cover
Contact Name
Adi Widarma
Contact Email
adiwidarma10@gmail.com
Phone
+6282275841602
Journal Mail Official
citrajusticia.hukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216, Indonesia,Telp (0623) 42643
Location
Kab. asahan,
Sumatera utara
INDONESIA
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Published by Universitas Asahan
ISSN : 14110717     EISSN : 26865750     DOI : -
Core Subject : Social,
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang hukum, sosial, masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019" : 6 Documents clear
TANGGUNGJAWAB PENDIDIK ATAS KEKERASAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PESERTA DIDIK Suriani Suriani
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i1.72

Abstract

ABSTRAKKekerasan dengan alasan sebuah kedisiplinan di sekolah yang mulai mewarnai pendidikan, sebenarnya mencerminkan kurangnya kasih sayang dalam setiap proses pembelajaran di dalam kelas.Media massa maupun media online sering sekali mempublikasikan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dunia pendidikan, seperti yang diberitakan melalui video online dimana kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi beberapa bulan yang lalu di sebuah Sekolah Dasar di Sawah Lama, Bandar Lampung  dimana dalam video tersebut terlihat seorang oknum guru mencubit dan menampar muridnya. Kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap murid juga terjadi di Siduarjo yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di kepala dan telinga.Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya masih dalam undang-undang yang sama dijelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.Pertanggungjawaban pidana dari seorang pendidik (guru) yang melakukan kekerasan terhadap peserta didik (siswa/murid) adalah sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang dalam hal ini termasuk peserta didikyang usianya dibawah 18 (delapan belas) tahun maka dapat dikenakan pidana penjara sampai paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dimintakan selama keadaan batin si pendidik normal atau akalnya dapat membeda-bedakan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Kekerasan, Pendidik, Peserta Didik.
PERAN BIROKRASI PEMERINTAH SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK Junindra Martua
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i1.73

Abstract

ABSTRAK       Sebagai subyek hukum,tindakan pemerintah dikategorikan atas tindakan nyata (tidak menimbulkan akibat hukum)  dan tindakan hukum( dapat menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban).Selanjutnya tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya dibedakan atas tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat, dalam hal ini berarti pemerintah berkedudukan  sebagai organisasi kekuasaan yang melakukan tindakan-tindakan berdasarkan kewenangan dan sebagai Badan hukum Publik yang dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan hubungan hukum keperdataan. Salah satu bentuk tindakan pemerintah sebagai organisasi kekuasaan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.Hal ini merupakan konsekuensi dianutnya konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam ketatanegaraan Indonesia sebagaimana ditegaskan pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tugas Negara  adalah Memajukan kesejahteraan umum.Namun  kenyataannya tingkat kepuasan masyarakat terhadap peleyanan birokrasi pemerintah  masih rendah maka terkait hal ini perlu ditelusuri tentang Peran Birokrasi Pemerintah sebagai penyelenggara Pelayanan publik untuk menemukan solusi dalam mengatasi kendala pelayanan publik dan terjaminnya kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan birokrasi pemerintah selaku Penyelenggara dalam pelayanan publik. Kata Kunci : Birokrasi, Pemerintah, Pelayan Publik
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 SERTA PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI KISARAN Salim Fauzi Lubis
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i1.74

Abstract

ABSTRAK Narkotika merupakan musuh kita bersama, karena narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Apalagi bila generasi bangsa Indonesia terjerumus barang haram tersebut, maka negeri ini pasti mengalami kemunduran. Narkotika saat ini sudah pada titik yang mengkhawatirkan, peredaran gelap narkotika sekarang telah merajalela dimana-mana. Baik di kota maupun sampai ke pelosok desa, yang apabila hal ini tidak segera diatasi maka negri ini akan menjadi negri yang terjajah oleh narkotika.Jenis penelitian dalam Jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum seperti misalnya penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup didalam masyarakat.Bagaimanakah penerapan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan di Pengadilan Negeri Kisaran.Pengaturan hukum positif di Indonesia tentang narkotika terus berkembang seiring bergantinya zaman, mulai dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika hingga Surat Edaran Mahkamah Agung terbaru No 7 tahun 2009 tentang Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika.Kata kunci : tindak pidana, Korban Penyalahgunaan narkotika, putusan Hakim.
KOLABORASI KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DAN KEPALA DAERAH KOTA TANJUNGBALAI DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Rahmat Rahmat
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i1.70

Abstract

ABSTRAK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peranan yang strategis dalam penyelengaraan pemerintahan daerah, karena DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fungsi pengawasan DPRD adalah merupakan implementasi sistem Kolaborasi Kinerja Walikota sebagai Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang sederajat, tetapi saling mengendalikan dengan DPRD sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Tanjungbalai dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat analisis kualitatif, artinya dengan bertitik tolak kepada aturan hukum yang berlaku dan berkembang serta melalui pembahasan bahan primer dan sekunder. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD yaitu pimpinan, komisi-komisi DPRD dan Panitia musyawarah melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus, dan reses. Dalam implementasinya fungsi legislasi itu adalah merupakan fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati/ Walikota sedangkan fungsi Anggaran adalah fungsi DPRD bersama Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan APBD  yang didalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Kekurang harmonisan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari pada pengawasan, dapat saja bersumber dari akibat perilaku pengawasan itu sendiri yang seolah-olah bertindak sebagai pihak yang mencari-cari kesalahan sehingga terjadi ketidak harmonisan.
ANALISIS HUKUM PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN DAN KEDUDUKAN ORGAN YAYASAN Bahmid Bahmid
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i1.1674

Abstract

Yayasan di Indonesia sudah sejak jaman hindia belanda di kenal dengan sebutan “Stichting” tetapi tidak ada aturan secara tegas menagtur pembentukan, tat laksana fungsi dan tugas badan-badan yang terdapat pada yayasan serta kegiatan operasional apa saja yang bisa dilakukannya. Pendirian yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan yang terdapat pada masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Inodnesia.Kata Kunci : Yayasan, Badan Hukum, Legalitas.
ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN DAN PERAN NOTARIS DALAM PASAR MODAL M. Irfan Islami Rambe
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i1.71

Abstract

ABSTRAK Pada makalah ini membahas tentang kedudukan analisis hukum kedudukan dan peran notaris dalam pasar modal.Penulisan makalah ini menggunakan metode tinjauan literatur (library research).Kedudukan dan peran notaris dalam pasar modalpada dasarnya telah di mulai dari berdirinya sebuah perusahaan, namun dalam hal perusahaan ingin melakukan pengembangan dana atau turut serta dalam pasar modal maka notaris “ dalam hal ini yang telah memiliki kewenangan izin” akan turut serta dalam persiapan untuk perusahaan melakukan go publik, baik pada saat perencanaan maupun setelah penawaran umum di pasar perdana dan sebagai pejabat umum yang diberi wewenang dalam bertindak selaku profesi penunjang pasar modal. Kata Kunci : Kedudukan, Notaris, Pasar Modal.

Page 1 of 1 | Total Record : 6