cover
Contact Name
Nanik Prasetyoningsih
Contact Email
nanikprasetyoningsih@umy.ac.id
Phone
+62274387656
Journal Mail Official
wafathoni@gmail.com
Editorial Address
Gdg.Pascasarjana Lt.2 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Jln. Brawijaya Tamantirto Kasihan Bantul DIY. 55183
Location
Kab. bantul,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan
ISSN : 27460967     EISSN : 2721656X     DOI : https://doi.org/10.18196/jphk
Core Subject : Social,
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK) mempublikasikan artikel artikel ilmiah yang mengkaji isu-isu penegakan hukum dan pencapaian keadilan.
Articles 50 Documents
Penerapan E-Government dalam Menyongsong Era Revolusi Industri 4.0 Kontemporer di Indonesia Wirawan, Vani
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.533 KB) | DOI: 10.18196/jphk.1101

Abstract

Penerapan e-government dalam menyongsong era revolusi industri 4.0 sangat berpengaruh pada sendi kehidupan di Indonesia. Masa transisi menuju era revolusi industry 4.0 menarik untuk di kaji, mengingat negeri Indonesia juga dituntut untuk menerapkan industri 4.0 dalam komponen pemerintahan. Penelitian hukum normatif menemukan bahwa perkembangan sistem e-government di Indonesia secara kuantitas mulai meningkat namun secara kualitas masih belum memadai dikarenakan implementasi e-government belum merata pada seluruh wilayah dan masih berfungsi sebagai penyedia informasi statik saja. Sementara kendala mendasar di dalam penyelenggaran e-government dalam revolusi industri 4.0 berada di tingkat pemerintahan daerah. Proyeksi e-government terhadap perkembangan revolusi industri 4.0 dimasa yang akan datang haruslah adanya rumusan terbaik diantaranya : (1) tatanan regulasi hukum yang baik dan perlindungan hukum (2) pemerintah meningkatkan pendidikan terkususnya di bidang IT sebagai pembentukan SDM yang mumpuni (3) infrastuktur dan ketersediaan media akses yang memadai (4) pembentukan karakter dan etos kerja yang baik bagi SDM aparatur pemerintahan (5) merubah mindset aparatur menjadi disruptive mindset aparatur di Indonesia (6) revolusi industri 4.0 berbasis revolusi moral (7) menciptakan Intrepreneurial Leadership yang handal (8) diperkuatnya pendidikan agama.Kata Kunci : Penerapan, E-government, Revolusi Industri 4.0
Penerapan E-Government dalam Menyongsong Era Revolusi Industri 4.0 Kontemporer di Indonesia Wirawan, Vani
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.533 KB) | DOI: 10.18196/jphk.1101

Abstract

Penerapan e-government dalam menyongsong era revolusi industri 4.0 sangat berpengaruh pada sendi kehidupan di Indonesia. Masa transisi menuju era revolusi industry 4.0 menarik untuk di kaji, mengingat negeri Indonesia juga dituntut untuk menerapkan industri 4.0 dalam komponen pemerintahan. Penelitian hukum normatif menemukan bahwa perkembangan sistem e-government di Indonesia secara kuantitas mulai meningkat namun secara kualitas masih belum memadai dikarenakan implementasi e-government belum merata pada seluruh wilayah dan masih berfungsi sebagai penyedia informasi statik saja. Sementara kendala mendasar di dalam penyelenggaran e-government dalam revolusi industri 4.0 berada di tingkat pemerintahan daerah. Proyeksi e-government terhadap perkembangan revolusi industri 4.0 dimasa yang akan datang haruslah adanya rumusan terbaik diantaranya : (1) tatanan regulasi hukum yang baik dan perlindungan hukum (2) pemerintah meningkatkan pendidikan terkususnya di bidang IT sebagai pembentukan SDM yang mumpuni (3) infrastuktur dan ketersediaan media akses yang memadai (4) pembentukan karakter dan etos kerja yang baik bagi SDM aparatur pemerintahan (5) merubah mindset aparatur menjadi disruptive mindset aparatur di Indonesia (6) revolusi industri 4.0 berbasis revolusi moral (7) menciptakan Intrepreneurial Leadership yang handal (8) diperkuatnya pendidikan agama.Kata Kunci : Penerapan, E-government, Revolusi Industri 4.0
Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Hudawati, Sinta Noer
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.933 KB) | DOI: 10.18196/jphk.1102

