cover
Contact Name
Niken Lestari
Contact Email
jurnal.labatila@gmail.com
Phone
+6282134075363
Journal Mail Official
jurnal.labatila@gmail.com
Editorial Address
Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen Jl. Tentara Pelajar No. 55 B Kebumen Jawa Tengah Email: iainufebi@gmail.com / jurnal.labatila@gmail.com Website: http://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/lab 
Location
Kab. kebumen,
Jawa tengah
INDONESIA
Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam
ISSN : 26146894     EISSN : 26213818     DOI : https://doi.org/10.33507/labatila
Core Subject : Economy,
Jurnal Labatila adalah jurnal kajian ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Jurnal Labatila berusaha untuk menyajikan karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang mengulas permasalahan perekonomian yang sesuai perspektif syariah. Kajian yang disampaikan dapat berupa kuantitatif maupun kualitatif. Ruang lingkup Labatila terbatas pada Ekonomi Islam, Perbankan dan Keuangan Islam, Manajemen Ekonomi Islam, Hukum Ekonomi Islam, Manajemen Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf, Kewirausahaan dan Bisnis Islam, Pemasaran Islam, Akuntansi Islam, dll.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 02 (2018)" : 6 Documents clear
Abu Yusuf (Suatu Pemikiran Ekonomi) Muhammad Achid Nurseha
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.28 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v2i02.76

Abstract

Pemikiran ekonomi Islam yang diulang-ulang sejak awal. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat yang panjang yang dikirimkannya kepada Khalifah Harun Al-Rashid yang kemudian dikenal dengan Kitab Al-Kharaj. Kitab ini berisi tentang berbagai ketentuan tentang sistem ekonomi terutama dalam hal kharaj, usyur, shadaqah, dan jawali. Abu Yusuf merupakan salah satu ulama yang mengkritisi masalah peningkatan dan penurunan produksi pada perubahan harga-harga di pasaran, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hal ini dilakukan beliau jauh sebelum teori permintaan dan penawaran yang dibahas di negara-negara Eropa, termasuk didalamnya teori-teori yang digagas oleh Adam Smith (1776 M) dalam The Wealth Of NationsDalam kebijakan pengendalian harga komoditas ekonomi, Abu Yusuf menentang intervensi pemerintah dalam menentukan harga. Beliau juga berpendapat bahwa harga komoditas ekonomi tidak selalu bergantung pada banyak atau sedikitnya produksi. Menurut beliau, selain pengaruh dari jumlah penawaran, harga juga dipengaruhi oleh kekuatan permintaan. Ada faktor-faktor yang tidak dapat dilihat dalam menentukan tinggi-rendahnya suatu harga.
Model Implementasi Fungsi Intermediasi Bank Syariah di Indonesia Nur Iman Hakim Al Faqih
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.502 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v2i02.77

Abstract

Seperti halnya perbankan konvensional, perbankan syariah di Indonesia memiliki fungsi utama sebagai lembaga perantara. Fungsi utama bank sebagai lembaga perantara yang menyalurkan dana dari kelebihan atau kelebihan dana kepada mereka yang membutuhkan dana karena kurangnya dana atau defisit. Dalam fungsi intermediasi perbankan syariah tercermin dalam rasio pembiayaan terhadap deposito (FDR). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel makro terhadap kinerja intermediasi perbankan syariah di Indonesia melalui pendekatan Financing to Deposit Ratio (FDR). Variabel independen yang digunakan adalah tingkat bonus Iindonesia Sertifikat Bank Islam, inflasi dan sukuk oleh bank syariah. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data time series yang diambil dari situs resmi beberapa lembaga yaitu BPS, Bank Indonesia, OJK dan DJPR periode Januari 2011 hingga Desember 2015. Berdasarkan uji ARCH LM menunjukkan bahwa model regresi dalam penelitian ini berisi elemen ARCH. Berdasarkan perbandingan nilai kriteria informasi Akaike dan kriteria informasi schwarz bahwa model yang digunakan adalah model ARCH 1. Dengan menggunakan metode koreksi kesalahan hasil model dari penelitian ini adalah bahwa variabel suku bunga dan inflasi tidak berpengaruh terhadap kinerja intermediasi perbankan syariah di Indonesia. Sedangkan variabel sukuk beredar oleh perbankan syariah secara individual berpengaruh negatif terhadap kinerja.
Penerapan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi Putra Halomoan
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.408 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v2i02.78

