cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary" : 40 Documents clear
Perkawinan Bagi Perempuan Hamil Dalam Masa Iddah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0384/Pdt.P/2017/PA.TA) Nida Riliantiza
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.443 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perkawinan yang dilakukan oleh perempuan hamil karena zina yang masih dalam masa iddah. Iddah merupakan waktu tunggu bagi seorang janda sebagai akibat dari perceraian ataupun kematian. Penetapan mengenai lamanya jangka waktu tunggu tergantung pada keadaan dari perempuan tersebut ketika perkawinannya putus. Bagi perempuan hamil, Kompilasi Hukum Islam telah menetapkan waktu tunggu yaitu sampai melahirkan. Namun dalam praktek, seringkali masih banyak ditemukan perkawinan yang dilangsungkan pada saat perempuan dalam kondisi hamil. Oleh karena itu, permasalahan dalam tesis ini membahas keberlakuan masa iddah bagi perempuan hamil karena zina serta keabsahan perkawinan yang dilakukan oleh perempuan hamil tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam tesis ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan dengan tipologi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis. Dalam pembahasan tesis ini dapat dikemukakan bahwa keberlakuan masa iddah bagi perempuan hamil karena zina adalah sampai ia melahirkan, dengan tujuan agar tidak terjadi percampuran nasab terhadap bayi yang ada didalam kandungan. Terkait keabsahan dari perkawinan tersebut maka menurut hukum Islam perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan, apabila tetap dilaksanakan maka dianggap tidak sah. Kata Kunci : Kawin Hamil, Zina, Masa Iddah
Akibat Hukum Terhadap Akta Pengakuan Hutang Yang Jaminannya Belum Diserahkan (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Dki Jakarta Nomor 08/PTS/MJ.PWN.PROV.DKIJAKARTA/X/2019) Gita Frilia
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.401 KB)

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris merupakan pedoman bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya. Oleh karenanya, merupakan kewajiban bagi Notaris untuk mematuhi segala aturan dan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dalam pembuatan akta. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum, selain harus tunduk pada UUJN juga harus tunduk pada kode etik Notaris serta bertanggung jawab terhadap kliennya, Organisasi Profesi yaitu INI (Ikatan Notaris Indonesia), maupun terhadap negara. Dengan adanya hubungan ini maka terhadap Notaris yang mengabaikan martabat jabatannya dapat dikenakan sanksi, ditegur, ataupun dipecat dari profesinya. Terkait dengan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan kode etik Notaris atas pelanggaran kode etik didefinisikan sebagai suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya, dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam membuat perjanjian yang sempurna dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pembuatan akta haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila Notaris melakukan kesalahan pada pembuatan akta dan merugikan salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Timbulnya kerugian akibat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut, oleh satu pihak dapat dituntut pada peradilan umum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa prosedur pembuatan akta yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan menyebabkan akta menjadi cacat yuridis, dan terhadap Notaris patut dipahami bahwa terdapat tanggung jawab yang melekat padanya apabila Notaris tidak menjalankan jabatannya dengan benar. Kata Kunci : Perjanjian, Tanggungjawab Notaris, Kewenangan Notaris
Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Memeriksa Dan Mengadili Notaris Yang Sedang Menjalankan Jabatannya Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 02.UM.MPWN/IX/2019) Cannary Desfira
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.256 KB)

