cover
Contact Name
Amiruddin
Contact Email
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
almizan@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh Jl. Mesjid Raya KM. 1,5 Desa Mideun Jok, Kec. Samalanga Kab. Bireuen, Aceh Telp./ Fax. (0644) 531755. e-mail: almizan@iaialaziziyah.ac.id
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah
ISSN : 23546468     EISSN : 28077695     DOI : -
The Al-Mizan Journal focuses on the study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics. The study of Journal of Islamic Law and Sharia Economics which focuses on universal and Islamic values by upholding diversity and humanity. Al-Mizan Journal studies are published based on research results both theoretically and practically, which include: ISLAMIC LAW specializes in Islamic Law in Modern State, especially related topics with Islamic law as positive law, Islamic law as a living law, and unification and harmonization of law. Family Law Islamic Family Law Family Study Islamic Criminal Law Customary Law History of Islamic Family Law and Islamic Law ECONOMICS SYARIA Islamic banking and finance Islamic insurance Islamic social funds (zakat, infaq, sadaqah, and waqaf) Islamic business ethics Islamic contemporary economics and business issues Islamic management and retail marketing Islamic economics education Public relations and retail communication Innovation and product development Economic practices in Islamic Communities
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan" : 5 Documents clear
Strategi Da’wah Penyuluh Agama Dalam Pembinaan Masyarakat: (Studi Analisis Strategi Penyuluh Agama di Kemenag Kab. Bireuen) Muslem Hamdani
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (756.778 KB)

