubadalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan psikologi hukum. Data yang digunakan adalah primer dihasilkan dari proses wawancara dan sekunder dihasilkan dari berbagai literature. Hasil penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan yaitu, (1) kelima pasangan suami istri pekerja tersebut mampu berupaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dengan membagi peran diantaranya mengatur nafkah atau ekonomi keluarga, membagi tugas publik dan domestik, menghadapi masalah dan menentukan keputusan, serta merawat anak dengan saling bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik. (2) dari pembagian empat peran tersebut telah sesuai dengan mubadalah dan lima pondasi pernikahan.
Pembaruan Hukum Keluarga Dalam Putusan Pengadilan Agama Muhammad Husni Abdulah Pakarti
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.3935

Abstract

Pembaharuan hukum keluarga dalam putusan pengadilan agama merupakan fenomena yang terjadi dalam sistem peradilan keluarga di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan terkini dalam pembaruan hukum keluarga dan dampaknya terhadap putusan pengadilan agama. Melalui metode pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji berbagai aspek perubahan hukum keluarga yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi proses pengadilan agama. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa isu utama yang menjadi fokus dalam pembaruan hukum keluarga. Pertama, pengakuan terhadap hak-hak individu dan kesetaraan gender dalam konteks pernikahan dan perceraian. Perkembangan hukum keluarga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap hak-hak individu yang terlibat dalam proses peradilan keluarga, termasuk hak-hak perempuan. Ini tercermin dalam putusan pengadilan agama yang semakin memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan keadilan dalam penyelesaian perkara keluarga. Kedua, penyesuaian hukum keluarga dengan perkembangan sosial dan budaya. Masyarakat yang terus berubah membutuhkan regulasi hukum yang mampu menanggapi kebutuhan dan tuntutan baru dalam konteks keluarga. Oleh karena itu, pembaruan hukum keluarga berupaya mengakomodasi perubahan sosial dan budaya, seperti pengakuan terhadap pernikahan sejenis, perlindungan hak anak dalam kasus perceraian, dan pengaturan hak-hak keluarga dalam konteks keluarga maju. Ketiga, penggunaan teknologi dan digitalisasi dalam proses pengadilan agama. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita berinteraksi dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk sistem peradilan keluarga. Pembaruan hukum keluarga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadilan agama. Hasil Penelitian menunjukkan pembaruan hukum keluarga juga mempengaruhi putusan pengadilan agama. Pengadilan agama harus mampu mengadaptasi perubahan hukum keluarga dan memastikan bahwa putusan yang dihasilkan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang baru. Hal ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang pembaruan hukum keluarga dan kemampuan untuk menerapkannya secara konsisten dalam praktik pengadilan.
Pandangan Jabatan Agama Islam Sarawak Terhadap Isteri Murtad Akibat Kekerasan Rumah Tangga Di Kapit, Sarawak Nawwar Azura Bt Asrul
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.4041

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis. Di Kapit, Sarawak terdapat beberapa kasus cerai yang dikarenakan kekerasan rumah tangga, bahkan sehingga ada beberapa mengambil keputusan untuk murtad dan kembali kepada agama asalnya. Tujuannya mendiskripsikan pandangan dan bentuk penanganan Jabatan Agama Islam Sarawak (JAIS) tentang isteri murtad akibat kekerasan rumah tangga. Kekerasan terjadi oleh banyak hal, seperti pemarah, penggunaan zat terlarang (seperti alkohol atau narkotika), ketidaktahuan agama, atau budaya baru yang membuat hidup tidak nyama. Cara Pejabat Agama Islam untuk menangani perempuan yang murtad akibat kekerasan dalam rumah tangga menawarkan konseling pranikah. Calon pengantin akan banyak belajar tentang munakahat, tata cara, dan etika setelah menikah, serta tentang hak dan kewajiban suami istri. Kata Kunci: Jabatan Agama Islam, Isteri Murtad, Kekerasan Rumah Tangga
Njaum-Njaum As A Marriage Proposal Of Kedayan’s Ethnic Perspective Sarawak Islam Family Law Ordinance 2001 Normiwati Binti Barwi
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.4044

Abstract

Njaum-njaum tradition as a usual event of propose marriage in Kedayan’s ethnic. This tradition was initiated by the giving of a ring and cash money by the men to the woman as a pembuka mulut. The amount of this opening money is not fix, but it is subject to the request of the woman. Nowadays, people look less appropriate about this tradition. This research belongs to the type of empirical research, using a qualitative descriptive approach. The researcher was collected the primary data from direct interviews with informants from the community in Kampung Bungai, Bekenu town in Province of Sarawak, Malaysia. The secondary data was collected from literature books, papers, and articles relevant and related. This study shows the implementing process of njaum-njaum tradition of Kedayan’s ethnic that still practice until nowadays. They has their own reasons why they need to maintain this tradition. Based from what has been written on Sarawak Islamic Family Law Ordinance 2001, whoever have already entered into marriage propose or engagement agreement, and if one of them reneges, then they cancelled the marriage proposal and engagement can report to the Syariah Court for action and penalty. Keyword: Njaum-njaum; Tradition; Marriage.
Hibah Sebagai Pengganti Waris Pada Anak Angkat Perspektif MWCNU Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Aqilah Sabrina Sabatini
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.4055