Abstract

 Tesis ini membahas mengenai kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam memeriksa dan mengadili Notaris yang sedang menjalankan jabatannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Seorang Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT. Namun masyarakat kurang memahami baik jabatan Notaris maupun PPAT dan menganggap kedua profesi ini memiliki fungsi yang sama. Pada dasarnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik. Namun sejatinya keduanya adalah suatu profesi hukum yang berbeda baik dari aturan hukum jabatannya, instansi pemerintahan yang membawahi, produk hukum yang dibuat, instansi yang mengangkat dan memberhentikan jabatannya, badan yang melakukan pembinaan dan pengawasan. Contoh kasus bermula dengan adanya laporan yang diterima Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kupang dari Bank sebagai Kreditur terhadap Notaris yang dianggap telah menyalahgunakan jabatan Notaris. Namun objek yang dipermasalahkan oleh Bank berada dalam ruang lingkup kerja PPAT. Dengan demikian pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris tidak terbukti, karena Pelapor tidak memberikan pekerjaan apapun yang menyangkut jabatannya sebagai Notaris. Makadari itu Majelis Pengawas Wilayah dalam hal ini tidak dapat memeriksa Notaris dalam kapasitasnya sebagai PPAT. Dikarenakan masih banyaknya kesalahan persepsi terkait jabatan Notaris dan PPAT di masyarakat, maka diperlukan pemaparan secara mendalam terkait masing-masing jabatan Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif bersifat deskriptis analisis dengan menggunakan data sekunder serta alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PPAT tidak tunduk pada Kode Etik Jabatan Notaris, sehingga Majelis Pengawas Wilayah Notaris tidak berwenang untuk memeriksa Terlapor dalam kapasitasnya sebagai Notaris. Kata Kunci: Rapat Umum Pemegang Saham, Saham, Perseroan Terbatas
Akibat Hukum Cessie Atas Kredit Yang Dialihkan Oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional Semasa Krisis Yang Merupakan Bagian Dari Kredit Sindikasi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 555/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR) Nabila Satira Harahap
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.693 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan cessie dalam kredit sindikasi. BPPN merupakan badan dibentuk pemerintah semasa krisis moneter 1998 guna memperbaiki sektor perbankan yang terpuruk. Agar dapat melaksanakan tugasnya pemerintah memberikan BPPN wewenang yang luas termasuk dapat melakukan pengalihan piutang. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah kewenangan BPPN melakukan cessie atas piutang yang merupakan bagian dari kredit sindikasi dikaitkan dengan kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 555/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Utr. Menurut Penggugat, cessie dilakukan oleh Para Tergugat tidak sah karena Penggugat adalah pemilik seluruh tagihan yang ada dalam sindikasi secara seluruh tagihan telah dialihkan BPPN kepada Penggugat. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Adapun data dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif. Analisis didasarkan pada asas serta peraturan perundang-undangan mengenai cessie, wewenang BPPN dan ciri-ciri kredit sindikasi. Hasil analisa adalah wewenang BPPN untuk melakukan cessie hanya dapat dilakukan atas piutang yang dimiliki oleh Bank Dalam Penyehatan yaitu bank yang diserahkan Bank Indonesia kepada BPPN guna dilakukan program penyehatan. Untuk piutang anggota sindikasi yang bukan Bank Dalam Penyehatan BPPN tidak berwenang untuk mengalihkannya melainkan hanya berwenang untuk mewakili penagihan piutang kepada Debitur bersangkutan sehingga Majelis Hakim keliru dalam pertimbangannya. Maka dari itu disarankan perlunya kehati-hatian dan ketelitian setiap akan melakukan pengalihan piutang karena harus dilakukan oleh orang yang berwenang dan pengalihan tidak dapat dilakukan lebih dari bagian yang dimiliki agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Kata kunci: kredit sindikasi, badan penyehatan perbankan nasional, cessie
Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pdt/2017) Riska Putri Anggita
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.889 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kedudukan akta keterangan hak mewaris yang di buat oleh notaris dengan hanya sebagian ahli waris saja yang memberikan keterangan di dalam akta pernyataan waris. Sengketa yang terjadi diantara para ahli waris menyebabkan harta peninggalan sebagai suatu boendel waris tidak dapat terbagi. Pada saat pembuatan akta pernyataan hanya di hadiri oleh sebagian ahli waris, sedangkan para ahli waris yang tidak hadir dalam pembuatan akta tidak mengakui dan menuntut bahwa akta pernyataan waris/akta keterangan hak mewaris tersebut adalah tidak sah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai ketentuan dari prosedur pembuatan akta keterangan hak mewaris bagi Warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan Tionghoa yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perlindungan hukum terhadap  ahli waris yang ditetapkan berdasarkan akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh notaris yang dinyatakan tidak sah oleh sebagian ahli waris di pengadilan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan bentuk penelitian deskriptif analitis. Penulis menggunakan jenis data sekunder untuk melakukan pemecahan dari pokok permasalahan yang timbul. Analisa yang penulis dapatkan bahwa pembuatan akta keterangan hak mewaris tidak diatur dengan jelas di dalam undang-undang, begitu pula mengenai ketentuan bahwa seluruh ahli waris harus hadir dalam pembuatan akta pernyataan/akta keterangan hak mewaris. Akta keterangan hak mewaris merupakan opini hukum dari notaris yang didasarkan pada fakta-fakta hukum aktual. Meski tidak ada pengaturan mengenai kehadiran seluruh ahli waris, notaris tidak boleh merugikan hak dan kepentingan ahli waris yang tidak hadir pada pembuatan akta.Kata Kunci: Keterangan Hak Mewaris, Ahli Waris, Notaris
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma Dan Sanksinya. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/PID.B/PN.TJK) Maimunah Nurlete
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.894 KB)

