cover
Contact Name
Sanjaya
Contact Email
jurnaljuristic@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaljuristic@gmail.com
Editorial Address
Jurnal JURISTIC Sekretariat Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal JURISTIC (JuJUR)
ISSN : -     EISSN : 27216098     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ilmiah hasil penelitian maupun konseptual yang belum pernah dipublikasikan di tempat lain. Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; dan kajian lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 96 Documents
KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN IMIGRAN ILEGAL Aris Nurdiyanto; Krismiyarsi Krismiyarsi
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 01 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus imigran ilegal yang tidak mempunyai dokumen perjalanan maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dari beberapa imigran dapat kita lihat adanya imigran ilegal yang tidak memiliki paspor dan dokumen, akan tetapi mereka tidak diproses berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, para imigran tersebut ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk di deportasi, dalam kajian asas territorial menjelaskan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Negara Republik Indonesia. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimanakah Implementasi Kebijakan Hukum Di Indonesia Dalam Menangani Imigran Ilegal di indonesia? 2) Apa sajakah yang menjadi hambatan dalam Implementasi Kebijakan Hukum Di Indonesia Dalam Menangani Imigran Ilegal?. Penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode ini digunakan dengan alasan bahwa dalam penelitian ini ditekankan pada ilmu hukum dan penelaahan kaidah - kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berhubungan dengan penyalahgunaan izin  keimigrasian oleh imigran illegal. Kerjasama institusi Pemerintah dengan Polri dalam menangani imigran gelap bekerjasama dengan organisasi internasional IOM dan UNHCR juga tidak maksimal, karena pada waktu tertentu UNHCR tidak dapat selalu memberikan solusi. Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah  dengan membangun banyak Rudenim Rumah Hunian (detensi) bagi para imigran gelap, namun hal ini bukan merupakan solusi yang tepat. Usaha ini sama saja dengan membuka kesempatan bagi para imigran gelap untuk lebih banyak lagi datang ke Indonesia karena terjamin tempat tinggalnya. Selain itu, membangun detensi juga akan banyak menghabiskan biaya.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL Vegantara Gitta Puspita
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 01 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi komunikasi & berita melalui media umum dirasakan berkembang secara luar biasa. Internet menjadi inovasi yg begitu rupawan adalah awal berdasarkan pencapaian apa yg sudah insan nikmati waktu ini. Internet mampu dikatakan menjadi tongkak berdasarkan inovasi terbesar perangkat teknologi komunikasi & berita yg menaruh pengaruh terbesar bagi insan. Situasi kekinian bias dikatakan rakyat nir mampu terlepas berdasarkan ketergantungan perangkat dalam teknologi. Kecanggihan teknologi disadari sudah menaruh kemudahan, terutama pada membantu pekerjaan insan. Perkembangan teknologi personal komputer mengakibatkan keluarnya kejahatan–kejahatan baru, yaitu menggunakan memanfaatkan personal komputer misalnya modus operasinya. Selain itu, perkembangan teknologi yg semakin pesat & adanya globalisasi menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengakses segala berita yg diharapkan menggunakan gampang & cepat. Didukung menggunakan adanya internet yg bisa diakses sang seluruh rakyat maka semakin menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengetahui banyak sekali macam berita yg diinginkan. Media sosial menaruh kemudahan masyarakan buat berekspresi & bebas membicarakan pendapatnya. Namun, menggunakan adanya kebebasan & kemudahan rakyat tak jarang lupa bahwa pada berekspresi & membicarakan pendapat wajib menjaga konduite & etika pada berinteraksi melalui media umum terutama media umum elektronika, sebagai akibatnya memicu perbuatan-perbuatan yg melawan aturan misalnya pencemaran nama baik. Dalam memilih adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten & konteks sebagai bagian yg sangat krusial buat dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seorang secara hakiki hanya bisa dievaluasi sang orang yg bersangkutan.
IMPLEMANTASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KOTA SEMARANG eko suyanto
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 01 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam selain mengajarkan aturan hubungan manusia dengan Tuhannya, Islam juga mengajarkan aturan hubungan manusia dengan sesama manusia seperti Zakat. Ibadah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai bentuk ibadah, Zakat merupakan ibadah yang mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik serta moral. Zakat memiliki fungsi ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan bahkan bisa memberikan pengaruh terhadap ekonomi makro. BAZNAS menyatakan potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp 217 triliun setahun tetapi pada 2011 baru terkumpul Rp. 1,8 Triliun. Demikian pula potensi zakat di kota Semarang. Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara mengatakan, perkiraan potensi zakat dan infak keseluruhan yang ada di kota Semarang, bisa mencapai angka di atas 150 Milyar. Dari perhitungan jumlah penghimpunan ini, maka dana yang dihimpun BAZNAS kota Semarang ini masih 3,75% dari potensi dimaksud. Potensi zakat yang sangat besar tersebut belum digali secara maksimal sehingga belum mampu mengentaskan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Di sini pentingnya negara hadir dalam mengelola zakat. Diperlukan sinergi yang dinamis antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan zakat secara optimal dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) TERHADAP REKAM MEDIS ELEKTRONIK (EMR) Eriawan Agung Nugroho
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 03 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan oleh manajemen rumah sakit untuk pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang terintegrasi. Tujuan utama SIMRS adalah efisiensi dan kecepatan pelayanan serta untuk pengambilan keputusan direksi, baik menyangkut keputusan terhadap masalah logistik, administrasi dan keuangan. Kemajuan ini telah melahirkan paradigma baru dalam manajemen informasi kesehatan termasuk didalamnya manajemen rekam medis elektronik (digital) yang telah merubah pola pikir dan pola tindak para praktisi profesi rekam medis, para ahli manajemen informasi kesehatan, para praktisi hukum dan para arsiparis (profesi kearsipan). Perubahan tersebut juga telah diikuti dengan penyesuaian dalam peraturan perundang-undangan, dimana Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 749a tahun 1989 tentang rekam medis belum menyinggung mengenai rekam medis elektronik, sedangkan peraturan tentang rekam medis yang baru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 telah terdapat aturan rekam medis elektronik. Dengan demikian Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 269 Tahun 2008 tentang rekam medis ini menjadi dasar hukum penerapan rekam medis elektronik di Indonesia. Rekam medis elektronik adalah setiap catatan, pernyataan, maupun interpretasi yang dibuat oleh dokter atau petugas kesehatan lain dalam rangka diagnosis dan penanganan pasien yang dimasukkan dan disimpan dalam bentuk penyimpanan elektronik (digital) melalui sistem komputer. “Electronic Medical Record (EMR): an electronic sistem automate paper-base medical record”ABSTRACT Advancements in technology relating to the medical field has been a boon to medical professionals and hospital management alike in order to develop an integrated  hospital information system (SIMRS). The goal of an integrated hospital management system (SIMRS) is to increase the speed and efficiency in which a hospital is able to provide medical care and in order for hospital management to be able to react faster to operational needs such as logistical issues, administrative needs, and financial actions. The advancement mentioned above has given way to the creation of a new paradigm in the field of information management which includes electronic medical bookkeeping (digital records) that have thus changed the viewpoints of medical practitioners, medical data analysts, legal practitioners, and archivists.Advancements in the field has also given rise to the need for the relevant laws to be adjusted. This is apparent in the ministry of health regulation No. 749a of the year 1989 regarding medical bookkeeping, which within its contents does not regulate about electronic medical bookkeeping and as such has been renewed into the ministry of health regulation No. 269/MENKES/PER/III/2008 which unlike its previous incarnation, has regulated the topic of electronic medical bookkeeping. This new law has become the principle rule in which all maters relating to electronic based medical bookkeeping is based upon The definition of an electronic medical record is the recording of any and all action relating to medical monitoring of a patient that ranges from notes taken of a patients current medical condition, statements given by doctors or ay other medical professional to a patient in order to diagnose and administer medical action, which is then stored in digital/electronic format with the use a computer. “Electronic Medical Record (EMR): an automated electronic system based medical record”
PENGGUNAAN DANA DESA BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN PATI Ngatnan Ngatnan
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 01 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang batas wilayahnya telah diberikan kewenangan untuk dapat mengatur dan juga mengurus urusan pemerintahan, pembangunan desa, kepentingan masyarakat setempat dengan dasar prakarsa masyarakat, dan hak tradisional yang telah diakui dan dihormati didalam sistem Pemerintahan. Pembangunan desa merupakan salah satu cara membangun pedesaan yang kemudian dapat menjadi desa mandiri yang mampu mengelola sumber daya desa dengan baik. Pembangunan pedesaan tersebut tidak lepas dari partisipasi seluruh masyarakat pedesaan. Pemerintah desa telah menyusun perencanaan dalam pembangunan desa yang sesuai dengan kewenangan yang mengacu kepada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota. Rencana pembangunan desa ini dibuat untuk memastikan keterkaitan dan keterpaduan antar rencana.Pembangunan merupakan proses perubahan dalam pembangunan daerah, hal tersebut berkaitan dengan pembangunan masyarakat secara keseluruhan sehingga dari program Dana Desa ini pemerintah memiliki harapan kepada masyarakat untuk ikut serta dan saling bersosialisasi antar satu sama lain melakukan gotong-royong menuju kepada perubahan yang lebih baik dari sebelumnya dan masyarakat juga diharapkan ikut terlibat langsung dalam pembangunan untuk dapat bersaing. Pandemi Covid-19 telah menyebar keseluruh dunia pada awal 2020 dalam waktu singkat, mengubah kekrisisan dalam kesehatan menjadi kekrisisan dalam ekonomi. Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena imbas dari masa Pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 telah mengubah berbagai sendi kehidupan masyarakat di Indonesia, mulai dari tingkat nasional hingga desa.