Abstract

Sengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama  sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor:93/PUU-X/2012.Kewenangan  tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam penyelesaiin sengketa ekonomi Syariah harus dipersiapkan,instrument baru tersebuat salah satunya membentuk hukum formal dan materiel agar menjadi pedoman bagi aparat peradilan agama,belum adanya hukum formal yang khusus untuk mengaturnya menjadikan problem tersendiri,dalam pelaksanaannya dilapangan menggunakan hukum acara perdata,dengan kondisi tersebut dalam dataran pelaksanaannya menibulkan problem tersendiri dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi supaya kedepannya tidak ada lagi prblematika penyelesaiian sengketa ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative,bahwa dengan belum adanya hukum acara yang khusus mengatur tetang ekonomi Syariah Hakim dalam pelaksanaanya harus menggali kebeberapa peraturan hukum acara yang tersebar dibeberapa aturan  sehingga berdampak pada putusan yang dihasilkan dengan kasus yang sama kemungkinan penerapan hukumnya berbeda, dan hasil putusanya menyebabkan kurang adanya kepastian hukum atau tidak bisa dijadikan sebagai yurisprudensi, kedepannya harus segera dibuat hukum acara yang singkron dengan hukum materielnya yang berlandaskan nilai-nilai syariah Islam
Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sinta Noer Hudawati
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (396.933 KB) | DOI: 10.18196/jphk.1102

Abstract

Sengketa Ekonomi Syariah dalam penyelesaiiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama  sejak adanya Putusan Mahkama Agung Nomor:93/PUU-X/2012.Kewenangan  tersebut merupakan kewenangan yang baru sehingga insrumen dalam penyelesaiin sengketa ekonomi Syariah harus dipersiapkan,instrument baru tersebuat salah satunya membentuk hukum formal dan materiel agar menjadi pedoman bagi aparat peradilan agama,belum adanya hukum formal yang khusus untuk mengaturnya menjadikan problem tersendiri,dalam pelaksanaannya dilapangan menggunakan hukum acara perdata,dengan kondisi tersebut dalam dataran pelaksanaannya menibulkan problem tersendiri dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi supaya kedepannya tidak ada lagi prblematika penyelesaiian sengketa ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative,bahwa dengan belum adanya hukum acara yang khusus mengatur tetang ekonomi Syariah Hakim dalam pelaksanaanya harus menggali kebeberapa peraturan hukum acara yang tersebar dibeberapa aturan  sehingga berdampak pada putusan yang dihasilkan dengan kasus yang sama kemungkinan penerapan hukumnya berbeda, dan hasil putusanya menyebabkan kurang adanya kepastian hukum atau tidak bisa dijadikan sebagai yurisprudensi, kedepannya harus segera dibuat hukum acara yang singkron dengan hukum materielnya yang berlandaskan nilai-nilai syariah Islam
Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan Pikahulan, Rustam Magun
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.099 KB) | DOI: 10.18196/jphk.1103

Abstract

Sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tercapainya sebuah sistem perbankan yang sehat dan stabil, bank dalam melaksanakan tugasnya tidak luput dari pengawasan Bank Indonesia yang bertindak selaku bank sentral. Kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral, mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Penelitian hukum normative ini mengkaji dua hal yaitu pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap perbankan setelah dibentuk dan pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Kewenangan (OJK) terhadap perbankan. Bank Indonesia secara yuridis masih memiliki otoritas dalam pengaturan dan pengawasan perbankan walaupun telah hadir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan, Pengawasan macroprudential tetap saja menjadi kewenagan dari Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang OJK mengenai tugas dan wewenang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Sedangkan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah penyelengaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan dalam hal termasuk pada sektor perbankan.Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, perbankanKeywords: Financial Services Authority (OJK), Bank  Indonesia, banking
Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan Rustam Magun Pikahulan
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.099 KB) | DOI: 10.18196/jphk.1103

Abstract

Sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tercapainya sebuah sistem perbankan yang sehat dan stabil, bank dalam melaksanakan tugasnya tidak luput dari pengawasan Bank Indonesia yang bertindak selaku bank sentral. Kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral, mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Penelitian hukum normative ini mengkaji dua hal yaitu pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap perbankan setelah dibentuk dan pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Kewenangan (OJK) terhadap perbankan. Bank Indonesia secara yuridis masih memiliki otoritas dalam pengaturan dan pengawasan perbankan walaupun telah hadir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan, Pengawasan macroprudential tetap saja menjadi kewenagan dari Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang OJK mengenai tugas dan wewenang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Sedangkan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah penyelengaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan dalam hal termasuk pada sektor perbankan.Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, perbankanKeywords: Financial Services Authority (OJK), Bank  Indonesia, banking
Pengelolaan Sumberdaya Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013 Oktohandoko, M. Qori
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/jphk.1104