Abstract

Fungsi Notaris sebagai pejabat umum sangat penting karena undang-undang memberi kewenangan untuk menciptakan alat pembuktian yang sempurna sampai pada saat adanya pembuktian di pengadilan, bahwa aktanya palsu. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris hanya mengatur sanksi perdata dan administratif namun tidak mengatur mengenai sanksi pidana terhadap Notaris, namun dalam praktek bila ditemukan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Notaris secara pidana maka dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai tanggung jawab Notaris terhadap akta yang mengandung kepalsuan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yakni pengkajian terhadap ilmu-ilmu hukum dan hukum positif secara kepustakaan dan tipe penelitian deskriptif yaitu menggambarkan secara detail kasus Notaris dan para pihak serta upaya penyelesaiannya. Sanksi atas pemalsuan ini berupa sanksi pidana, perdata dan administratif. Sanksi harus ditegakkan kepada semua pihak yang terlibat, dimana notaris sebagai pelaku turut serta melakukan, selayaknya yang menyuruh melakukan juga dikenakan sanksiKata kunci: Notaris, Akta Palsu, Substansi Akta.
Implikasi Yuridis Berakhirnya Jangka Waktu Sertipikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 102/PK/TUN/2018) Elvin Maulani Ma'ruf
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.419 KB)

Abstract

Artikel ini membahas perihal kedudukan pemegang sertipikat hak guna bangunan yang telah habis jangka waktu haknya dan mengenai keabsahan pengusaan tanah oleh pihak lain. Persoalan berupa bagaimana kedudukan, tanggung jawab serta hak dan kewajiban dari pemegang hak atas tanah berupa hak guna bangunan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang belum dibalik nama dan telah habis jangka waktu haknya. Sehingga ada pihak lain yang mendaftarkan tanah tersebut ke BPN Bekasi. Namun tanah tersebut tidak bisa didaftarkan karena tanah tersebut telah terdaftar sertipikah hak guna bangunan atas nama PT Jembatan Kencana Raya yang serkarang sertipikatnya dipegang oleh PT Pertani (Persero) yang diperoleh sebagai penyertaan modal dari pemerintah. Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor  102/PK/TUN/2018 menolak gugatan dari penggugat yang memiliki Surat garap dan keterang dari desa. artikel ini bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian deskriptif analitis, dengan hasil akhirnya akan diperoleh hasil penelitian dengan bentuk deskriptif analitis. Dalam analisa kasus ini terdapat kelalaian dari pemegang sertipikat hak guna bangunan dalam hal pertanggung jawaban, penguasaan dan pemanfaatan lahan. serta saran agar setiap asset Badan Usaha Milik Negara harus mendata seluruh asset tanah yang dimiliki dan melaksanakan kewajibannya mendaftarkan dan membalik nama asset-asset tanahnya.Kata Kunci: Hak Atas Tanah, Hak Guna Bangunan, Penguasaan Tanah.
Peralihan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Dengan Menggunakan Akta Penyerahan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1567 K/Pdt/2018 Wenardi Wirawan
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.771 KB)