Abstract

Pembagian waris adalah ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran baik banyaknya maupun orang yang mendapatkannya. Diantara fenomena dimasyarakat pembagian waris pada anak angkat itu mengalami permasalahan, yang mana tidak jarang terjadi konflik akibat dari ke tidak pahaman pewaris mengenai pemberian warisan pada anak angkat. Adapun tujuan artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktik dan pandangan Majelis Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Lowokwaru tentang pemberian hibah sebagai pengganti waris pada anak angkat. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data primer yaitu wawancara dan data sekunder menggunakan studi pustaka. Adapun tahapan pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari proses pemeriksaan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Artikel ini memaparkan pertama, praktik hibah sebagai pengganti waris pada anak angkat yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru yaitu hibah pada anak angkat itu dilakukan sebelum orang tua meninggal bahkan diantara mereka untuk memperjuangkan hak anak angkatnya dengan memalsukan identitas dalam rangka agar anak angkat itu mendapatkan hartanya. Kedua, para tokoh Nahdlatul Ulama Kecamatan Lowokwaru sepakat bahwa pemberian hibah kepada anak angkat tidak bisa diberikan seluruh dari harta yang dimiliki oleh orang tua angkatnya. Dimana mereka membatasi sepertiga bagian maksimal yang bisa anak angkat dapatkan serta mendapatkan persetujuan dari ahli waris.
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 Mohammad Fa iq A mir Rizki; Dominikus Rato; Galuh Puspaningrum
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.4145

Abstract

Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan disatu sisi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara implisit diinterpretasikan sebagai ketentuan yang memberikan halangan dilakukan perkawinan beda agama dan dilain sisi ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kesempatan dilakukan pencatatan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Tujuan Penelitian untuk mengetahui status hukum perkawinan beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggubakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah status perkawinan beda agama berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 ditentukan oleh hukum agama melalui institusi keagamaan untuk melakukan interpretasi dan menentukan perkawinan tersebut absah. Formalitas pencatatan perkawinan beda agama sebagai kepentingan dan tanggung jawab negara menurut ketentuan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dilakukan sepanjang hasil interpretasi institusi keagamaan menentukan keabsahan perkawinan tersebut.
Tradisi Pataru Sere Sahatan dalam Perkawinan Adat Batak Angkola Fakhri Abdillah Hasibuan
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i4.5583

Abstract

Tradisi Pataru Sere Sahatan merupakan salah satu rangkaian acara dalam pernikahan adat Batak Angkola. Tradisi ini memiliki makna yang sama dengan peminangan secara umum. Pelaksanaan tradisi pataru sere sahatan ini sangat unik dan berbeda dengan yang lain dan di dalamnya terdapat sanksi bagi yang melanggar kesepakatan yang telah dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap Tradisi Pataru Sere Sahatan pada pernikahan adat Batak Angkola yang ditinjau menggunakan perspektif al-‘Urf. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris, yaitu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat dan pendekatan penelitiannya menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang bagaimana suatu hukum dapat mempengaruhi masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada beberapa tokoh adat yang ada di kelurahan Ujung Padang. Sedangkan data sekunder didapatkan dari buku dan skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Pataru Sere Sahatan ini jika ditinaju dari perspektif ‘Urf, maka berdasarkan obyeknya tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-‘amali.sedangkan jika ditinjau dari cakupannya maka tradisi ini termasuk ke dalam ‘urf al-khash. Dan jika ditinjau berdasarkan keabsahannya maka tradisi ini tergolong kepada ‘urf shahih, yaitu suatu kebiasaan yang dianggap sah.
Perkawinan Beda Agama Pemikiran Abdullahi Ahmed An-Na’im Perspektif Fiqih Dan Ham Serta Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di Indonesia Feren Maubi Al-nainilna Fatawi Syah; Umi Sumbulah
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.5729

Abstract

Kosongnya regulasi hukum terkait larangan perkawinan beda agama menjadi salah satu faktor masyarakat melangsungkan perkawinan tersebut selain itu beberapa hakim Pengadilan Negeri mengesahkan perkawinan beda agama yang juga berdasarkan atas HAM. Dari latar belakang tersebut beberapa tokoh agama juga ikut memberikan pandangannya terhadap perkawinan beda agama, salah satu tokoh dalam penelitian ini yakni Abdullahi ahmed An-nai’im. Oleh karena itu yang menjadi fokus masalah pada pada penelitian ini adalah, 1). Bagaimana Pandangan Abdullahi Ahmed An-na’im tentang Perkawinan Beda Agama, 2) Bagaimana Perkawinan Beda Agama Abdullahi Ahmed An-na’im perspektif Fikih dan HAM dan 3). Bagaimana relevansi Perkawinan Beda Agama pandangan Abdullahi Ahmed An-na’im dengan hukum perkawinan di Indonesia.Dimana Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan sumber data yang diperoleh melalui Undang-Undang, Keputusan pengadilan, buku, jurnal, artikel maupun pandangan tokoh agama dan tokoh hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, 1). Abdullahi Ahmed An-na’im menganggap adanya diskriminasi gender dalam ayat-ayat madaniyah yang membahas mengenai perkawinan dengan wanita musyrik, oleh karenanya an-na’im menggunakan konsep nasakh untuk mengkaji ulang terkait ayat tersebut, 2). Konsep yang tercantum dalam DUHAM dianggap oleh An-na’im lebih relevan dalam menjawab fenomena yang saat ini lebih banyak mengedepankan HAM, 3). Adanya celah kekosongan hukum terkait hukum perkawina beda agama menimbulkan banyak masyarakat Indonesia yang melaksanakannya, yang dalam pelaksanaannya juga atas dasar HAM.

Page 1 of 1 | Total Record : 10