Abstract

Tulisan ini mengupas tentang penerapan kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional dan implikasinya terhadap kegiatan investasi, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, Indonesia telah menyatakan tekadnya untuk mewujudkan sebuah sistem hukum investasi yang memiliki kepastian hukum yang baik, guna untuk menarik para investor luar untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Keluarnya UU tentang penanaman modal ini, tidak dengan sendirinya seluruh problema investasi di Indonesia menjadi terselesaikan. UU ini hanya sebuah sub-sistem dari kompleksnya pengaturan investasi di Indonesia. Oleh karena itu Undang-Undang ini harus didukung oleh kepastian dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan aktifitas investasi serta pengaturan pelaksanaannya, termasuk berbagai peraturan tentang transaksi bisnis internasional. Akhir akhir ini berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terjadi di Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional masih menjadi kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat penegak hukum, para lawyer dan para pelaku usaha tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional dalam kaitannya dengan kegitan investasi.
Pembiayaan Multimanfaat: Studi Draf Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.121/DSN-MUI/II/2018 Perdana Nur Ambar Setyawan
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.718 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v2i02.79

Abstract

Lembaga Keuangan Syariah terus berbenah dan memodifikasi produk-produknya agar sesuai dengan kebutuhan pasar syariah di masyarakat. Tidak terkecuali di bidang penyaluran dana pada Lembaga Keuangan Syariah yang awal mulanya ditandai dengan maraknya penggunaan akad murabahah (jual beli barang), ijarah (sewa menyewa), dan Mudharabah-Musyarakah (kerjasama), sekarang mulai adanya kombinasi antara ketiganya sehingga disebut pembiayaan multimanfaat. Pembiayaan multi manfaat bukanlah hal baru dalam inklusi keuangan syariah, namun kekosongan hukum syariah yang mengaturnya menjadikan problem tersendiri. Mensikapi hal itu, DSN-MUI emnjawabnya dengan merancang sebuah draf final Fatwa No. 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Multimanfaat. Selain didasari kekosongan hukum, draft fatwa ini juga disusun atas surat permintaan Opini dan Fatwa dari UUS Bank Aceh serta Bank BTPN Syariah. Ketetapan pada fatwa tersebut mempunyai inti bahwa kombinasi pembiayaan antara barang dan jasa dierbolehkan dengan beberapa aturan tertentu.
Jual Beli Online Bentuk Muamalah di Masa Modern chusnul chotimah
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.324 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v2i02.80

Abstract

Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’ammalah dalam Islam yang diperbolehkan secara syari’at Islam sepanjang dilakukan dengan cara-cara dan pada object yang sesuai syari’at Islam pula. Online yaitu sebuah cara transaksi atau akad yang menggunakan sarana elektronik/internet baik berupa barang maupun berupa jasa. Akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkan barangnya diserahkan kemudian. Jual beli online merupakan salah satu kajian yang muncul dalam mu’ammalah kontemporer atau bagian dari perkembangan fiqih kekinian yang belum dibahas dalam kitab-kitab fiqih klasik. Oleh karena itu dalam pembahasan yang berhubungan dengan jual beli online banyak dikaitkan dengan item-item jual beli yang ada dalam kitab-kitab fiqih terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut rukun dan syarat jual beli.
Membangun Pasar Ekonomi Digital Perspektif Syariah Niken Lestari
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 2 No 02 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.94 KB) | DOI: 10.33507/lab.v1i02.81

Abstract

Tujuan adanya bisnis adalah menyenangkan atau memuaskan konsumen dengan menawarkan barang, jasa bahkan ide ataupun pemikiran yang bernilai nyata. Pelanggaran aktivitas bisnis yang dilakukan pelaku bisnis adalah sikap tidak jujur terhadap konsumen terhadap produk yang ditawarkan seperti tidak jujur terhadap produknya sendiri atau menyembunyikan informasi produk tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan untuk menganalisisnya adalah content analysis (analisis isi), karena penelitian ini adalah document analysis (analisis dokumen). Pendekatan yang digunakan adalah maqasid syariah. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun ternyata masih banyak penyimpangan-penyimpangan terjadi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini mungkin terjadi karena ketidak tahuan masyarakat kita terhadap menjalankan bisnis yang sesuai prinsip syariah dan tentu saja menimbulkan ketidaktahuan ini kerugian bagi orang lain. Terdapat beberapa aspek yang bisa dijadikan solusi untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mulai dari peran pelaku bisnis online sampai peran pemerintah yang cukup mendukung. Apabila semuanya ini telah dilakukan, pasar ekonomi digital perspektif syariah akan tercapai. Sudah saatnya bagi negara Indonesia membangun pasar, bukan seperti selama ini yang menjadi target pasar.

Page 1 of 1 | Total Record : 6