Abstract

Permasalahan  yang timbul di dalam penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya sengketa antara Pemerintah Kota Surabaya yang menyerahkan pengelolaan tanah aset miliknya kepada  Yayasan GP yang kemudian mengalihkan kembali mengenai pengelolaan dan kepemilikan atas tanah tersebut kepada PT SKA. Masalah yang diangkat dalam penelitan ini adalah mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk menyerahkan pengelolaan tanah asetnya kepada Pihak Ketiga, yaitu  Yayasan GP. Selain itu, Akta yang dibuat oleh Notaris untuk menyerahkan tanah dipertanyakan keabsahannya dan bagaimana Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas Akta yang dibuatnya tersebut. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipe penelitian yang digunakan adalah fact finding dan problem finding sehingga dapat diperoleh jawaban permasalahan berupa simpulan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak berwenang untuk menyerahkan pengelolaan aset miliknya kepada pihak  Yayasan GP dikarenakan tanah objek sengketa belum dilakukan pendaftaran hak di Kantor Pertanahan sehingga Pemerintah Kota Surabaya hanya dianggap sebagai pemilik secara yuridis ekonomis dan belum secara yuridis materil menjadi miliknya. Akibat tidak dilakukannya tertib administrasi ini, maka Pemerintah Kota Surabaya telah lalai di dalam menjalankan kewajibannya untuk menyukuri, mengusahakan, menjaga dan memelihara tanah yang dimilikinya.  Kata kunci: Eigendom Verponding, Pemerintah Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli “Pura-Pura” Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapapan Nomor 159/PDT.G/2018/PN. BPP Perpetua Graciana Kanta
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.926 KB)

Abstract

Hingga saat ini, masih ditemukan akta yang dibatalkan dengan pertimbangan akta tersebut dibuat dengan “pura-pura”. Misalnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 159/Pdt.G/2018/PN. Bpp. Akta Jual Beli (AJB) dinyatakan batal demi hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pembuatan Akta Jual Beli “Pura-Pura” dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembuatan Akta Jual Beli “Pura-Pura”. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisa data yang dilakukan secara deskriptif. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa AJB “Pura-Pura” tidak memenuhi syarat sebab yang halal karena mengandung causa palsu. PPAT yang membuat AJB“Pura-Pura” bertanggung jawab secara kode etik, administratif, pidana dan perdata. Maka, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat AJB “Pura-Pura” dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan sebagai PPAT karena apa yang dilakukannya telah melanggar isi sumpah jabatan sebagai PPAT. AJB tersebut dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Artinya, PPAT telah tidak jujur dan tidak amanah dalam melaksanakan profesinya. Selain itu, tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak yang dirugikan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1356 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Saran yang dapat diberikan yaitu PPAT dilarang membuat AJB “Pura-Pura” dan/atau segala perbuatan hukum yang didasarkan pada perjanjian yang bersifat pura-pura. Dalam menjalankan tugas membuat akta, PPAT harus tunduk dan memegang teguh isi sumpah jabatan agar tidak melakukan perbuatan yang merusak citra PPAT. Pembinaan dan pengawasan terhadap profesi PPAT juga harus diperkuat sehingga kasus-kasus yang melibatkan PPAT khususnya pembuatan Akta Jual Beli “Pura-Pura tidak terjadi lagi. Kata Kunci    : Tanggung jawab, PPAT, Akta Jual Beli “Pura-Pura
Paradoks Hak Menguasai Negara Dalam Hak Pengelolaan Atas Tanah Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 171 PK/TUN/2016 Heri Herdiansyah
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.094 KB)

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah perlu mendapatkan perhatian dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Hal ini berlaku juga dalam hal perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Perlindungan hukum tersebut tidak hanya bagi pemegang hak pengelolaan tetapi juga bagi pemegang hak guna bangunan yang mana ketika hak guna bangunan telah habis dan akan diperpanjang, para pihak perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara baik dari sisi pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak guna bangunan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat mengenai implikasi pengalihan hak atas tanah kepada PT X (Persero) dengan hak pengelolaan terhadap perpanjangan hak guna bangunan dari pemegang hak guna bangunan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implikasi pengalihan hak atas tanah kepada PT X (Persero) dengan hak pengelolaan terhadap perpanjangan hak guna bangunan dari pemegang hak guna bangunan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif. Analisis data adalah analisis data secara kualitatif. Adapun bentuk hasil penelitian berupa laporan yang berbentuk eksploratoris-fact finding. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengalihan penguasaan tanah yang dilakukan oleh negara kepada PT X (Persero) merupakan kewenangan dalam pelaksanaan hak menguasai negara, sehingga dalam pelaksanaan hak pengelolaan timbul kewenangan bagi pemegang hak pengelolaan. Perlindungan hukum bagi pemegang hak guna bangunan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.   Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan.

Page 2 of 4 | Total Record : 40