Abstract

This study aims to explore the Among the institutions that are responsible in the religious ceremony in Indonesia is the Ministry of Religious Affairs through Religious Counselors. Extensionists of Islam today face a rapidly changing society condition that leads to functional communities, technological societies, scientific societies and open societies. The success of an extension of Islamic Religion in carrying out its duties in the community is influenced by several components of which the da'wah strategy components are chosen and formulated. Thus, the formula of the problem is: First How Strategy Extension Agent Kemenag Bireuen District in running community development, What are the opportunities and challenges of religious instructors in Kemenag Kabupaten Bireuen in actualizing his da'wah strategy. Data collection in answering the problem, the authors use qualitative descriptive research method that is research on how strategic da'wah in coaching conducted by the Bireuen Islamic Religious Counselor for the community. The results showed that da'wah strategy in coaching is almost right although there are still many obstacles faced while doing coaching. Until these findings bireuen people have begun to understand the importance of studying Islam properly. The pattern of guidance to the most important community through majelis taklim, art development, education and religious courses for couples pre marriage and so forth. In coaching other than done by counselors also present the scholars as speakers.
Kedudukan Wali Adhal Dalam Menikahkan Anaknya Hanafiah Hanafiah
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perjanjian yang sakral. Oleh sebab itu, institusi perkawinan harus dihormati, dilaksanakan dan dilestarikan oleh kaum Muslimin sebagai bentuk pengejawantahan rasa cinta umatnya terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW. Perkawinan dalam ajaran Islam sarat dengan aturan-aturan syari’at yang sudah baku, yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun nikah yang telah diajarkan oleh Rasulullah, yang harus diikuti dan dipedomani oleh setiap umatnya. Namun, fenomena sekarang ini terdapat kasus yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dimana seorang ayah kandung enggan menikahkan anak perempuannya dengan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan syara’ sehingga anaknya tersebut mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Mahkamah Syar’iyah. Maka di sini penulis mengangkat permasalahan tersebut dalam rumusan masalah, bagaimana kedudukan seorang wali yang menolak menikahkan anak perempuannya. Adapun dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif karena untuk mendapatkan data, penulis melakukan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini, maka penulis menghasilkan temuan bahwa kedudukan wali yang enggan menikahkan anaknnya akan berpindah kepada wali hakim berdasarkan putusan hakim pada Mahkamah Syar’iyah, dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada perkara wali adhal adalah alasan wali menolak menikahkan anaknya tidak sesuai dngan syara’ dan ketidakhadiran wali dalam persidangan.
Pembagian Harta Warisan Secara Sistem Parental Menurut Hukum Islam Fizazuawi Fizazuawi
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali, bahkan di luar Islam juga dikenal dengan hukum waris. Dalam praktiknya yang terjadi pada masyarakat luas, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam hal pembagian harta warisan, bagian ahli waris laki-laki dan perempuan tidak selalu dibagi secara dua banding satu antara laki-laki dan perempuan, namun ada juga masyarakat yang membagikan sama rata (parental) antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini ingin mengkaji tentang bagaimana praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan bila ditinjauan menurut Hukum Islam. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa praktik bagi sama dalam pembagian harta warisan ditinjauan menurut Hukum Islam adalah boleh dilakukan walaupun tidak sesuai dengan kaidah faraid yang sudah ditentukan dalam Islam. Hal ini dibenarkan bila dalam bagi sama harta warisan tersebut dilaksanakan dengan sistem hibah yang mana pihak laki-laki setelah menerima hak nya kemudian dihibahkan kepada pihak perempuan sehingga bagian mereka menjadi sama rata.
Takhrij Hadis: إنَّ دِماءَكُم وأمْوالَكم وأعْراضَكُم حرامٌ Zahrul Mubarrak
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam khutbah haji wada’ Rasulullah menyampaikan beberapa nasehat, diantaranya adalah memelihara jiwa, harta, dan kehormatan yang merupakan maqashid syar’iyah. Hadits ini memiliki jalur sanad yang kuat serta diriwayat oleh para perawi yang tidak mempunyai kecacatan dalam periwayatannya sehingga hadits ini mendapat porsi untuk dijadikan acuan hukum. Makna implisit dari hadis ini adalah untuk menjaga kedamaian dan menjaga Hak Asasi Manusia. Dalam upaya pemeliharaan jiwa, Islam mensyariatkan qishas untuk menekan angka kriminalitas, sehingga seorang tahu bahwa dia akan dibunuh setelah melakukan pembunuhan niscaya ia akan menahan diri dari perbuatan itu. Bagi pencuri yang merampas harta, Islam mensyariatkan potong tangan, dan bagi penuduh tanpa bukti akan diberikan hukuman cambuk. Tujuan dari hukuman-hukuman ini sebagai upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai upaya menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat muslim.
Kritik Ekonomi Islam Terhadap Pemikiran Karl Marx Tentang Sistem Kepemilikan Dalam Sistem Sosial Masyarakat Mursal Abdurrauf
Al-Mizan Vol 7 No 1 (2020): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teori Materialisme Historis Karl Marx menyatakan bahwa system kepemilikan merupakan suatu keniscayaan dalam system social. Marx menyatakan system sosaial perkembangan berlangsung dalam lima tahap pertama adalah primitive-komunal yaitu dimana masyarakat belum mengenal system kepemilikan. Tahap kedua adalah tahap pembagian kerja dengan munculnya tahap kepemilikan. Tahap ketiga adalah terbentuknya masyarakat feodal. Tahap keempat adalah perkembangan kapitalis masyarakat, sedangkan tahap terakhir adalah tahap perkembangan system social yang yaitu pembentukan socialis – komunis. Jika dilihat dari kepemilikannya, maka system social dapat dibagi kepada tiga bagian yaitu tahap masyarakat primitive-komunal, pembagian kerja dan tahap kepemilikan dan tahap penghapusan kepemilikan. Menurut Marx system kepemilikan mengalami eksploitasi dan keterasingan, kedua hal ini hanya bisa diselesaikan dengan menghapus system kepemilikan yang digantikan oleh peran kepemilikan kolektif. Adapun menurut ekonomi Islam, eksploitasi dan keterasingan yang dialami kaum buruh adalah akibat dari inkonsistensi kekayaan system pengelolaan dan distribusi dalam system kapitalis, bukan hak milik. Ekonomi Islam melihat peran individu dalam mengelola kekayaan mereka dan pola distribusinya.

Page 1 of 1 | Total Record : 5