Abstract

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting peranannya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran suatu daerah dengan menyumbangkan pendapatan atau kontribusi pad akas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013, tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi sistem penyediaan air. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pengelolaan Sumber Daya Air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta. Penelitian hukum normatif menemukan fakta bahwa  konsep pengelolaan sumber daya air menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengharuskan adanya prioritas pengelolaan oleh BUMN atau BUMD. Di Kota Yogyakarta, pengelola sumber daya air dilaksanakan oleh PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta. Selama ini PDAM Tirtamarta dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta dan PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kata Kunci:  Sumber Daya Air,  pengelolaan sumber daya, perusahaan daerah.
Pengelolaan Sumberdaya Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013 M. Qori Oktohandoko
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/jphk.1104

Abstract

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting peranannya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran suatu daerah dengan menyumbangkan pendapatan atau kontribusi pad akas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013, tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi sistem penyediaan air. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pengelolaan Sumber Daya Air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta. Penelitian hukum normatif menemukan fakta bahwa  konsep pengelolaan sumber daya air menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengharuskan adanya prioritas pengelolaan oleh BUMN atau BUMD. Di Kota Yogyakarta, pengelola sumber daya air dilaksanakan oleh PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta. Selama ini PDAM Tirtamarta dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta dan PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kata Kunci:  Sumber Daya Air,  pengelolaan sumber daya, perusahaan daerah.
Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Praperadilan terhadap Perkara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017) Kafara, Safrun
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.388 KB) | DOI: 10.18196/jphk.1105

Abstract

Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017 atas nama Pemohon Praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kajian sentral artikel ini. Penelitian yuridis normative ini dilakukan untuk mengetahui apakah putusan praperadilan Setya Novanto dapat atau tidak dilaksanakan oleh KPK dan juga untuk mengetahui akibat hukum apabila suatu putusan belum dilaksanakan dengan membatalkan Sprin.Dik pertama tetapi menerbitkan Sprin.Dik baru. Melalui pendekatan kasus (Case Approach) dikaitkan dengan teori-teori hukum yang terkait langsung dengan penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Praperadilan Setya Novanto Nomor. 97/Pid.Prap/ 2017/PN.Jkt.Sel sudah dapat dijalankan/dilaksanakan karena selain putusan tersebut bersifat condemnatoir “perintah” juga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (tidak ada upya hukum). Sebenarnya  tidak ada akibat hukum bagi penetapan tersangka dan proses setelah penetapan tersangka untuk kedua kalinya, dan juga tidak ada sanksi bagi penyidik yang tidak melaksanakan putusan tersebut karena sampai saat ini, hal itu belum diatur baik dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penegakan hukum dengan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak melanggar hukum dan bahkan sudah sesuai dengan putusan Nomor 42/PUU-XV/2017 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (3). KPK seharusnya membatalkankan Sprin.Dik yang pertama dulu, sebelum menerbitkan Sprin.Dik. Hal ini penting dilakukan oleh KPK sebagai wujud tertib administrasi dan penghormatan terhadap  putusan pengadilan.Kata Kunci: Praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Putusan Condemnatoir.
Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Praperadilan terhadap Perkara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017) Safrun Kafara
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 1, No 1 (2020): MARET
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (316.388 KB) | DOI: 10.18196/jphk.1105

Abstract

Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017 atas nama Pemohon Praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kajian sentral artikel ini. Penelitian yuridis normative ini dilakukan untuk mengetahui apakah putusan praperadilan Setya Novanto dapat atau tidak dilaksanakan oleh KPK dan juga untuk mengetahui akibat hukum apabila suatu putusan belum dilaksanakan dengan membatalkan Sprin.Dik pertama tetapi menerbitkan Sprin.Dik baru. Melalui pendekatan kasus (Case Approach) dikaitkan dengan teori-teori hukum yang terkait langsung dengan penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Praperadilan Setya Novanto Nomor. 97/Pid.Prap/ 2017/PN.Jkt.Sel sudah dapat dijalankan/dilaksanakan karena selain putusan tersebut bersifat condemnatoir “perintah” juga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (tidak ada upya hukum). Sebenarnya  tidak ada akibat hukum bagi penetapan tersangka dan proses setelah penetapan tersangka untuk kedua kalinya, dan juga tidak ada sanksi bagi penyidik yang tidak melaksanakan putusan tersebut karena sampai saat ini, hal itu belum diatur baik dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penegakan hukum dengan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak melanggar hukum dan bahkan sudah sesuai dengan putusan Nomor 42/PUU-XV/2017 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (3). KPK seharusnya membatalkankan Sprin.Dik yang pertama dulu, sebelum menerbitkan Sprin.Dik. Hal ini penting dilakukan oleh KPK sebagai wujud tertib administrasi dan penghormatan terhadap  putusan pengadilan.Kata Kunci: Praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Putusan Condemnatoir.