KEBIJAKAN PEMBUKAAN HAK PASIEN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN DI MASA PANDEMI COVID-19 Galuh Jelita Permatasari
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 01 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.
IMPLEMENTASI MEKANISME PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA DALAM MENGATASI KESENJANGAN SOSIAL Ervina Dwi Indriati
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 03 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termasuk dalam Pasal 18 B ayat (2). Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan Negara. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup da nada di masyarakat. Sejak era reformasi masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan pengakuan kembali hak mereka yang telah dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik pemerintah maupun kelompok-kelompok tertentu.
OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM MEWUJUDKAN CLEAN AND GOOD GOVERNANCE DI KOTA SEMARANG Tri Sari Utami
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 01 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca reformasi, arah pembangunan Indonesia sudah berubah, yg mulanya sentralistik sekarang sebagai desentralistik. Perubahan ini berdampak secara pribadi pada tatakelola birokrasi. Hal ini bisa ditinjau menggunakan lahirnya Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah. Kebijakan ini menciptakan pemerintah wilayah sebagai lebih mandiri, selain itu tatakelola birokrasi mempunyai wewenang penuh pada manajerial operasional khususnya pada pelayanan publik.Berkaitan menggunakan layanan publik, pelayanan dalam dasarnya adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan pelayanan sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik merupakan anugerah layanan (melayani) keperluan orang atau warga yg memiliki kepentingan dalam organisasi itu sinkron menggunakan anggaran utama & rapikan cara yg sudah ditetapkan. Talcott pada kitab Soetendyo Wignjosoebroto, mengemukakan bahwa pada penyelenggaraan pelayanan publik, setiap warga selalu adalah suatu kesatuan politik, adalah warga senantiasa berusaha buat mencapai aneka macam tujuan yg dianggapnya baik. Masyarakat akan berkecimpung.menjadi suatu kesatuan pada rangka pencapaian tadi. Semakin baik sifat kesatuan buat berkecimpung. mencapai tujuan itu, maka meningkat jadinya sifat warga itu menjadi suatu kesatuan politik. Pelayanan publik adalah unsur yg sangat krusial pada penyelenggaraan pemerintahan lantaran menyangkut aspek kehidupan yg sangat luas. Kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi menaruh aneka macam pelayanan publik yg diharapkan sang warga terutama buat memenuhi kebutuhan warga pada aneka macam bidang aspek kehidupan.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PENYEBARAN BERITA HOAKS COVID-19 DI MASA PANDEMI COVID-19 Ilona Edria Santa
Jurnal JURISTIC Vol 2, No 01 (2021): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi komunikasi dan informasi medsos atau melalui media sosial memang berkembang pesat dengan luar biasa saat ini. Internet adalah awal dari apa yang dirasakan orang saat ini. Dapat dikatakan bahwa internet sebagai salah satu rintisan penemuan terbesar perangkat komunikasi dan teknologi informasi yang memiliki dampak terbesar pada kehidupan manusia. Namun, perspektif tentang perkembangan dalam teknologi komunikasi dan informasi tidak hanya bergantung pada keberadaan perangkat komunikasi. semakin kompleks, tetapi juga berdampak pada budaya yang muncul di tengah masyarakat. Selain merubah kebudayaan di masyarakat, kehadiran media sosial ini membuat masyarakat menjadi lebih banyak mengakses sebuah informasi melalui media online jika dibandingkan informasi di media cetak. Sekarang sangat mudah bagi orang untuk mengakses berita dan informasi. Fenomena yang umum terjadi pada saat ini yaitu banyaknya berita hoaks (palsu) yang mulai beredar luas di media sosial (media sosial). Scam atau hoax adalah salah satu topik terkini dan populer yang membutuhkan perhatian serius. Munculnya berbagai media sosial berkontribusi pada cepatnya penyebaran penipuan di seluruh komunitas pengguna, bahkan jika ada berita yang menyebar dengan mudah dan cepat setelah sampai ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung
PENERAPAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL 2005-2025 HUKUM PIDANA INDONESIA Wise Dovanita Sari
Jurnal JURISTIC Vol 1, No 03 (2020): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan antara hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional adalah hubungan yang bersifat komplementer antara satu dengan yang lain dan memiliki arti penting dalam rangka penegakan hukum pidana itu sendiri. Hal ini jelas terlihat banyaknya asas dalam hukum pidana nasional diadopsi sebagai asas-asas dalam hukum pidana internasional. Dalam penelitian ini penulis akan membahas tentang hubungan atau pengaruh dan penerapan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Hukum Pidana Korupsi di Indonesia yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003) yang menegaskan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh Pemerintah Indonesia sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang bahwa isi konvensi tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi negara yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

Page 3 of 10 | Total Record : 96