cover
Contact Name
M Fauzi
Contact Email
fauzi.sh@gmail.com
Phone
+6281350004080
Journal Mail Official
risalahhukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Sambaliung, Gunung Kelua, Samarinda
Location
Kota samarinda,
Kalimantan timur
INDONESIA
Risalah Hukum
Published by Universitas Mulawarman
ISSN : 0216969X     EISSN : 27233766     DOI : https://doi.org/10.30872/risalah
Core Subject : Social,
Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Volume 1, Nomor 2, Desember 2005" : 5 Documents clear
Tinjauan Terhadap Permasalahan Dalam Pengusahaan Pertambangan Batu Bara Di Indonesia Haris Retno Sumiyati
Jurnal Risalah Hukum Volume 1, Nomor 2, Desember 2005
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan dikenal memiliki kekayaan tambang batu bara yang sangat besar. Diperkirakan cadangan Batu bara di Indonesia sebanyak 38 milyar ton. Saat ini Batu bara kembali dilirik sebagai energi alternative, seiring semakin menipisnya cadangan minyak dan gas bumi Indonesia. Beberapa permasalahan dalam pengusahaan pertambangan Batu bara di Indonesia diantaranya : (1) Penguasaan Negara atas bahan galian tambang Batu bara sangat besar; (2) Kebijakan Pertambangan Batu bara Lebih Berpihak Pada modal asing; (3) Konflik Pemilikan lahan dengan Penduduk Lokal dan meniadakan posisi masyarakat adat; (4) Tumpang tindih lahan dengan sektor lain; (5) Pelanggaran HAM dalam Pengusahaan Pertambangan Batu bara; (6) Ketiadaan konsep “Pencadangan Energi”; (7) Tidak berpihak terhadap lingkungan; (8) Reklamasi lahan paska penambangan tidak dilakukan; (9) Rakyat akan mudah dikriminalkan. Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan Batu bara di Indonesia bermula dari ketentuan UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Sebagai upaya memutus mata rantai kebijakan pertambangan yang tambal sulam, perlu dilakukan suatu terobosan berani, yaitu melakukan moratorium. Batu bara meskipun menjadi energi alternative saat ini, tetapi sifatnya tetap merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu jika dilakukan penambangan secara terus menerus nasibnya akan sama dengan minyak bumi, pada saatnya akan habis, karena itu diperlukan pengelolaan yang baik dengan startegi pemanfaatan yang bijaksana. Key words: Batu bara (coal), Pertambangan Batu bara (coal mining), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Dept. ESDM/ Departement of Energy and Mineral Resources), Pencadangan mineral (mineral reserve)
Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit Sebagai Alat Jaminan Deny Slamet Pribadi
Jurnal Risalah Hukum Volume 1, Nomor 2, Desember 2005
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbankan merumuskan pengertian kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam melunasi hutangnya. Sesuai dengan pasal 1 UU No.7 tahun 1982 tentang Perbankan. Perumusan tersebut lebih luas dibandingkan dengan UU yang lama. Kredit berasal dari kata kredit yang berarti kepercayaan. Kepercayaan dari pihak pemberi mengandung arti, bahwa pihak penerima akan mempergunakan prestasi yang diterimanya selain diterimanya sesuai dengan tujuan yang disepakati dan mempunyai kemampuan / kesanggupan untuk mengembalikan prestasi tersebut sewaktu-waktu tertentu, maka terkaitlah faktor waktu antara pemberian prestasi dan penerimaan kembali prestasi tersebut. Pemberian kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai dimana pemegang kartu kredit sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang diinginkan ditempat dimana ada indikasi bahwa tempat tersebut dapat menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan atau dapat juga menguangkan kepada bank yang mengeluarkan atau pada cabang yang mengeluarkan. Fungsi kartu kredit dapat digunakan seperti uang dan mempunyai keistimewaan yaitu aman, praktis dan efisien dan juga seperti cek dalam hal ini adalah traveller’s cek. Kata kunci : Kredit (Credit), Kartu Kredit (Credit Card), Kepercayaan (Trust), Perusahaan (Company)
Peluang Bisnis Bidang Kehutanan Bagi Pengusaha Daerah Pada Otonomi Daerah Di Kalimantan Timur La Sina
Jurnal Risalah Hukum Volume 1, Nomor 2, Desember 2005
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era reformasi saat sekarang ini telah melahirkan berbagai keinginan masyarakat di daerah, keinginan tersebut perlunya otonomi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.Di Kalimantan Timur juga tuntutan tersebut selalu dikumandangkan oleh masyarakat agar pelaksanaan otonomi dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.Kalimantan Timur yang kaya raya akan sumber daya alam, seperti Kehutanan, hal ini akan memberikan peluang bisnis dibidang Kehutanan khususnya kepada para pengusaha dibidang Kehutanan. Dengan luasnya kawasan hutan yang ada di Indonesia akan lebih memberikan peluang bisnis bagi pengusaha pada otonomi daerah dewasa ini.Pengusahaan dibidang Kehutanan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat di daerah sehingga dengan demikian masyarakat akan mendapatkan perbaikan kehidupan lewat pengusahaan hutan, selain masyarakat juga Pemerintah Daerah akan mendapat kontribusi dari hasil pengusahaan hutan 80% dari penerimaan iuran hak pengusahaan hutan dan 60% dari dana reboisasi. Key words : Bisnis bidang Kehutanan dan Otonomi Daerah
Tanggung Jawab Korporasi Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup Erna Susanti; Khristyawan Wisnu Wardana
Jurnal Risalah Hukum Volume 1, Nomor 2, Desember 2005
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dalam kehidupan manusia, karena manusia dalam memenuhi kebutuhannya tergantung sekali dengan lingkungan. Dalam Pasal 1 Butir 1 Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa Kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dengan adanya perkembangan teknologi, maka semakin besar pula kesempatan untuk mendirikan industri oleh karenanya lingkungan hidup secara langsung akan terganggu karena efek samoing dari industri adalah limbah, sedangkan pertumbuhan penduduk memerlukan lahan baru bagi perumahan, pangan dan lapangan kerja. Undang – undang lingkungan hidup terdahulu (Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982) tidak mengatur tanggung jawab korporasi terhadap pencemaran lingkungan, sedangkan di Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997 pada pasal 45 dinyatakan, bahwa “tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perseriktan, yayasan, atau organisasi ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga”. Dengan kata lain perbuatan pencemaran yang dilakukan oleh badan hukum dapat di kategorikan sebagai Kejahatan Korporasi. Key Words : Tanggung Jawab, Korporasi, Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan Hidup
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Ditinjau Dari Aspek Filosofis Sosiologis Dan Yuridis Hairan dan Hamdani
Jurnal Risalah Hukum Volume 1, Nomor 2, Desember 2005
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai kajian teori perundang-undangan, sebuah produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku pemegang kekuasaan, agar produk hukum tersebut dapat berlaku secara efektif sesuai tujuan pembentukannya, maka terlebih dahulu haruslah dilakukan pemenuhan atas landasan-landasan yang terdiri dari pandangan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Berbagai kemelut dan gelojak yang terjadi di masyarakat seiring diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor36 Tahun 2005 tidaklah terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah akan rasa keadilan dan penghargaan hak-hak hukum dan asasi masyarakat yang mestinya dapat diakomodasi secara arif dan bijak oleh penguasa yang juga merupakan sandaran pengayom masyarakat. Kata kunci : pembangunan, kepentingan umum, ganti rugi, kebutuhan masyarakat

Page 1 of 1 | Total Record : 5